TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 57 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) bersurat kepada Presiden Joko Widodo. Mereka meminta untuk segera diangkat menjadi ASN.
Permintaan itu didasari oleh hasil pemeriksaan yang sebelumnya dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Di mana dalam laporan kedua lembaga tersebut, ada dugaan maladministrasi dan pelanggaran HAM selama proses alih status.
"Dan satu hal yang sama dalam laporan dua lembaga negara tersebut adalah sama-sama meminta pengangkatan 57 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, untuk menjadi ASN," ujar Hotman Tambunan selaku kuasa hukum melalui keterangan tertulis pada Senin, 23 Agustus 2021.
Sebab, kata Hotman, perencanaan, pelaksanaan, dan penetapan hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) dianggap bermasalah, menyalahi peraturan sehingga tidak bisa dijadikan dasar pengangkatan pegawai KPK menjadi ASN.
Alhasil, menurut Hotman, sudah sepatutnya semua ke-57 pegawai diangkat menjadi ASN. Apalagi, alih status pegawai KPK menjadi ASN adalah perintah dalam Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019.
Sementara itu, KPK sebelumnya telah menyatakan keengganannya menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM. Ke-57 pegawai KPK itu pun terancam dipecat pada 1 November 2021.