Temuan Komnas HAM soal TWK KPK: 11 Pelanggaran, Taliban, dan Saran ke Jokowi

Selasa, 17 Agustus 2021 04:30 WIB

Ketua Komisionir Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnasham) Ahmad Taufan Damanik didampingi Anggota Komsioner, Beka Ulung Hapsara (kiri), Amirudin (kanan) dan Munafrizal Manan (kedua kiri)saat memberikan keterangan kepada media tentang peristiwa penembakan yang menewaskan 31 pekerja di Kabupaten Nduga di Kantor Komnasham Jakarta, 5 Desember 2018. Tempo/Amston Probel

TEMPO.CO, Jakarta - Komnas HAM telah menyelesaikan penyelidikannya terhadap dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi. Ini adalah tes yang berujung pada penyingkiran 57 pegawai KPK beberapa waktu lalu.

Tempo merangkum sejumlah poin dan rekomendasi yang disampaikan komisi dalam temuan mereka ini. Berikut di antaranya:

Temuan 11 Pelanggaran

Pelanggaran HAM itu terjadi dalam sisi kebijakan, tindakan dan ucapan yang terjadi selama proses alih status. “Terdapat 11 bentuk pelanggaran HAM,” kata Komisioner Komnas HAM Munafrizal Manan dalam konferensi pers, Senin, 16 Agustus 2021.

1. Pelanggaran terhadap hak atas keadilan dan kepastian hukum.
2. Hak perempuan
3. Hak bebas dari diskriminasi ras dan etnis
4. Hak kebebasan beragama dan berkeyakinan
5. Hak pekerjaan
6. Hak rasa aman dalam tes yang dilaksanak oleh KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) ini
7. Hak informasi publik.
8. Hak privasi
9. Hak untuk berserikat dan berkumpul
10. Hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan
11. Hak kebebasan berpendapat.

Salah satu contohnya yaitu pelanggaran atas hak untuk berserikat dan berkumpul. Sebab, Komnas melihat bahwa pegawai yang disingkirkan kebanyakan aktif dalam Wadah Pegawai KPK. Contoh lain yaitu pelanggaran hak kebebasan berpendapat, karena ditemukan indikasi mereka yang dianggap tidak lulus adalah yang kritis terhadap pimpinan dan pemerintah.

Label Taliban

Komnas HAM juga menyatakan pelaksanaan tes dilakukan untuk menyingkirkan pegawai KPK dengan latar belakang tertentu. Khususnya mereka yang distigma atau dilabeli sebutan Taliban. Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan label taliban tak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya secara faktual dan hukum.

Menurut dia, label itu justru diberikan kepada para pegawai yang dianggap tak bisa dikendalikan. “Stigmatisasi maupun pelabelan terhadap seseorang merupakan salah satu permasalahan serius dalam konteks HAM,” kata Anam.

Kecurigaan Komnas HAM

Komnas HAM juga menyoroti perhatian berlebihan yang diberikan oleh sejumlah menteri dan kepala lembaga. Anam mengatakan pimpinan KPK memberikan usulan, atensi, dan intensi penuh khususnya dalam pencantuman asesmen TWK.

Selain pimpinan KPK, dia mengatakan masuknya pasal tes wawasan itu juga mendapatkan perhatian penuh dari menteri serta sejumlah kepala lembaga. Perhatian untuk satu pasal itu dianggap tidak lazim.

“Bentuk perhatian lebih dan serius dibandingkan substansi pembahasan lain dalam draf perkom, sebagai proses yang tidak lazim, tidak akuntabel dan tidak bertanggung jawab,” kata Anam.

Rekomendasi untuk Jokowi

Atas temuan ini, Komnas HAM pun meminta Presiden Joko Widodo mengambil alih seluruh proses asesmen TWK. Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik merekomendasikan sejumlah tindakan yang bisa dilakukan Jokowi.

1. Merekomendasikan presiden memulihkan status pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi ASN KPK.
2. Meminta presiden mengevaluasi seluruh proses asesmen pegawai KPK.
3. Meminta presiden membina seluruh pejabat kementerian dan lebaga yang terlibat dalam proses TWK.
4. Merekomendasikan agar presiden memulihkan nama baik pegawai KPK yang dianggap tidak memenuhi syarat dalam TWK.

Respon KPK

KPK menyatakan menghormati hasil penyelidikan dan pemantauan Konnas HAM mengenai TWK. Meski demikian, KPK meyakini pelaksanaan TWK sudah sesuai dengan amanat Presiden dan Mahkamah Konstitusi.

“Di awal kami perlu sampaikan bahwa proses alih status pegawai KPK menjadi ASN bukan tanpa dasar,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri lewat keterangan tertulis, Senin, 16 Agustus 2021.

Ali mengatakan pelaksanaan alih status merupakan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 dan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021. Dalam pelaksanannya, kata dia, KPK telah patuh terhadap segala aturan, termasuk putusan MK dan amanat Presiden.

“Dalam pelaksanaannya KPK pun telah patuh terhadap segala peraturan perundangan yang berlaku, termasuk terhadap putusan MK dan amanat Presiden. Yakni dengan melibatkan kementerian/lembaga negara yang punya kewenangan dan kompetensi dalam proses tersebut,” kata Ali menanggapi Komnas HAM.

FAJAR PEBRIANRO

Baca Juga: Temuan Komnas HAM, TWK Dirancang untuk Singkirkan Pegawai Tertentu

Berita terkait

Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

9 jam lalu

Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta petani manfaatkan alokasi pupuk subsidi.

Baca Selengkapnya

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

13 jam lalu

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

Presidential Club berisi para eks presiden Indonesia yang akan saling berdiskusi dan bertukar pikiran untuk menjaga silaturahmi dan menjadi teladan.

Baca Selengkapnya

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

17 jam lalu

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

19 jam lalu

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

1 hari lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

1 hari lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

1 hari lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

1 hari lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya