Pada a wal tahun 2020, publik dihebohkan dengan kasus dugaan suap calon legislator Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Harun Masiku. Harun Masiku diduga menyuap komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan untuk menjadi anggota DPR. Facebook.com
TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris National Central Bureau (NCB) Divisi Hubungan Internasional Polri Brigadir Jenderal Amur Chandra mengatakan hampir semua negara anggota Interpol tidak mempublikasikan data tersangka yang sudah diterbitkan red notice. Hal ini berkaitan polemik nama Harun Masiku tak muncul dalam situs interpol.
"Hampir semua negara anggota Interpol tidak publish tersangkanya, tetapi langsung tersangka atau red notice terkirim ke seluruh anggota melalui jalur Lyon," kata Amur, Selasa 10 Agustus 2021.
NCB Interpol Indonesia telah meminta penerbitan red notice tersangka Harun Masiku, namun data tersebut tidak dipublikasikan untuk bisa dilihat secara umum dengan alasan untuk percepatan penerbitan red notice dan kerahasiaan.
Amur mengatakan red notice Harun Masiku sudah hampir satu bulan diterbitkan atas permintaan dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Harun Masiku merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih tahun 2019-2024 yang sudah berstatus tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2020.
Advertising
Advertising
"Sampai saat ini Interpol NCB Interpol Indonesia masih berkomunikasi dengan beberapa negara untuk terus mendeteksi di pintu-pintu masuk negaranya masing-masing," kata Amur.