Bantah Nurul Ghufron, Pegawai KPK Ungkap Lagi Penyusupan Pasal Soal TWK
Reporter
Andita Rahma
Editor
Syailendra Persada
Senin, 9 Agustus 2021 07:17 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu dari 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos tes wawasan kebangsaan, Tri Artining Putri, membuka lagi dugaan penyusupan pasal TWK.
"Apa namanya ketika pasal TWK masuk dua hari sebelum perundangan dan pasalnya sangat berbeda dengan yang sudah disepakati sejak Agustus bahkan awal Januari?" ujar Puput, panggilan akrab Tri Artining Putri, melalui diskusi daring pada Ahad, 8 Agustus 2021.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron membantah bahwa pasal mengenai Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) diselundupkan ke dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang alih status menjadi Aparatur Sipil Negara. Ghufron mengatakan penyusunan draf peraturan telah disusun secara transparan.
“Tidak benar ada pasal selundupan, pasal yang tidak pernah dibahas. Semuanya melalui proses pembahasan dan semua terbuka,” kata Ghufron di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis, 10 Juni 2021.
Hasil investigasi Ombudsman RI memang menemukan dugaan upaya menyisipkan pasal mengenai TWK di akhir pembahasan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021. Penyisipan ini menyalahi aturan yang dibikin oleh KPK sendiri.
“Di tanggal 5 Januari ada rapat internal KPK yang kemudian menyisipkan satu ayat,” kata anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng dalam acara Ini Budi di kanal YouTube Tempo, Jumat, 23 Juli 2021.
Rapat internal itu adalah pembahasan yang dilakukan antara pimpinan KPK dan pejabat struktural. Robert mengatakan rancangan Perkom itu sudah dibahas sejak Agustus 2020. Puncak harmonisasi rapat terjadi pada akhir Desember 2020. Hingga saat itu, belum ada pasal tentang TWK. Alih status pegawai disepakati sebagai peralihan, bukan seleksi atau rekrutmen baru. "Tapi masuk ke Januari ada rapat internal yang membahas dan kesepakatannya menyisipkan satu ayat yang kemudian menjadi pasal 5 ayat 4,” kata Robert.