Bantah Nurul Ghufron, Pegawai KPK Ungkap Lagi Penyusupan Pasal Soal TWK

Senin, 9 Agustus 2021 07:17 WIB

Wakil ketua KPK, Nurul Gufron, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 5 Agustus 2021. KPK sebagai pihak terlapor menyatakan keberatan dan menolak rekomendasi hasil temuan pemeriksaan Ombudsman RI terkait laporan pemberhentian 75 orang pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat saat mengikuti proses tes wawasan kebangsaan untuk menjadi Aparatur Sipil Negara. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu dari 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos tes wawasan kebangsaan, Tri Artining Putri, membuka lagi dugaan penyusupan pasal TWK.

"Apa namanya ketika pasal TWK masuk dua hari sebelum perundangan dan pasalnya sangat berbeda dengan yang sudah disepakati sejak Agustus bahkan awal Januari?" ujar Puput, panggilan akrab Tri Artining Putri, melalui diskusi daring pada Ahad, 8 Agustus 2021.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron membantah bahwa pasal mengenai Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) diselundupkan ke dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang alih status menjadi Aparatur Sipil Negara. Ghufron mengatakan penyusunan draf peraturan telah disusun secara transparan.

“Tidak benar ada pasal selundupan, pasal yang tidak pernah dibahas. Semuanya melalui proses pembahasan dan semua terbuka,” kata Ghufron di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis, 10 Juni 2021.

Hasil investigasi Ombudsman RI memang menemukan dugaan upaya menyisipkan pasal mengenai TWK di akhir pembahasan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021. Penyisipan ini menyalahi aturan yang dibikin oleh KPK sendiri.

Advertising
Advertising

“Di tanggal 5 Januari ada rapat internal KPK yang kemudian menyisipkan satu ayat,” kata anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng dalam acara Ini Budi di kanal YouTube Tempo, Jumat, 23 Juli 2021.

Rapat internal itu adalah pembahasan yang dilakukan antara pimpinan KPK dan pejabat struktural. Robert mengatakan rancangan Perkom itu sudah dibahas sejak Agustus 2020. Puncak harmonisasi rapat terjadi pada akhir Desember 2020. Hingga saat itu, belum ada pasal tentang TWK. Alih status pegawai disepakati sebagai peralihan, bukan seleksi atau rekrutmen baru. "Tapi masuk ke Januari ada rapat internal yang membahas dan kesepakatannya menyisipkan satu ayat yang kemudian menjadi pasal 5 ayat 4,” kata Robert.

Berita terkait

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

11 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

11 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

13 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Ombudsman Usul Seleksi CASN Ditunda usai Pilkada 2024 agar Tak Jadi Komoditas Politik

18 jam lalu

Ombudsman Usul Seleksi CASN Ditunda usai Pilkada 2024 agar Tak Jadi Komoditas Politik

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengusulkan agar seleksi CASN ditunda hingga setelah Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Beberkan Alasan Nurul Ghufron Tak Hadiri Sidang Etik Hari Ini

20 jam lalu

Dewas KPK Beberkan Alasan Nurul Ghufron Tak Hadiri Sidang Etik Hari Ini

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron karena ketidakhadirannya dengan alasan sedang menggugat ke PTUN

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

21 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

1 hari lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

2 hari lalu

Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

Alexander Marwata membantah konflik yang sedang terjadi antara Nurul Ghufron dan anggota Dewas KPK Albertina Ho tidak ada kaitan dengan pelemahan KPK.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Didesak Mundur, Alexander Marwata: Jangan Berasumsi atau Berandai Andai

3 hari lalu

Nurul Ghufron Didesak Mundur, Alexander Marwata: Jangan Berasumsi atau Berandai Andai

"Apa alasannya (Nurul Ghufron) mundur? Mari menghormati proses yang sekarang berjalan," kata Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya