Baliho Puan, Airlangga, Muhaimin, AHY: Sudah Ikuti Aturan Pemasangan Baliho?

Reporter

Tempo.co

Minggu, 8 Agustus 2021 12:11 WIB

Baliho yang memperlihatkan Puan Maharani dan Airlangga Hartarto dalam posisi berseberangan dan dituduh mencuri start Pemilu 2024. Foto: Twitter.

TEMPO.CO, Jakarta - Belakangan, baliho ketua DPR sekaligus petinggi PDIP Puan Maharani menjadi sorotan banyak pihak. Baliho Puan tersebut terpasang di berbagai daerah, termasuk di Surabaya, Bandung, Solo, hingga Yogyakarta. Selain foto Puan, di baliho juga tertera tulisan ‘Kepak Sayap Kebhinekaan’.

Banyak tokoh dan warganet yang menganggap pemasangan baliho Puan berlebihan dan mencuri start kampanye politik. Banyak juga yang membicarakan ongkos pemasangan baliho dan menghubungkannya dengan situasi pandemi Covid-19dimana banyak masyarakat mengalami kesulitan ekonomi.

Beberapa tokoh politik lain pun mendapat sorotan karena memasang baliho berukuran besar di berbagai daerah, antara lain Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang juga Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar.

Meski istilahnya sering dipakai dalam kehidupan sehari-hari, sebetulnya apa yang dimaksud dengan baliho?

Baliho merupakan salah satu contoh dari reklame. Dalam KBBI, reklame adalah pemberitahuan kepada umum tentang barang dagangan (dengan kata-kata yang menarik, gambar) supaya laku. Sementara baliho sendiri diartikan sebagai publikasi yg berlebih-lebihan ukurannya agar menarik perhatian masyarakat (biasanya dengan gambar yg besar di tempat-tempat ramai).

Advertising
Advertising

Pemesanan dan pemasangan baliho bisa dilakukan melalui agen periklanan. Setiap agen biasanya melayani pembuatan baliho dengan berbagai macam bahan. Biaya pembuatan dan pemasangan yang harus dikeluarkan pun bervariasi antara satu agen periklanan dengan agen periklanan yang lain.

Segala hal yang berhubungan dengan pemasangan baliho di Indonesia diatur dalam Peraturan Daerah (Perda). Di Jakarta misalnya, pemasangan baliho diatur dalam Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Reklame.

Umumnya, baliho tidak boleh dipasang di lokasi pemerintahan, pendidikan, tempat ibadah, dan rumah sakit. Ukuran yang diperbolehkan juga harus disesuaikan dengan lokasi pemasangan. Jangan sampai baliho justru mengganggu ketertiban dan kegiatan masyarakat.

Pemasangan baliho harus disertai dengan ijin dari pemerintah daerah. Syarat pengajuan ijinnya beragam namun biasanya wajib disertai dengan identitas pemohon dan surat pernyataan bermaterai.

Setelah mengantongi ijin, pemasang baliho diwajibkan untuk membayar pajak. Besaran pajak yang harus dibayarkan akan disesuaikan dengan jenis, bahan, lokasi, jangka waktu, ukuran, dan jumlah baliho yang dipasang. Tanpa ijin dan pembayaran pajak pada pemerintah daerah, baliho bisa diturunkan paksa oleh Satpol PP.

Dan, mengenai baliho Puan di beberapa daerah, Wakil Ketua DPC PDIP Kota Surabaya mengatakan, "Sebagai Ketua DPR RI adalah wajar jika Ibu Puan Maharani menyampaikan pesan-pesan melalui alat peraga, seperti baliho, yang memperkuat kampanye disiplin protokol kesehatan. Sekaligus membantu Pemerintah menangani pandemi COVID-19," kata Purwadi saat melaporkan perusakan baliho Puan di Polrestabes Surabaya, Senin 26 Juli 2021.

Pengamat politik Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Ujang Komarudin menilai baliho tokoh-tokoh partai itu untuk meningkatkan popularitas dan elektabilitas mereka menuju Pemilihan Presiden (Pilpres 2024).

Ujang menyebut, memasang baliho memang tidak dilarang, tapi waktunya saat ini tidak tepat karena masyarakat sedang susah akibat pandemi Covid-19. "Jika waktunya tidak pas, maka pemasangan baliho itu hanya akan mendapat nyinyiran publik, olok-olok rakyat, karena dianggap tak sensitif atas penderitaan rakyat," tuturnya kepada Tempo.

SITI NUR RAHMAWATI

Baca: Petinggi Parpol Pasang Baliho 2024, Pakar: Waktunya Tak pas Makanya Diolok-olok

Berita terkait

Menko Airlangga Bahas Produk Susu dengan Menteri Perdagangan Inggris: RI akan Lakukan Deregulasi

7 jam lalu

Menko Airlangga Bahas Produk Susu dengan Menteri Perdagangan Inggris: RI akan Lakukan Deregulasi

Menko Airlangga menegaskan Indonesia tengah melakukan deregulasi yang menekankan mekanisme lebih mudah untuk pendaftaran produk susu dan turunannya.

Baca Selengkapnya

PDIP Surabaya Usulkan ke DPP Inkumben Eri Cahyadi-Armuji Maju Pilkada Kota Surabaya

9 jam lalu

PDIP Surabaya Usulkan ke DPP Inkumben Eri Cahyadi-Armuji Maju Pilkada Kota Surabaya

PDIP Surabaya mengusulkan wali kota - wakil wali kota inkumben Eri Cahyadi-Armuji maju ke Pilkada Kota Surabaya 2024.

Baca Selengkapnya

Tim Hukum PDIP Beberkan Persiapan Sidang Perdana Lawan KPU di PTUN Besok

16 jam lalu

Tim Hukum PDIP Beberkan Persiapan Sidang Perdana Lawan KPU di PTUN Besok

PDIP menggugat KPU RI ke PTUN. Menyoal perubahan PKPU tanpa melalui proses di DPR.

Baca Selengkapnya

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

17 jam lalu

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

Kuasa hukum mengaku mendapat informasi pencabutan itu dari kliennya saat sidang MK tengah berlangsung.

Baca Selengkapnya

Strategi Muhaimin dan Zulhas pada Pilkada Jatim 2024

20 jam lalu

Strategi Muhaimin dan Zulhas pada Pilkada Jatim 2024

Zulkifli Hasan menginstruksikan seluruh kader PAN memenangkan Khofifah di Pilkada Jatim 2024.

Baca Selengkapnya

Soal Peluang Dukung Khofifah di Pilkada Jatim, Said Abdullah PDIP: Kami Sudah Duduk Bersama

1 hari lalu

Soal Peluang Dukung Khofifah di Pilkada Jatim, Said Abdullah PDIP: Kami Sudah Duduk Bersama

Said juga merespon soal adanya kabar pertemuan dengan Khofifah dengan secara tertutup.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut Redistribusi Tanah Rampung Tahun Depan: Presiden Baru Hanya Urus Sedikit

1 hari lalu

Jokowi Sebut Redistribusi Tanah Rampung Tahun Depan: Presiden Baru Hanya Urus Sedikit

Jokowi mengatakan selama 10 tahun dia menjabat sebagai presiden urusan konflik tanah selalu menjadi keluhan utama warga.

Baca Selengkapnya

Warga Desa Temurejo Tagih Sertifikat Tanah ke Jokowi: Mohon Diselesaikan Sebelum Turun Jabatan

1 hari lalu

Warga Desa Temurejo Tagih Sertifikat Tanah ke Jokowi: Mohon Diselesaikan Sebelum Turun Jabatan

Presiden Jokowi ditagih sertifikat tanah oleh warga dalam kunjungan kerja ke Jawa Timur.

Baca Selengkapnya

4 Fakta Pembubaran Timnas AMIN Hari ini: Surya Paloh Absen hingga Pesan Anies dan Muhaimin

1 hari lalu

4 Fakta Pembubaran Timnas AMIN Hari ini: Surya Paloh Absen hingga Pesan Anies dan Muhaimin

Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Timnas AMIN resmi bubar pada hari ini. Berikut sederet faktanya.

Baca Selengkapnya

Timnas AMIN Resmi Bubar, Anies: Bukan Mengakhiri Perjuangan

1 hari lalu

Timnas AMIN Resmi Bubar, Anies: Bukan Mengakhiri Perjuangan

Timnas AMIN resmi bubar pada hari ini. Menurut Anies Baswedan, pembubaran ini bukan berarti mengakhiri perjuangan.

Baca Selengkapnya