Jokowi Didesak Respons Temuan Ombudsman Soal TWK KPK

Reporter

Dewi Nurita

Sabtu, 7 Agustus 2021 06:26 WIB

Presiden Jokowi melepas kontingen Indonesia yang akan berlaga di ajang Olimpiade Tokyo tahun 2021 di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 8 Juli 2021. Indonesia memberangkatkan sebanyak 28 atlet dan 17 ofisial dari 8 cabang olahraga. Foto: Lukas - Biro Pers Sekretariat Presiden

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi didesak merespons Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI yang memuat temuan maladministrasi pada proses Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status pegawai KPK menjadi ASN.

"Kemarin, KPK sudah merespon LAHP dan nadanya negatif. Maka, presiden sebaiknya juga merespon LAHP dari Ombudsman. Presiden diharapkan tidak hanya diam karena ada beberapa hal atau saran perbaikan yang bisa dilakukan presiden sebagai atasan terlapor (KPK)," ujar Staf Pengajar Sekolah Hukum Jentera, Giri Ahmad Taufik dalam diskusi daring, Jumat, 6 Agustus 2021.

Beberapa hal yang bisa dilakukan Jokowi di antaranya, lanjut Giri, presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi mengambil alih kewenangan ihwal pengalihan status 75 Pegawai KPK menjadi pegawai ASN. Kedua, melakukan pembinaan terhadap Ketua KPK, Kepala BKN, Kepala LAN, Menkumham, serta Menteri PAN-RB tentang perbaikan kebijakan dan administrasi kepegawaian berdasarkan asas-asas tata kelola pemerintahan yang baik.

Ketiga, melakukan monitoring terhadap tindakan korektif yang disampaikan kepada BKN untuk menyusun peta jalan manajemen kepegawaian, khususnya ihwal mekanisme, instrumen, dan penyiapan asesor soal pengalihan ASN. Selanjutnya, Presiden Jokowi harus memastikan bahwa pelaksanaan TWK dalam setiap proses manajemen ASN dilakukan dengan standar yang berlaku.

Sebelumnya, Ombudsman menemukan adanya maladministrasi berlapis-lapis dalam proses TWK. Maladministrasi ditemukan dalam proses pembentukan aturan hingga proses pelaksanaan. Atas temuan itu, Ombudsman meminta KPK dan BKN melakukan tindakan korektif. Di antaranya, mengangkat 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK menjadi ASN.

Advertising
Advertising

KPK menolak menjalankan tindakan korektif atas LAHP Ombudsman itu karena ada 13 poin yang menjadi keberatan lembaga antirasuah. Pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan lembaganya sudah mengirim surat keberatan kepada Ombudsman pada Jumat, 6 Agustus 2021. "Berdasarkan informasi yang kami terima, pagi ini surat keberatan KPK atas LHAP dimaksud sudah diserahkan kepada Ombudsman RI," kata Ali, dalam keterangan tertulis.

Rasamala Aritonang, salah satu pegawai KPK, mendorong Ombudsman RI segera mengeluarkan rekomendasi karena KPK enggan melaksanakan tindakan korektif pada LAHP Ombudsman. Dan jika nantinya rekomendasi juga tidak dipatuhi, ujar Rasamala, ia meminta Ombudsman menyampaikan temuan tersebut kepada Presiden dan DPR.

"Sebetulnya tindakan konkret bisa dilakukan Presiden tanpa harus menunggu proses Ombudsman. Menyikapi situasi dan sikap pimpinan KPK, maka sepatutnya Bapak Presiden (Jokowi) dapat melakukan koreksi dan pembinaan terhadap lembaga di bawahnya," ujar Rasamala dalam diskusi daring, Jumat, 6 Agustus 2021.

Baca juga: KPK Serang Balik Ombudsman, Pakar Hukum Sebut Upaya Kabur dari Maladministrasi

DEWI NURITA

Berita terkait

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

31 menit lalu

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

Terpopuler bisnis: Keselamatan warga sekitar terancam karena smelter PT KFI kerap meledak. Pemerintah klaim pembebasan lahan IKN tidak melanggar HAM.

Baca Selengkapnya

Luhut: World Water Forum Bali Akan Hasilkan 120 Proyek Senilai Rp 150 Triliun

8 jam lalu

Luhut: World Water Forum Bali Akan Hasilkan 120 Proyek Senilai Rp 150 Triliun

Luhut mengungkap itu lewat pernyataannya bahwa World Water Forum di Bali harus menghasilkan, apa yang disebutnya, concrete deliverables.

Baca Selengkapnya

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

10 jam lalu

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Dapat Penugasan dari Golkar, Musa Rajekshah Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP untuk Pilgub Sumut

10 jam lalu

Dapat Penugasan dari Golkar, Musa Rajekshah Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP untuk Pilgub Sumut

Partai Golkar Sumut optimistis PDIP akan mengusung Musa Rajekshah dalam Pilgub Sumut 2024.

Baca Selengkapnya

Respons KSP Ihwal Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden

11 jam lalu

Respons KSP Ihwal Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden

Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin belum mengetahui di bidang apa Grace Natalie dan Juri Ardiantoro akan ditugaskan.

Baca Selengkapnya

Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

12 jam lalu

Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

Satgas Pelaksana Pembangunan Infrastruktur IKN menyebut rumah dinas menteri di IKN bisa ditambah jika presiden terpilih Prabowo Subianto membentuk kementerian baru. Pengamat menilai hal ini sebagai bentuk pemborosan anggaran.

Baca Selengkapnya

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

13 jam lalu

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

Bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean disebut butuh waktu untuk beristirahat usai dilaporkan ke KPK

Baca Selengkapnya

Kritik PDIP Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Noel Kutip Puisi Soekarno

13 jam lalu

Kritik PDIP Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Noel Kutip Puisi Soekarno

Noel mengutip puisi karya Presiden Pertama RI Soekarno, untuk mengkritik PDIP yang tidak mengundang Jokowi di Rakernas

Baca Selengkapnya

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

15 jam lalu

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

17 jam lalu

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

Presiden Jokowi sampai memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag 36/2023.

Baca Selengkapnya