TEMPO.CO, Jakarta - Ahli Hukum Universitas Andalas Padang Feri Amsari mengatakan keberatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan Ombudsman soal Tes Wawasan Kebangsaan merupakan upaya kabur dari subtansi kasus yang dipermasalahkan. KPK, kata dia, kemudian menuding seolah-olah Ombudsman melanggar administrasi.
"Alih-alih taat administrasi, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron malah menuduh Ombudsman tidak mematuhi aturan sendiri," katanya, Jumat 6 Agustus 2021.
Menurutnya, KPK tidak membaca secara utuh peraturan mengenai Ombudsman RI. Feri lantas menjelaskan konsep administrasi dan hukum administrasi mengenai kewenangan Ombudsman dalam kaitannya terhadap pemeriksaan mengenai polemik TWK bagi pegawai KPK.
Dalam Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 ayat (1) huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, Feri menyebut bahwa salah satu fungsi, tugas, dan wewenang Ombudsman adalah meminta klarifikasi dan/atau salinan dokumen yang diperlukan dari instansi mana pun untuk pemeriksaan laporan dan instansi terlapor.
"Dalam menyelenggarakan fungsi, tugas, dan kewenangannya itu, berdasarkan Pasal 12 UU tersebut, Ombudsman dibantu oleh asisten," katanya.
Karena itu, kewenangan melakukan klarifikasi yang dilakukan oleh keasistenan bidang pemeriksaan berdasarkan Pasal 15 Peraturan Ombudsman RI yang dikutip Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron lebih karena ia tidak memahami aturan. "Bahwa yang berwenang sesungguhnya Ombudsman dalam hal ini Pimpinan Ombudsman yang didelegasikan kepada asisten," kata Feri.
"Apakah boleh klarifikasi dilakukan Pimpinan Ombudsman RI? Tentu saja boleh karena secara UU itu kewenangannya Pimpinan Ombudsman. Asisten hanya melakukan dalam rangka membantu tugas dan kewenangan Pimpinan Ombudsman tersebut," ujarnya.
Dia menilai bantahan Nurul Ghufron sebagai alasan yang dicari-cari terhadap berbagai kesalahan administrasi yang dilakukan KPK dalam melaksanakan TWK. "Sudah dicari-cari ternyata malah tidak membaca peraturan seutuhnya. Apalagi cacat administrasi penyelenggaraan TWK yang ditemukan Ombudsman kan cukup banyak," ujar Feri.
Baca: KPK Keberatan dengan Koreksi Ombudsman Soal TWK, ICW: Pembangkangan