Novel Baswedan Nilai Sikap Pimpinan KPK ke Ombudsman Memalukan

Reporter

M Rosseno Aji

Jumat, 6 Agustus 2021 05:12 WIB

Penyidik KPK Novel Baswedan (ketiga kiri) dan sejumlah perwakilan pegawai yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa 8 Juni 2021. Novel bersama sejumlah perwakilan pegawai KPK yang tak lolos TWK kembali mendatangi Komnas HAM untuk menyerahkan tambahan informasi dan dokumen terkait laporan dugaan pelanggaran HAM dalam proses TWK. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan menilai sikap pimpinan KPK terhadap laporan Ombudsman RI mengenai tes wawasan kebangsaan memalukan. Dia menilai KPK seharusnya menganggap masalah TWK sebagai skandal.

“Memang keterlaluan dan membuat malu,” kata dia lewat keterangan tertulis, Kamis, 5 Agustus 2021. Dia mengatakan temuan Ombudsman mengenai permasalahan TWK adalah hal yang serius. Proses TWK, kata dia, suatu skandal serius dalam upaya pemberantasan korupsi.

Novel mengatakan mestinya pimpinan KPK meminta maaf mengetahui fakta itu. “Setidaknya responnya minta maaf,” ujar pegawai yang terancam dipecat karena TWK ini.

Namun sikap pimpinan KPK, kata dia, justru menolak tindakan korektif yang disampaikan oleh Ombudsman RI. “Luar biasa, ini memalukan dan menggambarkan hal yang tidak semestinya dilakukan oleh pejabat penegak hukum,” kata Novel Baswedan.

Dia mengatakan kaidah penting yang mesti dipegang pejabat penegak hukum adalah taat hukum dan jujur. Sayangnya, kata dia, pimpinan KPK tidak bisa mencontoh hal itu.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, KPK menolak menjalankan tindakan koreksi yang diminta Ombudsman RI dalam proses alih status pegawai. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan 13 poin keberatan.

Beberapa poin di antaranya ialah KPK menilai Ombudsman tidak punya wewenang memeriksa proses pembentukan Peraturan KPK yang mengatur tentang alih status pegawai. Menurut dia, yang memiliki wewenang memeriksa aturan itu secara formil maupun materil adalah Mahkamah Agung.

Ghufron mengatakan Ombudsman seharusnya menolak laporan yang dibuat oleh pegawai KPK. Sebab, kata dia, laporan tersebut sedang diperiksa oleh lembaga peradilan.

Dia mengatakan Ombudsman wajib menghentikan pemeriksaan laporan yang juga sedang diperiksa di pengadilan untuk menjaga independensi hakim. “Kalau ada lembaga lain yang ikut memeriksa dan bahkan mendahuluinya, harus dipandang melanggar konstitusi,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Baca juga: Nurul Ghufron Bantah Tak Bisa Jawab Pertanyaan Komnas HAM Soal Penggagas TWK

Berita terkait

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

13 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

13 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

15 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

16 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

17 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

19 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Ombudsman Usul Seleksi CASN Ditunda usai Pilkada 2024 agar Tak Jadi Komoditas Politik

20 jam lalu

Ombudsman Usul Seleksi CASN Ditunda usai Pilkada 2024 agar Tak Jadi Komoditas Politik

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengusulkan agar seleksi CASN ditunda hingga setelah Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Beberkan Alasan Nurul Ghufron Tak Hadiri Sidang Etik Hari Ini

22 jam lalu

Dewas KPK Beberkan Alasan Nurul Ghufron Tak Hadiri Sidang Etik Hari Ini

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron karena ketidakhadirannya dengan alasan sedang menggugat ke PTUN

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

23 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya