3 Poin Somasi Moeldoko Kepada ICW Soal Ivermectin
Reporter
Dewi Nurita
Editor
Syailendra Persada
Jumat, 30 Juli 2021 05:02 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyomasi Indonesia Corruption Watch (ICW).
Pengacara Moeldoko, Otto Hasibuan, mengatakan somasi ini berhubungan dengan rilis ICW yang menyebut kliennya dekat dengan petinggi PT Harsen Laboratories, produsen Ivermectin.
"Pernyataan ICW seolah sengaja membentuk opini publik klien kami terlibat dalam perburuan rente peredaran Ivermectin." kata Otto dalam konferensi pers daring pada Kamis, 29 Juli 2021.
Berikut beberapa poin somasi kepada ICW:
1. Minta ICW Buktikan Tuduhan Mereka
Otto meminta ICW dan salah satu peneliti dari lembaga ini, Egi Primayogha, untuk membuktikan tuduhan mereka.
"Saya memberikan kesempatan kepada ICW dan kepada Egi dalam 1X24 jam untuk membuktikan tuduhannya bahwa klien kami terlibat dalam peredaran Ivermectin dan ekspor beras," ujar Otto.
Sebelumnya, ICW menyebut mantan Panglima TNI ini terhubung dengan PT Harsen lewat Sofia Koswara, Wakil Presiden perusahaan tersebut, melalui anaknya, Joanina Rachman. ICW menuturkan Sofia merupakan pemilik saham mayoritas di PT Noorpay Perkasa.
Sejak 2019, PT Noorpay Nusantara Perkasa, menjalin hubungan kerjasama dengan Himpunan Kerukunan Tani Indonesia dalam program pelatihan petani di Thailand. Pada awal Juni lalu, Ivermectin didistribusikan ke Kabupaten Kudus melalui HKTI. Ketua HKTI adalah Moeldoko.
2. Minta ICW Cabut Pernyataan
Otto mengatakan apabila tidak dapat membuktikan bahwa Moeldoko terlibat dalam peredaran Ivermectin, maka kliennya meminta ICW mencabut pernyataannya. Selain itu, mereka diminta meminta maaf kepada Moeldoko secara terbuka melalui media cetak dan media elektronik.
Otto mengatakan Joanina memang pemegang saham PT Noorpay. "Tapi jangan serta merta dikait-kaitkan. Kan wajar orang berbisnis, tapi Pak Moeldoko baik secara pribadi maupun dalam jabatannya sebagai KSP tidak ada hubungannya dengan PT Noorpay," tutur Otto.
3. Ancam akan Lapor ke Polisi
Otto mengatakan jika ICW tak bisa membuktikan tuduhan mereka dan tak mau meminta maaf secara terbuka, maka mereka akan mengambil jalur hukum.
"Jika tidak bersedia meminta maaf kepada klien kami secara terbuka, maka dengan sangat menyesal tentunya kami akan melaporkan kasus ini kepada yang berwajib," kata Otto soal poin somasi Moeldoko.
Baca juga: ICW Temukan Dugaan PT Harsen, Produsen Ivermectin, Terhubung dengan Moeldoko dan Kader PDIP