Sidang Bansos Covid-19: Jaksa Tuntut Cabut Hak Politik Juliari Batubara

Reporter

M Rosseno Aji

Rabu, 28 Juli 2021 14:45 WIB

Pada 6 Desember 2020, KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan bansos penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial tahun 2020. Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, kasus suap ini diawali adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako untuk warga miskin dengan nilai sekitar Rp 5,9 triliun. Instagram/Kemensos

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut agar mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik. Jaksa meminta Juliari Batubara dilarang menduduki jabatan publik selama 4 tahun setelah dipenjara dalam kasus korupsi bansos Covid-19.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 (empat) tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok,” kata jaksa KPK, Ihsan Fernandi saat membacakan tuntutan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 26 Juli 2021.

Jaksa menyatakan Juliari telah mencederai amanat sebagai Menteri Sosial. Pencabutan sementara hak politik, perlu dilakukan untuk melindungi masyarakat agar tidak memilih kembali pejabat yang melakukan korupsi. Pencabutan hak itu juga perlu dilakukan agar eks politikus PDIP itu punya waktu untuk memperbaiki diri.

Jaksa juga meminta Juliari Batubara diwajibkan membayar uang pengganti sebanyak Rp 14,5 miliar. Jaksa meyakini Juliari menerima uang suap itu dari korupsi pengadaan bansos di Kementerian Sosial. Jaksa Ihsan mengatakan bila Juliari tak mampu membayar uang tersebut, maka harta bendanya akan disita. Dan bila nilai barang sitaan belum mencukupi, maka diganti dengan hukuman penjara 2 tahun.

Pencabutan hak politik dan membayar uang pengganti merupakan tuntutan hukuman tambahan yang diminta jaksa KPK. Sementara untuk pidana pokok, jaksa menuntut Juliari dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Advertising
Advertising

Jaksa KPK meyakini Juliari terbukti menerima total Rp 32,2 miliar dari korupsi bansos Covid-19. Suap diterima bersama dengan dua pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial, yaitu Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.

Jaksa mengatakan sumber duit tersebut berasal dari pengusaha Harry Van Sidabukke sebanyak Rp 1,28 miliar; Ardian Iskandar Maddanatja sebanyak Rp 1,9 miliar. Sedangkan sebanyak Rp 29,2 miliar dari beberapa perusahaan penyedia barang sembako bansos Covid-19.

Jaksa mengatakan para pengusaha memberikan uang itu agar perusahaannya ditunjuk menjadi penyedia sembako bansos Covid-19. Dalam beberapa kesempatan, Juliari Batubara membantah memerintahkan bawahannya mengumpulkan uang fee dari para vendor. Dia membantah terlibat kasus suap ini.

Baca juga: Periksa Hengky Kurniawan, KPK Dalami Perencanaan Bansos Covid-19 Bandung Barat

Berita terkait

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

2 jam lalu

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Dapat Penugasan dari Golkar, Musa Rajekshah Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP untuk Pilgub Sumut

2 jam lalu

Dapat Penugasan dari Golkar, Musa Rajekshah Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP untuk Pilgub Sumut

Partai Golkar Sumut optimistis PDIP akan mengusung Musa Rajekshah dalam Pilgub Sumut 2024.

Baca Selengkapnya

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

5 jam lalu

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

Bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean disebut butuh waktu untuk beristirahat usai dilaporkan ke KPK

Baca Selengkapnya

Kritik PDIP Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Noel Kutip Puisi Soekarno

5 jam lalu

Kritik PDIP Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Noel Kutip Puisi Soekarno

Noel mengutip puisi karya Presiden Pertama RI Soekarno, untuk mengkritik PDIP yang tidak mengundang Jokowi di Rakernas

Baca Selengkapnya

Teguh Prakosa Resmi Daftar ke PDIP untuk Maju Pilkada Solo 2024

6 jam lalu

Teguh Prakosa Resmi Daftar ke PDIP untuk Maju Pilkada Solo 2024

Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa secara resmi menyerahkan formulir pendaftaran untuk mengikuti penjaringan bakal calon wali kota Solo di kantor PDIP

Baca Selengkapnya

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

7 jam lalu

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN

Baca Selengkapnya

Alasan Bupati Jember Hendy Siswanto Kembali Daftar ke PPP untuk Maju di Pilkada 2024

10 jam lalu

Alasan Bupati Jember Hendy Siswanto Kembali Daftar ke PPP untuk Maju di Pilkada 2024

Hendy Siswanto sebelumnya telah mendaftar ke PDIP untuk maju di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

10 jam lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya

Asal-usul Api Abadi Mrapen yang Akan Menyala di Rakernas PDIP ke-V di Ancol

10 jam lalu

Asal-usul Api Abadi Mrapen yang Akan Menyala di Rakernas PDIP ke-V di Ancol

DPP PDIP melepas pelari pembawa obor perjuangan yang bersumber dari api abadi Mrapen, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah untuk Rakernas PDIP.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

11 jam lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya