Prosedur Pembuatan Akta Kematian

Reporter

Tempo.co

Editor

Nurhadi

Selasa, 27 Juli 2021 18:47 WIB

Petugas melayani warga di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di Kantor Lurah Pasar Baru, Jakarta, Senin, 2 November 2020. Dinas Dukcapil DKI Jakarta kembali melakukan pelayanan secara tatap muka saat dimulainya pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi dengan menerapkan protokol kesehatan pada warga secara prioritas yang terkendala mengakses layanan secara daring dalam mengurus administrasi kependudukan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Petugas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) wajib mencatat segala peristiwa kelahiran dan kematian. Bukan hanya kelahiran dan kematian, perpindahan rumah, perubahan alamat, dan perubahan status warga sipil juga harus dilaporkan agar dapat dicatat.

Peristiwa dan perbuatan hukum ini berpengaruh kepada penerbitan dan perubahan dokumen penting, seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan lainnya.

Berikut merupakan beberapa dokumen yang sekiranya diperlukan untuk mengurus akta kematian, menurut Dukcapil Sleman, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor, dan Disdukcapil Sipil Kota Madiun:

  1. Surat keterangan kematian (visum) dari dokter atau paramedis apabila meninggal di rumah sakit atau fasilitas kesehatan lainnya
  2. Surat pernyataan meninggal dunia dari desa
  3. KTP dan KK yang bersangkutan (orang yang meninggal dunia)
  4. Akta kelahiran dan fotokopi akta yang bersangkutan (orang yang meninggal) bila memiliki
  5. Fotokopi KTP ahli waris
  6. Fotokopi KTP dua orang saksi atau pelapor
  7. Surat kuasa dengan materai dari suami/istri.anak kandung apabila pelapor dikuasakan
  8. Fotokopi akta perkawinan atau surat nikah yang bersangkutan bila memiliki

Prosedur pengurusan akta kematian tergantung pada tempat meninggalnya orang yang bersangkutan. Menurut Kelurahan Mlatibaru, Semarang, berikut cara mengurus akta kematian:

  • Di rumah sakit

Jika kerabat Anda meninggal di rumah sakit atau fasilitas kesehatan lain, Anda harus menyiapkan surat keterangan kematian dari dokter dan surat pengantar dari RT/RW yang nantinya dibawa ke kelurahan. Di kelurahan, Anda akan diminta untuk mengisi formulir F-2.29 untuk mendapatkan surat keterangan kematian.

Advertising
Advertising

Setelah itu, Anda perlu melakukan pemrosesan KK, Jika bukan kepala keluarga yang meninggal, Anda perlu menyiapkan fotokopi KTP ahli waris, saksi, KK, dan surat kematian asli. Jika kepala keluarga yang meninggal, maka harus dilakukan pemisahan KK. Pemisahan KK dilakukan dengan melampirkan surat kematian yang Anda dapatkan dari kelurahan. Setelahnya, pelaporan akta kematian dilakukan ke Disdukcapil bersama dengan saksi pelapor dan dokumen fotokopi identitas saksi.

  • Di rumah

Anda perlu meminta surat keterangan kematian yang bisa diminta dari puskesmas setempat. Fotokopi KK juga harus disiapkan, baik yang terpisah atau tidak, tergantung status kerabat dalam keluarga. Fotokopi identitas Anda dan dua orang saksi lain yang menemani diperlukan saat pelaporan dilakukan di Disdukcapil setempat.

Menurut Disdukcapil Kota Madiun, pencatatan kematian yang sudah lebih dari 10 tahun dan tidak dapat menunjukkan bukti keterangan yang diperlukan, maka pencatatannya dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan. Meskipun demikian, menurut laman Kelurahan Mlatibaru, dokumen yang ada kaitannya dengan orang yang meninggal harus dipersiapkan.

Pada dasarnya, setiap daerah memiliki syarat, ketentuan, dan prosedur tersendiri dalam mengurus akta kematian seseorang. Pelaporan di beberapa daerah sudah dapat diurus secara digital dan beberapa belum. Penting untuk mencari tahu terlebih dahulu cara menerbitkan akta kematian melalui sumber terpercaya sesuai dengan daerah yang bersangkutan.

DINA OKTAFERIA

Baca juga: Perpres Baru, Urus E-KTP dan KK Tak Perlu Surat Keterangan RT/RW

Berita terkait

Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

1 hari lalu

Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

Salah satu kemudahan yang diberikan saat ini adalah peserta JKN aktif dapat berobat hanya dengan menunjukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Selengkapnya

Psikolog Sebut Perlunya Orang Tua Terapkan Aturan Jelas Penggunaan Ponsel pada Anak

6 hari lalu

Psikolog Sebut Perlunya Orang Tua Terapkan Aturan Jelas Penggunaan Ponsel pada Anak

Orang tua harus memiliki aturan yang jelas dan konsisten untuk mendisiplinkan penggunaan ponsel dan aplikasi pada anak.

Baca Selengkapnya

Kata Anggota DPRD soal Dinas Dukcapil DKI Jakarta akan Hapus NIK Nonaktif

8 hari lalu

Kata Anggota DPRD soal Dinas Dukcapil DKI Jakarta akan Hapus NIK Nonaktif

Dukcapil DKI Jakarta telah mengumumkan bahwa sebanyak 92.432 NIK akan dinonaktifkan karena berbagai faktor.

Baca Selengkapnya

Tips dan Cara Membuat Kartu Nikah Digital

8 hari lalu

Tips dan Cara Membuat Kartu Nikah Digital

Kartu nikah digital lebih praktis karena dokumen tidak berpotensi hilang atau sobek.

Baca Selengkapnya

Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

9 hari lalu

Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

Seorang menjadi korban KDRT karena tidak memberikan data KTP untuk pinjaman online.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

11 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

10 Prospek Kerja Jurusan Bisnis Digital, Ada Digital Marketer hingga SEO Specialist

13 hari lalu

10 Prospek Kerja Jurusan Bisnis Digital, Ada Digital Marketer hingga SEO Specialist

Berikut ini deretan prospek kerja jurusan Bisnis Digital, di antaranya digital marketing, data analyst, product manager, hingga SEO specialist.

Baca Selengkapnya

Pihak-Pihak yang Berkontribusi terhadap Perlindungan Hak Privasi Data Pribadi

13 hari lalu

Pihak-Pihak yang Berkontribusi terhadap Perlindungan Hak Privasi Data Pribadi

Di era digital penting untuk melindungi data pribadi sebagai hak privasi. Siapa saja pihak-pihak yang berperan besar melindungi data diri?

Baca Selengkapnya

Jumlah Pendatang Baru ke Jakarta Diperkirakan Turun Usai Lebaran 2024

18 hari lalu

Jumlah Pendatang Baru ke Jakarta Diperkirakan Turun Usai Lebaran 2024

Jumlah pendatang baru ke Jakarta diperkirakan akan turun usai Lebaran 2024 dibanding tahun-tahun sebelumnya. Apa penyebabnya?

Baca Selengkapnya

Prilly Latuconsina Soal Gunakan Gas 3 Kg, Pembelian Gas Melon Harus dengan KTP

20 hari lalu

Prilly Latuconsina Soal Gunakan Gas 3 Kg, Pembelian Gas Melon Harus dengan KTP

Prilly Latuconsina menggunakan gas 3 kg disorot warganet. Untuk dapatkan gas melon itu harus disertai KTP.

Baca Selengkapnya