Dewas KPK Putuskan Tak Ada Pelanggaran Kode Etik dalam Pelaksanaan TWK

Reporter

M Rosseno Aji

Jumat, 23 Juli 2021 12:26 WIB

Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak H Panggabean (tengah) memberikan keterangan usai sidang putusan Majelis Etik Dewas KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin, 31 Mei 2021. Menurut Dewas, penyidik Robin telah menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi dan dinyatakan melanggar Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penindakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku. ANTARA/Asprilla Dwi Adha

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi menghentikan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK). Dewas KPK menyatakan dugaan pelanggaran tidak cukup bukti, sehingga tidak bisa dilanjutkan ke sidang etik.

“Seluruh dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan pimpinan KPK sebagaimana disampaikan surat pengaduan tidaklah cukup bukti, sehingga tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke sidang etik,” kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan dalam konferensi pers daring, Jumat, 23 Juli 2021.

Dewan Pengawas menganggap tujuh laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan pimpinan KPK dalam pelaksanaan TWK tidak terbukti. Adapun tujuh laporan yang disampaikan oleh pegawai di antaranya, dugaan penyelundupan pasal TWK di akhir pembahasan Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021 tentang alih status pegawai KPK oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Menurut Dewas, penyusunan perkom itu telah dirumuskan bersama dan disetujui secara kolektif kolegial.

Kedua, mengenai dugaan Firli Bahuri datang sendirian ke Kementerian Hukum dan HAM untuk mengesahkan perkom alih status ASN tersebut. Menurut Dewas, Firli datang bersama Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dan Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Harefa. Ketiga, laporan mengenai dugaan pimpinan KPK tidak menjelaskan adanya sistem gugur dalam pelaksanaan TWK. Menurut Dewas, konsekuensi pelaksaan TWK telah dijelaskan Kepala Biro SDM dan Nurul Ghufron.

Keempat, tentang tindakan pimpinan yang membiarkan terjadinya pelanggaran hak kebebasan beragama dan berkeyakinan dalam pelaksanaan TWK. Dewas menganggap materi tes disiapkan oleh Badan Kepegawaian Negara. Pegawai tidak ada yang melaporkan dugaan pelanggaran itu kepada pimpinan secara langsung. Pimpinan, menurut Dewas, baru tahu dari media massa. “Sehingga tidak benar terdapat tindakan pimpinan KPK yang membiarkan,” kata anggota Dewas, Albertina Ho.

Advertising
Advertising

Kelima, tentang pernyataan Firli Bahuri dalam rapat 5 Maret 2021 yang diduga menyampaikan bahwa TWK bukan masalah lulus atau tidak lulus dan untuk mengukur pegawai KPK terlibat dalam organisasi terlarang tidak cukup dengan wawancara. Dewas beranggapan pernyataan Firli itu bukan bentuk ketidakjujuran, karena yang memutuskan hasil TWK adalah BKN.

Keenam, mengenai rapat 29 April 2021 sebelum pembukaan hasil TWK. Dalam rapat itu, pegawai menduga pimpinan telah meniatkan untuk memecat pegawai yang tidak memenuhi syarat pada hari pelantikan 1 Juni 2021. Menurut Dewas, nyatanya hingga 1 Juni 2021 tidak ada pegawai yang dipecat. Dewas beranggapan pimpinan telah memperjuangkan agar seluruh pegawai bisa diangkat menjadi ASN. Buktinya, rapat 25 Mei 2021 menyatakan ada 24 pegawai yang dianggap masih bisa dibina.

“Sehingga tidak benar dugaan bahwa Pimpinan KPK sejak awal telah mempunyai niat untuk memberhentikan pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat,” kata Dewas.

Ketujuh, pegawai melaporkan mengenai Surat Keputusan 7 Mei 2021 tentang perintah agar 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK menyerahkan tugas dan tanggung jawab ke pimpinan. Menurut Dewas, tidak ada pernyataan dari pimpinan bahwa 75 pegawai itu dinonaktifkan atau diberhentikan. Dewan Pengawas KPK beranggapan surat itu diperlukan agar tidak muncul masalah hukum ke depan.

Baca juga: Pegawai KPK Sebut Temuan Ombudsman Bongkar Rekayasa TWK

Berita terkait

Begini Respons Rektor IPB soal Kabar Namanya Masuk Penjaringan Calon Pansel KPK

32 menit lalu

Begini Respons Rektor IPB soal Kabar Namanya Masuk Penjaringan Calon Pansel KPK

Nama Arief muncul di antara sebelas calon anggota Pansel KPK yang beredar.

Baca Selengkapnya

Syahrul Yasin Limpo Irit Bicara Usai Diperiksa soal Auditor BPK Minta Rp12 Miliar Demi Opini WTP

1 jam lalu

Syahrul Yasin Limpo Irit Bicara Usai Diperiksa soal Auditor BPK Minta Rp12 Miliar Demi Opini WTP

BPK meminta keterangan Syahrul Yasin Limpo berkaitan kesaksian anak buahnya soal ada auditor BPK meminta uang agar Kementan dapat opini WTP

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Akan Hadiri Panggilan KPK soal Klarifikasi LHKPN Rp 7 Miliar

2 jam lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Akan Hadiri Panggilan KPK soal Klarifikasi LHKPN Rp 7 Miliar

Kuasa hukum eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Luhut Simanjuntak, mengatakan kliennya akan memenuhi panggilan dari KPK itu untuk klarifikasi LHKPN.

Baca Selengkapnya

Ogah Komentar soal Hanan Supangkat, Syahrul Yasin Limpo: Sudah ya, Doain Saya

3 jam lalu

Ogah Komentar soal Hanan Supangkat, Syahrul Yasin Limpo: Sudah ya, Doain Saya

Syahrul Yasin Limpo enggan berkomentar soal hubungannya dengan CEO PT Mulia Knitting Factory sekaligus Wabendum NasDem Hanan Supangkat.

Baca Selengkapnya

Mobil Mercedes Benz Sprinter Disita KPK, Ini Kata Syahrul Yasin Limpo

3 jam lalu

Mobil Mercedes Benz Sprinter Disita KPK, Ini Kata Syahrul Yasin Limpo

Dalam kesempatan yang berbeda, kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, Djalamudin Koedoeboen, mengatakan belum mengetahui soal mobil yang disita KPK itu.

Baca Selengkapnya

KPK Tengah Telusuri Aliran Uang dalam Kasus Dugaan Proyek Fiktif di Telkomsigma

6 jam lalu

KPK Tengah Telusuri Aliran Uang dalam Kasus Dugaan Proyek Fiktif di Telkomsigma

KPK tengah menelusuri aliran uang dalam kasus dugaan korupsi di anak usaha PT Telkom, Telkomsigma.

Baca Selengkapnya

Surati Jokowi Soal Pansel KPK, Muhammadiyah Sebut Istana Belum Respons

7 jam lalu

Surati Jokowi Soal Pansel KPK, Muhammadiyah Sebut Istana Belum Respons

PP Muhammadiyah belum mendapatkan balasan surat dari Jomowi soal usulan mereka mengenai pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK.

Baca Selengkapnya

LHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Harta Rp 6 Miliar Tapi Bisa Beri Pinjaman Rp 7 Miliar?

11 jam lalu

LHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Harta Rp 6 Miliar Tapi Bisa Beri Pinjaman Rp 7 Miliar?

KPK telah menjadwalkan pemanggilan eks Kepala Bea Cukai Purwakarta pekan depan untuk mengklarifikasi kejanggalan LHKPN.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Rumah Adik Syahrul Yasin Limpo di Makassar, Setelah Sita 1 Rumah SYL

13 jam lalu

KPK Geledah Rumah Adik Syahrul Yasin Limpo di Makassar, Setelah Sita 1 Rumah SYL

Nilai rumah mewah Syahrul Yasin Limpo yang disita KPK di Makassar tersebut diperkirakan sekitar Rp4,5 miliar.

Baca Selengkapnya

Saksi Sebut Syahrul Yasin Limpo Minta Ditjen Tanaman Pangan Kementan Bayar Lukisan Rp 100 Juta

14 jam lalu

Saksi Sebut Syahrul Yasin Limpo Minta Ditjen Tanaman Pangan Kementan Bayar Lukisan Rp 100 Juta

Permintaan untuk membayar lukisan itu disampaikan oleh eks Staf Khusus (Stafsus) Syahrul Yasin Limpo yaitu Joice Triatman.

Baca Selengkapnya