5 Temuan Ombudsman Soal TWK: Dari Backdate sampai Pimpinan KPK Tak Transparan

Reporter

Tempo.co

Kamis, 22 Juli 2021 06:23 WIB

Aktivis Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi, melakukan aksi damai mendesak Ketua KPK Firli Bahuri mengikuti tes wawasan kebangsaan dan antikorupsi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 7 Mei 2021. Aksi ini digelar pasca pengumuman sejumlah pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan untuk menjadi Aparatur Sipil Negara. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia menemukan sejumlah kejanggalan pelaksanaan tes wawasan kebangsaan atau TWK. Tes ini merupakan cara pimpinan KPK mengubah status pegawai menjadi ASN yang merupakan buntut revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Salah satu temuan lembaga ini adalah, KPK yang dinilai mengabaikan pernyataan Presiden Joko Widodo. Presiden, dalam pidatonya, sempat meminta agar alih status pegawai KPK menjadi ASN tidak merugikan mereka yang telah lama bekerja di sana.

Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng mengatakan, bukannya menuruti Presiden. Pimpinan KPK tidak mencabut Surat Keputusan Nomor 652/2021 soal penonaktifan 75 pegawai KPK yang tak lolos asesmen tes wawasan kebangsaan.

"Pengabaian KPK sebagai lembaga negara yang masuk dalam rumpun kekuasaan eksekutif terhadap pernyataan presiden tanggal 17 Mei 2021," kata Robert dalam konferensi pers daring pada Rabu, 21 Juli 2021.

Alhasil, menurut Robert, KPK telah melakukan tindakan maladministrasi dengan menerbitkan SK tersebut.

Advertising
Advertising

Selain KPK yang mengabaikan pernyataan Presiden, berikut 4 temuan lain Ombudsman soal tes wawasan kebangsaan:

1. Tanggal MoU KPK dengan BKN Dibuat Mundur

Ombudsman menemukan adanya backdate nota kesepahaman pelaksanaan tes wawasan kebangsaan antara KPK dengan BKN.

Nota kesepahaman pengadaan barang atau jasa melalui swakelola antara Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) ditandatangani pada 8 April 2021. Kemudian kontrak swakelola ditandatangani pada 26 April 2021.

"Namun, dibuat dengan tanggal mundur menjadi 27 Januari 2021. ORI berpendapat BKN dan KPK melakukan penyimpangan prosedur terhadap hal itu," kata Robert.

Selain itu, KPK dan BKN melaksanakan asesmen TWK pada 9 Maret 2021, sebelum adanya penandatangan nota kesepahaman dan kontrak swakelola.

"Bisa dibayangkan jika barang ditandatangan pada April, dimundur ke Januari, kegiatan dilaksanakan di Maret. Ini penyimpangan prosedur yang cukup serius dalam tata kelola administrasi suatu lembaga dan mungkin juga terkait masalah hukum," kata Robert.

2. BKN Tak Punya Kompetensi

Ombudsman menyatakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak memiliki alat ukur, instrumen, dan asesor untuk melakukan asesmen. "Yang BKN punya adalah alat ukur seleksi CPNS (calon pegawai negeri sipil)," ujar Robert.

Robert mengatakan, BKN menggunakan instrumen yang dimiliki oleh Dinas Psikologi Angkatan Darat. Instrumen ini mengacu pada Keputusan Panglima Nomor Kep/1078/XVII/2016 mengenai petunjuk pelaksanaan penelitian personel bagi PNS/TNI di lingkungan TNI.

Namun, BKN diketahui tidak memiliki atau menguasai salinan dokumen keputusan panglima tersebut. Sedangkan, dokumen keputusan panglima itu merupakan dasar bagi Dinas Psikologi Angkatan Darat untuk melakukan asesmen.

Sehingga tidak mampu memastikan kualifikasi asesor yang melakukan asesmen TWK, baik terkait kompetensi maupun sertifikasi asesor.

3. Pimpinan KPK Tak Transparan

Robert mengatakan KPK telah melakukan penyimpangan prosedur. Yakni karena tidak menyebarluaskan informasi rancangan peraturan pada sistem informasi internal setelah dilakukan proses perubahan dalam enam kali rapat harmonisasi soal alih status pegawai.

4. Ada Penyalahgunaan Wewenang

Ombudsman mengatakan penandatanganan berita acara harmonisasi peraturan alih status dilakukan oleh pejabat yang justru tidak hadir pada rapat. Yang hadir saat itu adalah Kepala BKN, Kepala LAN, Ketua KPK, Menteri Hukum dan HAM, serta Menteri PANRB.

Sedangkan, kata Robert, yang meneken keputusan TWK adalah Kepala Biro Hukum KPK dan Direktur Pengundangan, Penerjemahan, dan Publikasi Peraturan Perundang-undangan Direktorat Jenderal PP Kementerian Hukum dan HAM.

Baca juga: Sejumlah Lembaga Negara Diduga Terlibat Singkirkan Pegawai KPK

Berita terkait

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

5 menit lalu

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

KPK mengakui OTT kasus pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, awalnya tak sempurna.

Baca Selengkapnya

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

2 jam lalu

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

KPK buka suara soal kabar ayah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, Kiai Agoes Ali Masyhuri, sebagai makelar kasus Hakim Agung Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

3 jam lalu

KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

Motif korupsi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor bermula dari adanya aturan yang dibuat sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai BPPD.

Baca Selengkapnya

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

5 jam lalu

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

KPK resmi menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus pemotongan insentif ASN BPPD

Baca Selengkapnya

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

6 jam lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas

Baca Selengkapnya

Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

6 jam lalu

Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

KPK memeriksa Direktur Utama PT Taspen Antonius N. S. Kosasih dalam kasus dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif perusahaan pelat merah itu.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

7 jam lalu

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

KPK membuka peluang menghadirkan Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

10 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor memenuhi panggilan pemeriksaan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Baca Selengkapnya

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

10 jam lalu

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

Jaksa KPK mengatakan eks Hakim Agung Gazalba Saleh berupaya menyembunyikan uang hasil korupsi dengan cara membeli mobil, rumah, hingga logam mulia.

Baca Selengkapnya

Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

13 jam lalu

Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

Jaksa KPK telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Eko Darmanto ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya pada Jumat lalu.

Baca Selengkapnya