Pegawai KPK Sebut Temuan Ombudsman Bongkar Rekayasa TWK

Rabu, 21 Juli 2021 16:54 WIB

Sejumlah aktivis penggiat antikorupsi sebagai Perwakilan Rakyat Indonesia melakukan aksi Ruwatan Rakyat untuk KPK, di gedung ACLC KPK, Jakarta, Jumat, 28 Mei 2021. Aksi ruwatan ini sebagai simbol pengusiran energi jahat dari berbagai kalangan terhadap KPK sedang dalam keadaan darurat terkait pemberhentian 75 orang pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat saat mengikuti tes wawasan kebangsaan untuk menjadi Aparatur Sipil Negara. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Rasamala Aritonang, salah satu pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengaku terkejut hasil temuan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) ihwal adanya maladministrasi Tes Wawasan Kebangsaan atau TWK. Tes ini merupaka bagian dari alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

"Sebab, ternyata temuan Ombudsman membongkar sesuatu yang lebih dalam dari yang kami perkirakan pada awal laporan," ujar Rasamala dalam konferensi pers daring pada Rabu, 21 Juli 2021.

Rasamala mengatakan, ia dan ke-74 rekannya hanya memprediksi ada penyimpangan administratif yang sederhana. Namun, dari hasil pemeriksaan ORI, ditemukan pelanggaran hukum yang lebih serius oleh pimpinan KPK dalam pelaksanaan alih status pegawai.

Ia mengatakan ada tiga kata kunci pada temuan ORI yang serius. "Yakni maladministrasi, pelanggaran prosedural, dan yang amat serius adalah penyalahgunaan wewenang," kata dia.

Rasamala mempertimbangkan upaya hukum lebih lanjut untuk mendorong adanya pemeriksaan soal motif pelanggaran serius tersebut. Menurut Rasamala, motif menjadi penting guna menilai tujuan tindakan yang dilakukan pimpinan KPK.

Advertising
Advertising

"Misalnya, dokumen kontrak yang tanggalnya dengan sengaja dibuat mundur atau backdated. Motif ini perlu didalami serius apa tujuannya dan unsur kesengajaan di dalamnya. Pendalaman lebih lanjut ini penting untuk melihat adanya indikasi dan berbagai kemungkinan, termasuk potensi pelanggaran pidana," ucap dia.

Rasamala menegaskan bahwa hasil pemeriksaan Ombudsman, beserta tindakan korektif dan saran, mengikat secara etik moral. Sehingga, sudah seharusnya dilaksanakan oleh para pihak terlapor. Pun demikian secara hukum. "Hasil temuan itu adalah keputusan hukum yang diterbitkan lembaga negara yang harus dihormati dan dilaksanakan oleh semua pihak," kata Rasamala.

Ombudsman RI menemukan ada dugaan penyimpangan prosedur dalam proses peralihan status pegawai KPK menjadi ASN.

Ketua ORI Mokhammad Najih mengatakan, pihaknya memfokuskan pemeriksaan pada tiga isu, yakni rangkaian proses pembentukan kebijakan pengalihan pegawai KPK menjadi ASN, proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN, dan pada tahap penetapan hasil asesmen tes wawancara kebangsaan (TWK).

"Tiga hal ini yang oleh Ombdusman RI ditemukan potensi maladminstasi. Hasil pemeriksaan sudah kami sampaikan kepada Ketua KPK (Firli Bahuri), Kepala BKN (Bima Haria Wibisana), dan Presiden Joko Widodo agar penemuan maladministrasi yang didapati bisa ditindaklanjuti dan diambil langkah selanjutnya," ujar Najih soal maladministrasi TWK dalam konferensi pers daring pada Rabu, 21 Juli 2021.

Baca juga: Ombudsman Sebut Tanggal MoU BKN dengan KPK Soal TWK Dibuat Mundur 3 Bulan

Berita terkait

BRI dan Ombudsman Gelar Sosialisasi tentang Pencegahan Maladministrasi

4 hari lalu

BRI dan Ombudsman Gelar Sosialisasi tentang Pencegahan Maladministrasi

Ombudsman Republik Indonesia berperan krusial sebagai pengawas dan penegak tata kelola pelayanan publik

Baca Selengkapnya

Guru Honorer Dilaporkan seusai Ungkap Dugaan Korupsi dalam Seleksi PPPK Langkat

14 hari lalu

Guru Honorer Dilaporkan seusai Ungkap Dugaan Korupsi dalam Seleksi PPPK Langkat

Meilisya diduga dilaporkan karena ikut membongkar maladministrasi PPPK Langkat 2023 lewat pengaturan skor SKTT.

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Maladministrasi Pemilihan Ketua KKI, Ini Respons Ketua Terpilih

18 hari lalu

Laporan Dugaan Maladministrasi Pemilihan Ketua KKI, Ini Respons Ketua Terpilih

Ketua KKI memberi tanggapan ihwal laporan dugaan maladministrasi yang dilayangkan KTKI.

Baca Selengkapnya

Tegakkan Netralitas ASN di Pilkada 2024, Bawaslu dan Kemendagri Lakukan Ini

19 hari lalu

Tegakkan Netralitas ASN di Pilkada 2024, Bawaslu dan Kemendagri Lakukan Ini

Bawaslu mengingatkan jajaran pengawas cermat terhadap laporan dan temuan dalam kampanye Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

KTKI Sebut Ada Dugaan Maladministrasi Pemilihan Ketua KKI

20 hari lalu

KTKI Sebut Ada Dugaan Maladministrasi Pemilihan Ketua KKI

KTKI menyoroti dugaan maladminstrasi dalam seleksi pimpinan Konsil Kesehatan Indonesia.

Baca Selengkapnya

Diberhentikan Sepihak, Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia Laporkan Kemenkes ke Ombudsman

20 hari lalu

Diberhentikan Sepihak, Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia Laporkan Kemenkes ke Ombudsman

Konsul Tenaga Kesehatan Indonesia melaporkan Kemenkes ke Ombudsman ihwal dugaan maladministrasi.

Baca Selengkapnya

Ingin Tahu Kunci Keberhasilan Pemindahan Ibu Kota Negara, Ombudsman RI Temui Dubes Brasil

26 hari lalu

Ingin Tahu Kunci Keberhasilan Pemindahan Ibu Kota Negara, Ombudsman RI Temui Dubes Brasil

Ombudsman RI menyatakan pemindahan ibu kota negara membutuhkan waktu dan proses yang panjang.

Baca Selengkapnya

Kejanggalan TWK Penyebab 58 Pegawai KPK Dipecat Tiga Tahun Lalu

34 hari lalu

Kejanggalan TWK Penyebab 58 Pegawai KPK Dipecat Tiga Tahun Lalu

Berbagai kejanggalan mengenai tes wawasan kebangsaan (TWK) terungkap. Modus untuk menyingkirkan 58 pegawai KPK berintegritas, Novel Baswedan dkk.

Baca Selengkapnya

Polemik Tes Wawasan Kebangsaan KPK 3 Tahun Lalu, Novel Baswedan dkk: Jokowi yang Pecat Kami

34 hari lalu

Polemik Tes Wawasan Kebangsaan KPK 3 Tahun Lalu, Novel Baswedan dkk: Jokowi yang Pecat Kami

Sebanyak 58 pegawai KPK, termasuk Novel Baswedan dkk diberhentikan tiga tahun lalu. Apa kata mereka yang disingkirkan dengan TWK saat itu?

Baca Selengkapnya

Tiga Tahun Lalu Tes Wawasan Kebangsaan Korbankan 58 Pegawai KPK: G30S TWK

35 hari lalu

Tiga Tahun Lalu Tes Wawasan Kebangsaan Korbankan 58 Pegawai KPK: G30S TWK

Tiga tahun lalu, per Kamis, 30 September 2021, sebanyak 58 pegawai KPK diberhentikan disebut karena tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Baca Selengkapnya