Penyidik Bansos Khawatir Juliari Batubara Divonis Bebas karena Putusan Dewas KPK

Reporter

M Rosseno Aji

Rabu, 14 Juli 2021 07:36 WIB

Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara mendengarkan kesaksian anggota Komisi II DPR Ihsan Yunus dalam sidang lanjutan kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) Covid-19 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 21 Maret 2021. Dalam perkara ini, KPK mendakwa Juliari menerima suap sebanyak Rp 32 miliar dari pengadaan bansos Covid-19 yang diduga diberikan dari para vendor penyedia bansos. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19, M. Praswad Nugraha khawatir putusan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi bakal berbuntut panjang. Dia khawatir kasus pelanggaran kode etik yang menimpanya akan berimbas terhadap vonis perkara ini yang sedang disidangkan di pengadilan.

“Bukan tidak mungkin putusan ini dijadikan alat oleh pengacara sebagai bukti di persidangan, terus terdakwa bansos jadinya bebas,” kata Praswad, Selasa, 13 Juli 2021.

Praswad mengaku sudah menyampaikan kekhawatirannya itu kepada Dewas saat sidang. Dia mengatakan bila penyidik bansos dinyatakan melanggar kode etik, bukan tidak mungkin proses penyidikan akan dianggap tidak sah karena melanggar hukum. Skenario terburuknya adalah para terdakwa, mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dkk akan divonis ringan hingga bebas. “Bisa saja nanti dinyatakan bahwa berkas perkara ini lemah, karena proses penyidikan dianggap melanggar kode etik,” kata dia.

Selain beresiko terhadap kasus yang sedang berjalan, putusan Dewan Pengawas dikhawatirkan juga akan berimbas pada pengembangan kasus bansos. Dia khawatir putusan itu akan digunakan oleh tersangka baru mengajukan gugatan praperadilan.

Praswad mengatakan lazimnya dugaan pelanggaran kode etik di KPK diusut setelah perkara utamanya memiliki kekuatan hukum tetap. Hal itu dilakukan supaya dugaan pelanggaran kode etik tidak mengganggu pengusutan kasus korupsi. Berbeda misalnya, bila pelanggaran kode etik itu termasuk pidana, seperti pembunuhan, pemerasan dan penyuapan. Bila tindakan pegawai KPK masuk ranah pidana, maka tak perlu menunggu perkara utamanya inkrah. “Jangan sampai proses penyidikan dan penuntutan terganggu karena penyidiknya diperiksa,” kata dia.

Advertising
Advertising

Di luar itu, Praswad menganggap tindakannya dan koleganya sesama penyidik M. Nur Prayoga sesuai dengan aturan. Dia mengatakan tak pernah melakukan kekerasan fisik atau menganiaya saksi, Agustri Yogasmara alias Yogas. Dia mengatakan pernyataan keras diucapkannya karena Yogas tidak kooperatif dalam pemeriksaan. Dia mengatakan intonasi tinggi dan perkataan itu diucapkan sebagai bagian dari teknik penyidikan.

Sayangnya, kata dia, Dewas KPK melepaskan pernyataannya itu dari konteks kejadian. Sehingga, seolah pernyataannya itu merupakan perundungan dan pelecahan terhadap saksi. “Situasi sebenarnya tidak dihitung sama sekali oleh mereka,” ujar Praswad.

Baca: Penyidik Bansos KPK: Pernyataan Saya Dilepaskan dari Konteks Kejadian

Berita terkait

Soal Kelanjutan Nama Capim KPK, Anggota DPR Bilang Terserah Presiden

1 jam lalu

Soal Kelanjutan Nama Capim KPK, Anggota DPR Bilang Terserah Presiden

Supratman menjelaskan, pimpinan DPR sudah mengirimkan surat kepada Prabowo untuk menanyakan Capim KPK yang diserahkan Jokowi.

Baca Selengkapnya

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

4 jam lalu

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

Pada reuni aksi 411 yang digelar di Patung Kuda Monas, seorang orator menyoroti cawe-cawe Jokowi dalam menentukan capim KPK.

Baca Selengkapnya

Eks Pimpinan KPK Minta Dewas Segera Simpulkan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Alexander Marwata

4 hari lalu

Eks Pimpinan KPK Minta Dewas Segera Simpulkan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Alexander Marwata

Eks Pimpinan KPK menilai dugaan pelanggaran kode etik Alexander Marwata bisa mengganggu iklim penindakan di lembaga anti rasuah.

Baca Selengkapnya

Tiga Mantan Pimpinan KPK Temui Dewas, Bahas Kasus Alexander Marwata

5 hari lalu

Tiga Mantan Pimpinan KPK Temui Dewas, Bahas Kasus Alexander Marwata

Dewas KPK diharap bisa segera memberi kejelasan soal dugaan pelanggaran etik yang disangkakan kepada Alex.

Baca Selengkapnya

DKPP Berhentikan Anggota Bawaslu Kepri yang Terbukti Gunakan Narkoba

7 hari lalu

DKPP Berhentikan Anggota Bawaslu Kepri yang Terbukti Gunakan Narkoba

DKPP menilai Anggota Bawaslu Kepri yang terbukti gunakan narkoba tidak memenuhi syarat sebagai anggota Bawaslu.

Baca Selengkapnya

Rudy Soik Mengaku Diteror Oknum Polda NTT hingga Diintai Drone di Rumahnya

11 hari lalu

Rudy Soik Mengaku Diteror Oknum Polda NTT hingga Diintai Drone di Rumahnya

Rudy Soik Mengaku Diteror Oknum Polda NTT hingga Diintai Drone Dirumahnya. Berikut deretan teror-teror yang dialami Rudy.

Baca Selengkapnya

Apakah Kebijakan Bansos Jokowi akan Dilanjutkan di Pemerintahan Prabowo?

12 hari lalu

Apakah Kebijakan Bansos Jokowi akan Dilanjutkan di Pemerintahan Prabowo?

Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan Budiman Sudjatmiko memberikan kepastian bahwa program bansos akan terus berlanjut.

Baca Selengkapnya

Budiman Bilang Prabowo Teruskan Program Bansos Jokowi: Penting bagi Orang Miskin

14 hari lalu

Budiman Bilang Prabowo Teruskan Program Bansos Jokowi: Penting bagi Orang Miskin

Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan, Budiman Sudjatmiko, mengatakan Presiden Prabowo Subianto akan tetap melanjutkan kebijakan bansos.

Baca Selengkapnya

Prabowo Janji Hilangkan Kemiskinan, Ekonom: Jangan Mengandalkan Bansos

14 hari lalu

Prabowo Janji Hilangkan Kemiskinan, Ekonom: Jangan Mengandalkan Bansos

Ekonom menyarankan sejumlah langkah kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mengatasi kemiskinan. Tidak dengan mengandalkan bantuan sosial atau bansos.

Baca Selengkapnya

Boyamin Saiman Minta Prabowo Bentuk Pansel Capim dan Calon Dewas KPK yang Baru

16 hari lalu

Boyamin Saiman Minta Prabowo Bentuk Pansel Capim dan Calon Dewas KPK yang Baru

Boyamin Saiman mengatakan pansel capim dan calon Dewas KPKyang kini dibentuk oleh Presiden Joko Widodo tidak sah.

Baca Selengkapnya