Dituntut 5 Tahun Penjara, Edhy Prabowo: Berat, Saya Punya Istri dan 3 Anak

Jumat, 9 Juli 2021 19:01 WIB

Terdakwa kasus suap izin ekspor benih lobster, Edhy Prabowo saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 29 Juni 2021. Selain dituntut 5 tahun penjara, ia juga dituntut dengan denda Rp400 juta serta pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo keberatan dituntut hukuman 5 tahun penjara di kasus suap ekspor benih lobster. “Sangat berat,” kata Edhy saat membacakan pleidoi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 9 Juli 2021.

Edhy mengatakan usianya sudah 49 tahun. Dia bilang kemampuannya menanggung beban berat sudah berkurang. Dia juga mengatakan masih punya tanggung jawab, yaitu istri dan tiga anak.

Karena alasan itulah, Edhy merasa tuntutan hukuman jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi terlampau tinggi. Jaksa KPK menuntut Edhy 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut mantan politikus Partai Gerindra itu membayar uang pengganti Rp 9,6 miliar dan US$ 77 ribu.

Edhy membantah menerima duit suap dari pengusaha. Dia mengatakan bukan pemilik dari PT Aeor Citra Kargo, perusahaan yang memonopoli pengiriman benih lobster ke luar negeri. “Tuntutan tersebut didasarkan atas dakwaan yang sama sekali tidak benar,” kata dia.

Jaksa KPK mendakwa Edhy dan anak buahnya menerima suap Rp 24 miliar dan US$ 77 ribu. Duit diberikan agar Edhy mempercepat proses pengajuan izin budidaya dan ekspor benih lobster.

Advertising
Advertising

Indonesia Corruption Watch justru menilai tuntutan hukum kepada Edhy sebagai penghinaan terhadap rasa keadilan masyarakat. ICW menilai tuntutan hukuman itu kelewat rendah. “Benar-benar telah menghina rasa keadilan,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, Rabu, 30 Juni 2021.

Kurnia menyamakan tuntutan itu dengan tuntutan seorang kepala desa di Kabupaten Rokan Hilir Riau yang terbukti melakukan korupsi sebesar Rp 399 juta pada akhir 2017. Padahal, menurut Kurnia, KPK bisa menuntut Edhy Prabowo dengan hukuman maksimal hingga seumur hidup penjara. Dia menimbang banyaknya duit yang diduga dikorupsi Edhy. Terlebih, kasus dugaan korupsi itu dilakukan saat pandemi Covid-19. “Majelis hakim sebaiknya mengabaikan tuntutan jaksa, lalu menjatuhkan vonis maksimal,” ujarnya.

Baca juga: Edhy Prabowo Minta Maaf ke Jokowi dan Prabowo Subianto

Berita terkait

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

1 jam lalu

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

4 jam lalu

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

Bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean disebut butuh waktu untuk beristirahat usai dilaporkan ke KPK

Baca Selengkapnya

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

7 jam lalu

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN

Baca Selengkapnya

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

10 jam lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

11 jam lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

13 jam lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

13 jam lalu

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?

Baca Selengkapnya

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

15 jam lalu

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

17 jam lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

Pengacara eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy merasa heran kliennya diseret dalam kasus yang melibatkan perusahaan sang istri.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

1 hari lalu

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

KPK menjadwalkan pemanggilan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean pada Senin pekan depan.

Baca Selengkapnya