Pasangan Lama juga Bisa Memperoleh Kartu Nikah Digital, Begini Caranya

Reporter

Tempo.co

Jumat, 9 Juli 2021 16:52 WIB

Ilustrasi keluarga bahagia/harmonis. Suami mencium istri. Shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Kartu nikah digital tak hanya bisa dimiliki oleh pasangan yang baru nikah, melainkan juga diperuntukkan bagi pasangan yang sudah lama menikah. Tempo.co mengutip cara mengurus kartu nikah digital bagi pasangan lama di laman Indonesia Baik. Proses pengurusannya tak membutuhkan banyak syarat administrasi.

Kartu nikah merupakan dokumen resmi dari negara untuk Warga Negara Indonesia yang sudah menikah. Kartu ini berfungsi sebagai bukti yang menandakan pernikahan. Kondisi pabegluk mendorong Kantor Urusan Agama meluncurkan layanan baru berupa kartu nikah digital.

Kartu nikah digital tak hanya bisa dimiliki oleh pasangan yang baru nikah, melainkan juga diperuntukkan bagi pasangan yang sudah lama menikah. Tempo.co mengutip cara mengurus kartu nikah digital bagi pasangan lama di laman Indonesia Baik. Proses pengurusannya tak membutuhkan banyak syarat administrasi. Tahapan pengajuan kartu nikah dgital bagi pasangan lama meliputi:

  1. Datang ke Kantor Urusan Agama tempat menikah
  2. Data pernikahan dimasukkan ke dalam web Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah)
  3. Kartu nikah digital akan dikirim melalui email dalam bentuk soft file

Ahmad Mulyadi Kepala Kantor Urusan Agama KUA Baamang, Sampit, Kotawaringin Timur juga menjelaskan perihal ini. Pasangan yang sudah lama menikah harus datang ke KUA setempat kemudian bila ingin mengurus kartu nikah digital. Buku nikah yang lama belum punya QR code.

"Nah nanti akan dapat QR code," kata Ahmad seperti dikutip Tempo dari Teras.ID Jumat, 9 Juli 2021. Kini, buku nikah atau surat nikah tak hanya berbentuk dokumen. Namun, ada pula yang berbentuk digital. Kehadran kartu nikah digital guna mempermudah pasangan suami-istri yang sah menunjukan bukti di mana saja. Kartu nikah digital ini termasuk salah satu program baru milik Kementerian Agama Republik Indonesia.

Advertising
Advertising

ANNISA FEBIOLA

Baca juga: Tak Perlu Lagi Bawa Buku Nikah, Ini Cara Dapatkan Kartu Nikah Digital di KUA

Berita terkait

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

4 hari lalu

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.

Baca Selengkapnya

Tips dan Cara Membuat Kartu Nikah Digital

13 hari lalu

Tips dan Cara Membuat Kartu Nikah Digital

Kartu nikah digital lebih praktis karena dokumen tidak berpotensi hilang atau sobek.

Baca Selengkapnya

Jemaah Masjid Aolia Gunungkidul Sudah Rayakan Idul Fitri, Begini Asal Usul Jemaah Mbah Benu

29 hari lalu

Jemaah Masjid Aolia Gunungkidul Sudah Rayakan Idul Fitri, Begini Asal Usul Jemaah Mbah Benu

Jemaah Masjid Aolia di Panggang, Gunungkidul, Yogyakarta telah merayakan Idul Fitri. Bagaimana asal usul jemaah asuhan Mbah Benu ini?

Baca Selengkapnya

Alasan Kemenag Wajibkan Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin

37 hari lalu

Alasan Kemenag Wajibkan Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin

Mulai Juli mendatang, bimbingan perkawinan menjadi kewajiban bagi calon pengantin.

Baca Selengkapnya

Wacana KUA Layani Nikah Semua Agama, Wakil Ketua Komisi VIII DPR: Perlu Ubah Undang-undang

6 Maret 2024

Wacana KUA Layani Nikah Semua Agama, Wakil Ketua Komisi VIII DPR: Perlu Ubah Undang-undang

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily, menanggapi wacana perluasan layanan KUA agar menjadi tempat menikah semua agama.

Baca Selengkapnya

KUA Jadi Tempat Nikah bagi Semua Agama, Siapa Saja Tokoh yang Mendukung dan Menolak?

2 Maret 2024

KUA Jadi Tempat Nikah bagi Semua Agama, Siapa Saja Tokoh yang Mendukung dan Menolak?

Wacana Menteri Agama yang akan merubah KUA sebagai tempat nikah bagi semua agama menuai beberapa pendapat yang mendukung dan menolaknya dari berbagai tokoh.

Baca Selengkapnya

Soal Rencana Menag Yaqut Jadikan KUA Tempat Pernikahan Semua Agama, PGI : Perlu Koordinasi antar Lembaga

1 Maret 2024

Soal Rencana Menag Yaqut Jadikan KUA Tempat Pernikahan Semua Agama, PGI : Perlu Koordinasi antar Lembaga

PGI merespons positif rencana Menag Yaqut agar semua agama bisa menikah di KUA, namun masih dibutuhkan koordinasi lebih baik antar lembaga dan kementerian.

Baca Selengkapnya

Menteri Agama Yaqut Rencanakan KUA untuk Pernikahan Semua Agama, Pahami 10 Tugas Pokok Kantor Urusan Agama

1 Maret 2024

Menteri Agama Yaqut Rencanakan KUA untuk Pernikahan Semua Agama, Pahami 10 Tugas Pokok Kantor Urusan Agama

Menteri Agama Yaqut punya rencana jadikan KUA untuk pernikahan semua agama. Patut pahami kembali 10 tugas pokok Kantor Urusan Agama.

Baca Selengkapnya

Rencana Menag Yaqut Jadikan KUA Tempat Pernikahan Semua Agama, Dosen UIN Suska Riau Beri Catatan

28 Februari 2024

Rencana Menag Yaqut Jadikan KUA Tempat Pernikahan Semua Agama, Dosen UIN Suska Riau Beri Catatan

Dosen UIN Suska Riau berikan catatan soal rencana Menag Yaqut Cholil Qoumas menjadikan KUA tempat pernikahan semua agama.

Baca Selengkapnya

Pro-Kontra Rencana Menag Yaqut Cholil Qoumas Soal KUA untuk Pernikahan Semua Agama

27 Februari 2024

Pro-Kontra Rencana Menag Yaqut Cholil Qoumas Soal KUA untuk Pernikahan Semua Agama

Perdebatan rancangan KUA untuk pernikahan semua agama yang diajukan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Ini pro dan kontra.

Baca Selengkapnya