Luhut Minta Mendagri Revisi Kategori Sektor Esensial, Non-Esensial, dan Kritikal
Reporter
Budiarti Utami Putri
Editor
Eko Ari Wibowo
Rabu, 7 Juli 2021 18:37 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan perubahan kategori sektor bisnis esensial, non-esensial, dan kritikal kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Rencana revisi kategori ini dibahas dalam rapat koordinasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat yang diikuti para menteri, gubernur, kapolda, dan pangdam se-Jawa dan Bali pada hari ini.
"Hari ini Koordinator PPKM darurat Menko Bidang Maritim dan Investasi telah mengadakan rakor pengaturan kerja di kantor atau WFO dalam sektor esensial dan kritikal untuk mencermati masukan dan memantau perkembangan di lapangan," kata juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Dedy Permadi, Rabu, 7 Juli 2021.
Dedy mengatakan, usulan perubahan ini disampaikan Luhut agar penegakan aturan konsisten dan sesuai ketentuan work from office (WFO) dan work from home (WFH). Untuk sektor esensial di bidang keuangan dan perbankan, Luhut mengusulkan ini meliputi asuransi, bank yang berorientasi layanan pelanggan, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan.
Kedua, sektor esensial teknologi informatika dan komunikasi diusulkan mencakup operator seluler, data center, internet, pos, dan pekerja media. "Ini terkait dengan peran penting mereka dalam penyebaran informasi yang resmi dan benar dari pemerintah kepada masyarakat," kata Dedy.
Kemudian untuk sektor industri ekspor, perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen pemberitahuan ekspor barang atau PEB selama 12 bulan terakhir, atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor, serta wajib memiliki izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI).
"Untuk semua bidang yang disebutkan tadi dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen staf," kata Dedy.
Sedangkan sektor kritikal diusulkan meliputi kesehatan; keamanan dan ketertiban masyarakat; energi; logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat; makanan dan minuman dan penunjangnya, termasuk untuk ternak atau hewan peliharaan; petrokimia; semen dan bahan bangunan; obyek vital nasional; proyek konstruksi; dan utilitas dasar seperti listrik, air, dan pengelolaan sampah.
Dedy melanjutkan, perusahaan bidang kesehatan serta keamanan dan ketertiban masyarakat dapat beroperasi maksimal dengan kehadiran staf 100 persen tanpa pengecualian. Adapun untuk bidang energi hingga utilitas dasar dapat beroperasi 100 persen dengan staf maksimal hanya pada fasilitas produksi, konstruksi, dan pelayanan kepada masyarakat.
Sedangkan operasi perkantoran yang bertujuan mendukung operasional, kehadiran staf dibatasi maksimal 20 persen. "Dalam waktu singkat Mendagri akan segera melakukan revisi," kata Dedy.
BUDIARTI UTAMI PUTRI
Baca juga: Luhut Instruksikan Tindak Tegas Perusahaan yang Langgar Aturan PPKM Darurat