Luhut Instruksikan Tindak Tegas Perusahaan yang Langgar Aturan PPKM Darurat

Rabu, 7 Juli 2021 15:30 WIB

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan (tengah) bersama Ketua KPK Firli Bahuri menjawab pertanyaan awak media usai menghadiri peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi Stranas PK 2021-2022, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 13 April 2021. Stranas PK (Strategi Nasional Pencegahan Korupsi) adalah arah kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang digunakan sebagai acuan K/L, Pemda dan stakeholder dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi di Indonesia. ANTARA/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memantau pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat. Juru bicara Luhut, Jodi Mahardi mengatakan pihaknya menerima laporan masih banyak perusahaan yang bermain-main dengan kebijakan PPKM darurat.

"Kami akan menindak tegas perusahaan-perusahaan tersebut," kata Jodi kepada Tempo, Rabu, 7 Juli 2021.

Jodi mengatakan masih ada sejumlah pelanggaran di sana-sini ihwal aturan 100 persen work from home atau WFH untuk sektor non-esensial. Dalam waktu dekat, mereka akan meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian merevisi Instruksi Mendagri demi lebih mengefektifkan PPKM darurat ini.

"Perintah Pak Menko jelas untuk menindak dan memberikan efek jera kepada perusahaan-perusahaan ini," ujar Jodi.

Namun, ia belum merinci sanksi apa yang akan diberikan. "Silakan ditanya ke Kejaksaan dan Polri," kata dia.

Advertising
Advertising

Jodi belum merinci berapa banyak laporan yang masuk ihwal pelanggaran kebijakan PPKM darurat dan 100 persen WFH. Namun pada Senin malam lalu, Pemerintah DKI Jakarta menyatakan telah menutup setidaknya 59 perusahaan yang dinilai melanggar aturan PPKM darurat.

Penutupan itu dilakukan setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan inspeksi mendadak ke 74 lokasi perkantoran dan izin usaha di Ibu Kota. Anies mengingatkan pemerintah DKI juga memiliki kewenangan mencabut izin perusahaan-perusahaan tersebut.

PPKM darurat Jawa-Bali berlangsung 3-20 Juli 2021. Merujuk Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021, perusahaan yang bergerak di sektor non-esensial wajib bekerja dari rumah 100 persen. Adapun perkantoran sektor esensial harus memberlakukan WFH 50 persen.

Sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.


BUDIARTI UTAMI PUTRI

Baca: Evaluasi PPKM Darurat: Jubir Luhut Sebut Indeks Mobilitas Warga Masih Tinggi

Berita terkait

Prabowo Lantik Chatib Basri, Mari Pangestu hingga Anak Buah Luhut jadi Anggota Dewan Ekonomi Nasional

8 jam lalu

Prabowo Lantik Chatib Basri, Mari Pangestu hingga Anak Buah Luhut jadi Anggota Dewan Ekonomi Nasional

Pengangkatan anggota Dewan Ekonomi Nasional oleh Prabowo sesuai Keputusan Presiden Nomor 150 P Tahun 2024 tentang Pengangkatan Wakil Ketua dan Anggota Dewan Ekonomi Nasional.

Baca Selengkapnya

Tom Lembong Ditahan Kejagung, Rencana Anies Mau Pamer Tempat Favorit di Jogja Buyar

3 hari lalu

Tom Lembong Ditahan Kejagung, Rencana Anies Mau Pamer Tempat Favorit di Jogja Buyar

Sebelum Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Agung, Anies berencana memamerkan tempat favoritnya di Yogyakarta.

Baca Selengkapnya

Ridwan Kamil Bertemu Jokowi di Tengah Elektabilitas yang Stagnan, Analis: Blunder

3 hari lalu

Ridwan Kamil Bertemu Jokowi di Tengah Elektabilitas yang Stagnan, Analis: Blunder

Langkah Ridwan Kamil bertemu dengan Jokowi di tengah elektabilitasnya yang cenderung stagnan dinilai malah blunder. Jakarta bukan basis Jokowi.

Baca Selengkapnya

OJK Catat Kredit Perbankan Tumbuh 10,85 Persen per September 2024

4 hari lalu

OJK Catat Kredit Perbankan Tumbuh 10,85 Persen per September 2024

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kredit perbankan tumbuh sebesar 10,85 persen yoy.

Baca Selengkapnya

Roller Coaster Perjalanan Tom Lembong, Dari Era Jokowi Hingga Ditetapkan Tersangka

4 hari lalu

Roller Coaster Perjalanan Tom Lembong, Dari Era Jokowi Hingga Ditetapkan Tersangka

Kejaksaan Agung menangkap Tom Lembong atas dugaan kasus ikorupsi impor gula , ini perjalanan karirnya di pemerintahan.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Risiko Terhadap Perbankan saat Sritex Masih Punya Utang Bank Rp12,7 Triliun

4 hari lalu

Bagaimana Risiko Terhadap Perbankan saat Sritex Masih Punya Utang Bank Rp12,7 Triliun

Pengamat perbankan Paul Sutaryono menilai kepailitan Sritex bisa membawa sejumlah konsekuensi bagi bank-bank yang menjadi kreditur.

Baca Selengkapnya

INDEF Sebut Potensi Tumpang Tindih Fungsi Pembentukan Dewan Ekonomi Nasional yang Dipimpin Luhut

4 hari lalu

INDEF Sebut Potensi Tumpang Tindih Fungsi Pembentukan Dewan Ekonomi Nasional yang Dipimpin Luhut

INDEF sebut ada potensi tumpang tindih fungsi dalam pembentukan lembaga dalam masa jabatan Prabowo salah satunya Dewan Ekonomi Nasional.

Baca Selengkapnya

DPR Beri Lampu Hijau Mendikdasmen Abdul Mu'ti Terapkan UN Lagi, Sudah 8 Kali Ujian Nasional Ganti Nama

5 hari lalu

DPR Beri Lampu Hijau Mendikdasmen Abdul Mu'ti Terapkan UN Lagi, Sudah 8 Kali Ujian Nasional Ganti Nama

DPR beri kesempatan pembahasan lebih lanjut soal rencana Mendikdasmen Abdul Mu'ti menerapkan kembali kebijakan ujian nasional.

Baca Selengkapnya

Bahlil Turut Prihatin Tom Lembong Jadi Tersangka Impor Gula

5 hari lalu

Bahlil Turut Prihatin Tom Lembong Jadi Tersangka Impor Gula

Soal kasus Tom Lembong, Bahlil mengatakan semua pihak harus percaya kepada aparatur negara dan proses hukum yang baik.

Baca Selengkapnya

Respons Anies Baswedan dan Cak Imin Soal Penetapan Tom Lembong Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Impor Gula

5 hari lalu

Respons Anies Baswedan dan Cak Imin Soal Penetapan Tom Lembong Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Impor Gula

Tom Lembong pernah menjadi Co-Captain Tim Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pada Pilpres 2024. Begini respons Anies dan Cak Imin,

Baca Selengkapnya