Usulan PPKM Darurat Luhut ke Jokowi: Sektor Non-esensial WFH Penuh, Mal Ditutup

Reporter

Dewi Nurita

Rabu, 30 Juni 2021 17:22 WIB

Presiden Joko Widodo (tengah) bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (kiri) dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (kanan) saat memberikan keterangan kepada wartawan usai meninjau program vaksinasi drive thru di halaman GOR Pajajaran, Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat, 19 Maret 2021. Presiden berharap daerah lain mampu meniru model vaksinasi drive thru di Kota Bogor. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memastikan pemerintah akan mengambil kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat untuk menekan laju kasus Covid-19. Kebijakan ini akan menggantikan kebijakan penebalan PPKM Mikro yang diterapkan mulai Selasa, 22 Juli lalu.

Jokowi belum menjelaskan detail kebijakan ini, karena masih ada finalisasi kajian yang akan dilakukan pada hari ini. Informasi yang diperoleh Tempo, ada dua usul teknis pelaksanaan, yakni dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto. Dua usulan Menko ini cukup berbeda.

Skema versi Luhut yang diperoleh Tempo, usul
periode Penerapan PPKM Darurat mulai 3-20 Juli 2021 dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi harian <10ribu/hari. Cakupan Area; 45 Kabupaten/Kota dengan Nilai Assesmen 4 dan 76 Kabupaten/Kota dengan Nilai Assesmen 3 di Pulau Jawa dan Bali.

Sementara cakupan pengetatan aktivitas mencakup 100 persen Work from Home (WFH) untuk sektor non-esensial, kemudian seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring. Untuk sektor esensial, diberlakukan 50 persen maksimum staf Work from Office (WFO) dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen WFO.

Kemudian, untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup; restoran dan rumah makan hanya menerima delivery/take away; tempat ibadah dan area publik ditutup sementara.

Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

Juru bicara Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi membenarkan bahwa skema-skema tersebut di atas merupakan usulan Luhut. Kendati demikian, kebijakan final tetap diputuskan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

"Iya, itu memang yang Pak Luhut usulkan, soal keputusan akhir nanti ada di Presiden," ujar Jodi saat dihubungi Tempo, Rabu, 30 Juni 2021.

Dalam acara pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) VIII Kamar Dagang dan Industri (Kadin) di Kendari hari ini, Presiden Jokowi menyebut finalisasi kajian PPKM Darurat akan digelar hari ini. "Hari ini, ada finalisasi kajian untuk memutuskan diberlakukannya PPKM Darurat, enggak tahu nanti keputusannya apakah seminggu, apakah dua minggu karena petanya sudah kita ketahui semuanya, khusus untuk Jawa dan Bali," ujar Jokowi.

Dalam kesempatan itu, Jokowi juga tampak membagikan beberapa slide yang merupakan paparan usulan Luhut. Salah satunya, penerapan PPKM Darurat diberlakukan untuk daerah dengan nilai assessmen 4. "Di sini (Jawa-Bali) ada 44 kabupaten kota dan 6 provinsi yang nilai assessmen-nya 4, yang ini harus ada treatment khusus," ujar Jokowi.

Jumlah daerah yang dipaparkan Jokowi memang sedikit berbeda dengan data Luhut, namun secara substansi memakai acuan yang sama. Adapun level assessment ditetapkan berdasarkan tingkat penyebaran dan peningkatan penambahan kasus terpapar covid-19, serta mobilitas masyarakat dan perkonomian termasuk terkait vaksinasi. Adapun kabupaten/kota dengan level assessment 4 dan 3 apabila ada penambahan kasus di atas 10.000 per harinya secara nasional.

DEWI NURITA

Baca: Kasus Covid-19 di Yogyakarta Tak Terbendung, Relawan Kewalahan

Berita terkait

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

3 jam lalu

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

Terpopuler bisnis: Keselamatan warga sekitar terancam karena smelter PT KFI kerap meledak. Pemerintah klaim pembebasan lahan IKN tidak melanggar HAM.

Baca Selengkapnya

Luhut: World Water Forum Bali Akan Hasilkan 120 Proyek Senilai Rp 150 Triliun

12 jam lalu

Luhut: World Water Forum Bali Akan Hasilkan 120 Proyek Senilai Rp 150 Triliun

Luhut mengungkap itu lewat pernyataannya bahwa World Water Forum di Bali harus menghasilkan, apa yang disebutnya, concrete deliverables.

Baca Selengkapnya

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

13 jam lalu

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Dapat Penugasan dari Golkar, Musa Rajekshah Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP untuk Pilgub Sumut

13 jam lalu

Dapat Penugasan dari Golkar, Musa Rajekshah Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP untuk Pilgub Sumut

Partai Golkar Sumut optimistis PDIP akan mengusung Musa Rajekshah dalam Pilgub Sumut 2024.

Baca Selengkapnya

Respons KSP Ihwal Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden

14 jam lalu

Respons KSP Ihwal Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden

Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin belum mengetahui di bidang apa Grace Natalie dan Juri Ardiantoro akan ditugaskan.

Baca Selengkapnya

Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

15 jam lalu

Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

Satgas Pelaksana Pembangunan Infrastruktur IKN menyebut rumah dinas menteri di IKN bisa ditambah jika presiden terpilih Prabowo Subianto membentuk kementerian baru. Pengamat menilai hal ini sebagai bentuk pemborosan anggaran.

Baca Selengkapnya

Kritik PDIP Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Noel Kutip Puisi Soekarno

16 jam lalu

Kritik PDIP Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Noel Kutip Puisi Soekarno

Noel mengutip puisi karya Presiden Pertama RI Soekarno, untuk mengkritik PDIP yang tidak mengundang Jokowi di Rakernas

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

20 jam lalu

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

Presiden Jokowi sampai memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag 36/2023.

Baca Selengkapnya

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

21 jam lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan untuk IKN Tidak Terburu-buru dan Melanggar HAM: Semua Diganti

22 jam lalu

Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan untuk IKN Tidak Terburu-buru dan Melanggar HAM: Semua Diganti

Pemerintah akan menggusur warga di area 2.086 hektare lahan untuk proyek IKN. Ganti rugi dan tempat relokasi disiapkan.

Baca Selengkapnya