Penyidik KPK membawa sejumlah barang bukti kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta setelah menggeledah kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi di Cikarang, Rabu, 17 Oktober 2018. Barang bukti yang disita berupa berkas dokumen, komputer, dan kepingan CD. ANTARA/Risky Andrianto
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala satuan tugas penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Komisaris Ardian Rahayudi meninggal pada Ahad, 27 Juni 2021. Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan penyidik KPK ini sudah 7 tahun bekerja di komisi antirasuah. “Beliau 7 tahun bertugas di KPK dan telah menangani berbagai kasus tindak pidana korupsi,” kata Ali, Ahad, 27 Juni 2021.
Dari informasi yang dikumpulkan, Ardian setidaknya terlibat dalam penyidikan 12 kasus korupsi, termasuk operasi tangkap tangan. Mantan Kasat Reskrim Nunukan ini, misalnya pernah terlibat dalam penyidikan kasus suap perizinan proyek Meikarta.
Dalam kasus itu, KPK meringkus Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan sejumlah bawahannya, serta pegawai di Lippo Group. Selain itu, Ardian juga pernah menangani kasus korupsi proyek e-KTP yang melibatkan mantan anggota DPR Markus Nari.
Berikut adalah daftar sejumlah kasus yang pernah ditangani Ardian:
Suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI dengan tersangka Sudiwardhono dan Aditya Moha
Perkara pengadaan Jalan Bengkalis
OTT Bupati Bengkulu Selatan
Pengadaan e-KTP dengan tersangka mantan anggota DPR, Markus Nari
Suap Judicial Review Mahkamah Konstitusi dengan tersangka Patrialis Akbar dkk
Suap Perizinan Meikarta
Suap di Kementerian PUPR Maluku, dengan tersangka mantan anggota DPR Musa Zainuddin dkk.
Kasus mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi
Kasus suap DPRD Sumatera Utara
Kasus Walikota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi
Kasus suap Anggota DPD Irman Gusman, dengan tersangka Xaveriadi Susanto.
Penyidik KPK Ardian Rahayudi juga ikut dalam OTT Bupati Bogor Rachmat Yasin.