TEMPO.CO, Jakarta - Kepala satuan tugas penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komisaris Ardian Rahayudi meninggal pada Ahad, 27 Juni 2021. Dia meninggal setelah terpapar Covid-19. “Informasi yang kami terima sebelumnya terpapar Covid-19,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Ahad, 27 Juni 2021.
Ali mengatakan Ardian sudah tujuh tahun bertugas di komisi antirasuah. Sebelum di KPK, dia pernah menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Nunukan, Kalimantan Utara, pada 2011.
Di KPK, berbagai kasus korupsi pernah ditanganinya. Dia juga pernah menjabat pelaksana harian Direktur Penyidikan KPK. Saat bekerja di komisi antikorupsi ini namanya sempat terseret dalam kasus dugaan perusakan buku merah.
Mengutip pemberitaan Indonesialeaks, Ardian dan sejumlah penyidik muncul dalam video CCTV yang merekam detik-detik dugaan perusakan barang bukti kasus korupsi tersebut. Di dalam buku itu, diduga ada bukti aliran duit dari pengusaha Basuki Hariman ke petinggi kepolisian. Peristiwa itu terekam CCTV di Ruang Kolaborasi lantai 9 gedung KPK pada 7 April 2017.
Ardian ada di ruangan yang sama dengan beberapa koleganya. Dalam video itulah, barang bukti kasus Basuki Hariman diduga dirobek dan dibubuhi tip-ex. Ketika dikonfirmasi soal rekaman itu, Ardian menolak menjawab. “Gini saja, sampeyan klarifikasi ke lembaga. Karena itu sudah menjadi urusannya KPK. Bukan lagi jadi urusan saya pribadi,” kata Ardian, 15 Oktober 2019 seperti dikutip dari pemberitaan Indonesialeaks.
Pengawas Internal KPK sebenarnya sudah memeriksa dugaan pelanggaran tersebut. Hasil pemeriksaan membuat dua penyidik KPK asal kepolisian, Roland dan Harun dipulangkan ke instansinya. Saat kasus ini kembali muncul ke publik pada Oktober 2019, Polda Metro Jaya membuka penyelidikan kasus dugaan perusakan buku merah itu. Namun, polisi menghentikan penyelidikan dengan alasan tidak terjadi perusakan.
Sementara Ardian, masih terus berdinas di komisi antikorupsi. Mabes Polri menarik Ardian ke kepolisian pada 31 Mei 2021, karena masa tugasnya di KPK sudah habis. Dia dipindahkan menjadi perwira menengah di SSDM Polri. Meski sudah ditarik, Ardian masih berstatus pegawai KPK aktif hingga mengembuskan nafas terakhirnya. Ali Fikri mengatakan, pemindahan almarhum masih menunggu proses administrasi penghadapan ke kepolisian di KPK yang belum rampung.
Baca juga: Presiden Jokowi Diminta Batalkan Pemecatan 51 Pegawai KPK