TEMPO.CO, Jakarta - Eks Pelaksana harian Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komisaris Ardian Rahayudi tutup usia pada Ahad, 27 Juni 2021. Dia meninggal setelah terpapar Covid-19.
“Informasi yang kami terima sebelumnya terpapar Covid-19,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Ahad, 27 Juni 2021.
Ali mengatakan Ardian tutup usia pada pukul 05.30 WIB di Rumah Sakit Kramat Jati, Jakarta. Dia meminta masyarakat memberikan doa atas meninggalnya penyidik, serta doa untuk seluruh keluarga almarhum yang masih sakit.
“Mohon doanya, semoga amal baiknya diterima Allah SWT dan juga agar seluruh keluarga almarhum yang saat ini masih sakit diberikan kesembuhan dan juga ketabahan,” kata Ali.
Sebelumnya, Kedeputian Penindakan KPK menjadi bagian yang pegawainya cukup banyak terpapar Covid-19. Sebanyak 36 pegawai Kedeputian Penindakan KPK dikabarkan terpapar atau positif Covid-19. Karena alasan itu, KPK melakukan pembatasan kerja di kantor kepada para pegawai bidang penindakan.
Nama Ardian sebelumnya pernah muncul dalam sejumlah pemberitaan. Dia dan satu penyidik lain, Rufriyanto Maulana Yusuf, disebut menyaksikan perusakan barang bukti KPK dalam kasus yang diduga dilakukan oleh Ajun Komisaris Besar Roland Ronaldy dan Komisaris Harun.
Roland dan Harun diduga menyobek dan menyetip beberapa halaman buku catatan keuangan perusahaan Basuki Hariman periode 2015-2016. Basuki merupakan narapidana kasus suap hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar, yang telah divonis bersalah.
Sedikitnya 15 lembar catatan pengeluaran perusahaan lenyap. Perusakan barang bukti (perkara buku merah) ini terjadi pada 7 April 2017 sekitar pukul 18.00 di sebuah ruangan di gedung KPK. Harun dan Roland sendiri telah jauh lebih dulu dimutasi sebagai penyidik KPK.
Awal Juni lalu, Ardian Rahayudi ditunjuk menjadi Pelaksana Harian Direktur Penyidikan menggantikan Brigadir Jenderal Setyo Budiyanto yang sedang cuti.
Sebelumnya, Ardian adalah satu dari tiga anggota polisi yang ditarik dari KPK oleh Mabes Polri. Kembalinya tiga anggota itu tertuang dalam surat telegram bernomor ST/1109/V.KEP./2021 tertanggal 31 Mei 2021 yang ditandatangani oleh Kepala Biro Pembinaan Karir di Asisten Sumber Daya Manusia Brigadir Jenderal Bariza Sulfi. Kembali ke Mabes Polri, Ardian Rahayudi menjadi perwira menengah di SSDM.