Moeldoko Gugat Menkumham Soal KLB, Demokrat Sebut Bentuk Ketidakpatuhan Hukum

Sabtu, 26 Juni 2021 08:01 WIB

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono saat tiba di kantor Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin, 8 Maret 2021. Kedatangannya tersebut dilakukan untuk menyerahkan berkas resmi kepengurusan Partai yang disertai Surat kuasa pemilih suara yang sah serta bukti mereka tidak memberikan suara untuk Moeldoko. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan langkah kubu Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menggugat Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta sebagai tindakan ketidakpatuhan kepada hukum. Padahal, kata dia, Menkumham telah mengambil keputusan atas nama pemerintah.

"Selain legal standing KSP Moeldoko pun tidak jelas, hal ini akan menyedot waktu dan sumber daya pengadilan, di mana kasus-kasus lain yang lebih penting serta genting masih menumpuk," ujar dia

Selain itu, Herzaky mengatakan, Presiden Joko Widodo dan jajaran pemerintahan saat ini sedang fokus mengatasi memuncaknya gelombang kedua Covid-19 yang mencapai rekor angka kematian. Gugatan Moeldoko, kata dia, malah memecah fokus tugas dan tanggung jawabnya sebagai pejabat negara yang digaji rakyat demi ambisi politik pribadi.

Herzaky menambahkan Menkumham pada 31 Maret lalu telah menolak mengesahkan KLB Demokrat Deli Serdang karena dianggap tak memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan dan AD/ART Demokrat tahun 2020. Pengumuman itu juga disahkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md.

Herzaky pun mempersoalkan Moeldoko dan Jhoni Allen yang masih mengatasnamakan diri mereka sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat dalam gugatan di PTUN. "Sungguh memalukan dan menyedihkan," ucapnya.

Menurut Herzaky, Kemenkumham sudah melaksanakan tugasnya sesuai aturan. Dia pun meyakini majelis hakim PTUN akan memutus perkara itu dengan adil sesuai perundang-undangan dan demi adanya kepastian hukum.

Advertising
Advertising

Kubu Kongres Luar Biasa Demokrat Deli Serdang hari ini mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta atas keputusan Menkumham yang tak mengesahkan hasil KLB yang digelar 5 Maret lalu itu. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menjadi tergugat dalam perkara tersebut.

"Ini upaya hukum pertama kali yang dilakukan agar kepengurusan hasil KLB ini diakui negara melalui gugatan tata usaha negara ke PTUN Jakarta," kata kuasa hukum kubu Moeldoko, Rusdiansyah, dalam keterangan tertulis, Jumat, 25 Juni 2021.

Baca: Demokrat Kubu Moeldoko Tempuh Jalur PTUN, Yasonna Laoly Jadi Tergugat

Berita terkait

AHY Kenalkan Menteri PU Dody Hanggodo sebagai Kader Demokrat

9 jam lalu

AHY Kenalkan Menteri PU Dody Hanggodo sebagai Kader Demokrat

AHY memperkenalkan Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo sebagai kader baru Demokrat.

Baca Selengkapnya

PTUN Padang Kabulkan Gugatan Wakil Rektor Unand Khairul Fahmi, Apa Kasusnya?

3 hari lalu

PTUN Padang Kabulkan Gugatan Wakil Rektor Unand Khairul Fahmi, Apa Kasusnya?

PTUN Padang memutuskan mengabulkan gugatan Wakil Rektor Universitas Andalas (Unand), Dr Khairul Fahmi. Apa kasusnya?

Baca Selengkapnya

PDIP soal PTUN Tak Terima Gugatannya: Kami Hormati Putusan Pengadilan, Bukan Hakim

10 hari lalu

PDIP soal PTUN Tak Terima Gugatannya: Kami Hormati Putusan Pengadilan, Bukan Hakim

PDIP menghormati putusan pengadilan, namun tidak dengan hakim, karena tak menerima gugatan pencalonan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Usai Gugatan soal Pencalonan Gibran Ditolak PTUN, PDIP Tunggu Arahan Megawati

10 hari lalu

Usai Gugatan soal Pencalonan Gibran Ditolak PTUN, PDIP Tunggu Arahan Megawati

PTUN Jakarta sebelumnya menyatakan tidak dapat menerima gugatan PDIP terhadap Komisi Pemilihan Umum ihwal pencalonan wakil presiden Gibran Rakabuming

Baca Selengkapnya

Selain Tolak Gugatan terkait Gibran, PTUN Juga Putuskan PDIP Bayar Biaya Perkara Segini

11 hari lalu

Selain Tolak Gugatan terkait Gibran, PTUN Juga Putuskan PDIP Bayar Biaya Perkara Segini

PTUN menolak gugatan PDIP terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU dalam proses penetapan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Gugatan PDIP Soal PKPU Gibran Ditolak Hakim PTUN, Begini Kronologinya

11 hari lalu

Gugatan PDIP Soal PKPU Gibran Ditolak Hakim PTUN, Begini Kronologinya

Gugatan PDIP terkait syarat usia calon wakil presiden dalam PKPU Gibran ditolak hakim PTUN karena dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Hasbi Hasan, KPK Periksa Politikus Demokrat Rachland Nashidik

11 hari lalu

Kasus Suap Hasbi Hasan, KPK Periksa Politikus Demokrat Rachland Nashidik

KPK memeriksa Rachland Nashidik sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana suap terkait pengurusan perkara di MA.

Baca Selengkapnya

PTUN Tolak Gugatan PDIP soal Pencalonan Gibran sebagai Cawapres

11 hari lalu

PTUN Tolak Gugatan PDIP soal Pencalonan Gibran sebagai Cawapres

Berdasarkan hasil putusan ini, pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden dinyatakan sah oleh majelis hakim.

Baca Selengkapnya

DKPP Berhentikan Ketua KPU Kota Sorong, Apa Kesalahannya?

12 hari lalu

DKPP Berhentikan Ketua KPU Kota Sorong, Apa Kesalahannya?

Ketua KPU Kota Sorong, Balthasar Berth Kambuaya, diberhentikan DKPP. Apa alasan dan kesalahannya?

Baca Selengkapnya

Profil Iftitah Sulaiman, Menteri Transmigrasi Kabinet Prabowo yang Pernah Jadi Ajudan SBY

12 hari lalu

Profil Iftitah Sulaiman, Menteri Transmigrasi Kabinet Prabowo yang Pernah Jadi Ajudan SBY

Pada pemerintahan Prabowo-Gibran, posisi Menteri Transmigrasi diduduki oleh Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara. Siapa dia?

Baca Selengkapnya