Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gugatan PDIP Soal PKPU Gibran Ditolak Hakim PTUN, Begini Kronologinya

image-gnews
Suasana sidang gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP pelanggaraan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 terhadap KPU RI pada Kamis, 18 Juli 2024 di ruang sidang Kartika, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. TEMPO/Desty Luthfiani
Suasana sidang gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP pelanggaraan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 terhadap KPU RI pada Kamis, 18 Juli 2024 di ruang sidang Kartika, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. TEMPO/Desty Luthfiani
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan yang diajukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terhadap KPU soal keabsahan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden dalam Pemilu 2024.

Putusan ini dibacakan secara elektronik pada Kamis, 24 Oktober 2024. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa gugatan PDIP tidak diterima, serta menghukum PDIP untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 342.000.

Majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan gugatan yang diajukan oleh PDIP tidak dapat diterima. Dalam putusan yang dipublikasikan melalui laman SIPP PTUN Jakarta, hakim berpendapat bahwa gugatan ini tidak memiliki dasar hukum yang cukup kuat untuk diterima.

PDIP menyoalkan syarat usia calon wakil presiden yang diatur dalam PKPU saat Gibran mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden. Menurut PDIP, saat pendaftaran, syarat minimal usia untuk maju sebagai cawapres adalah 40 tahun, sesuai dengan aturan sebelumnya. Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengubah aturan tersebut sehingga memungkinkan Gibran untuk tetap maju meskipun belum genap 40 tahun pada saat pencalonan.

Gugatan ini sebelumnya diajukan oleh PDIP terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan sidang berlangsung selama empat bulan sejak digelar pertama kali pada 30 Mei 2024. Dalam proses persidangan, pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, juga menjadi tergugat II intervensi.

Kronologi Gugatan

Gugatan ini dimulai pada 2 April 2024, saat PDIP melalui tim hukumnya mengajukan gugatan terhadap KPU. PDIP menuduh KPU melakukan pelanggaran hukum dengan menerima pencalonan Gibran sebagai cawapres. Gugatan ini tidak berkaitan dengan sengketa hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK), melainkan administrasi pencalonan wakil presiden.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sidang pertama berlangsung pada 30 Mei 2024, dan PDIP secara konsisten menuntut KPU untuk membatalkan pencalonan Gibran. Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun, mengajukan permintaan kepada PTUN agar menunda penetapan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden hingga gugatan PDIP diputuskan.

Namun, proses persidangan sempat mengalami penundaan pada 10 Oktober 2024. Penundaan tersebut disebabkan oleh kondisi kesehatan Ketua Majelis Hakim, Joko Setiono, yang tidak dapat hadir karena sakit. Menurut aturan yang berlaku, Ketua Majelis Hakim tidak dapat digantikan, sehingga putusan pun diundur.

Pada sidang sebelumnya, PDIP sempat mengubah isi petitum gugatannya, yang awalnya meminta pembatalan penetapan pasangan Prabowo-Gibran sebagai capres-cawapres.

Dalam perubahan petitum, PDIP kemudian meminta PTUN menyatakan bahwa KPU melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerima pendaftaran Gibran. PDIP juga berencana mendorong Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk mempertimbangkan pembatalan pelantikan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.

Dalam prosesnya, PDIP mengundang masyarakat untuk turut mendukung gugatan ini melalui dokumen Amicus Curiae, yang diharapkan dapat membantu proses hukum dan menciptakan keadilan dalam penanganan kasus ini. Namun, dengan ditolaknya gugatan ini oleh PTUN, Gibran tetap sah sebagai calon wakil presiden

PUTRI SAFIRA PITALOKA | MYESHA FATINA RACHMAN
Pilihan editor: PTUN Tolak Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran Sebagai Cawapres

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kata Baleg DPR soal Nasib RUU Perampasan Aset

1 jam lalu

Anggota Komisi X DPR RI Andreas Hugo
Kata Baleg DPR soal Nasib RUU Perampasan Aset

Baleg DPR belum bisa memastikan apakah RUU Perampasan Aset masuk di dalam Prolegnas, karena harus dibahas dulu dalam rapat Prolegnas.


Apa Itu Komcad? Seragam Loreng yang Dipakai Anggota Kabinet di Akmil Magelang

2 jam lalu

Presiden Prabowo Subianto saat memimpin kegiatan latihan baris berbaris yang diikuti para anggota Kabinet Merah Putih di lapangan Sapta Marga, Akmil, Magelang, Provinsi Jawa Tengah, Jumat (25/10/2024). (ANTARA/HO-Kantor Staf Kepresidenan)
Apa Itu Komcad? Seragam Loreng yang Dipakai Anggota Kabinet di Akmil Magelang

Prabowo, Gibran, dan Angggota Kabinet Merah Putih memakai seragam loreng lengkap dengan topi Komponen Cadangan atau Komcad di Akmil Magelang.


Fraksi PDIP Sebut Revisi UU MD3 Belum Masuk Agenda Kerja Baleg DPR Tahun Ini

2 jam lalu

Wasekjen PDI Perjuangan Ahmad Basarah (kanan) dan Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira, memberikan keterangan kepada awak media terkait persiapan HUT ke-44 PDI Perjuangan, di Gedung DPP PDIP, Jakarta, 9 Januari 2017. Peringatan ulang tahun PDIP tersebut dilaksanakan pada Selasa (10/11) dengan mengangkat Gerakan Rehabilitasi Hutan dan Lahan serta mengajak seluruh elemen bangsa menjaga Pancasila UUD 1945, Kebhinekaan dan Keutuhan NKRI. TEMPO/Imam Sukamto
Fraksi PDIP Sebut Revisi UU MD3 Belum Masuk Agenda Kerja Baleg DPR Tahun Ini

Politikus PDIP itu menyatakan, revisi UU MD3 adalah isu sebelum pelantikan anggota DPR periode 2024-2029.


Andreas Pereira PDIP Sebut Revisi UU MD3 Belum Masuk Agenda Kerja Baleg Tahun Ini

2 jam lalu

Ketua Badan Pemenangan Pemilu Teras Narang (kanan) bersama ketua DPP PDIP Andreas Pereira, memberikan keterangan kepada awak media, di Gedung DPP PDI Perjuangan, Jakarta, 10 Desember 2015. TEMPO/Imam Sukamto
Andreas Pereira PDIP Sebut Revisi UU MD3 Belum Masuk Agenda Kerja Baleg Tahun Ini

Fraksi PDIP Andreas Hugo Pareira menyebut revisi UU MD3 belum masuk dalam agenda kerja Baleg DPR.


Selain Tolak Gugatan terkait Gibran, PTUN Juga Putuskan PDIP Bayar Biaya Perkara Segini

3 jam lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) memberikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Selain Tolak Gugatan terkait Gibran, PTUN Juga Putuskan PDIP Bayar Biaya Perkara Segini

PTUN menolak gugatan PDIP terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU dalam proses penetapan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka.


Gibran dan Anggota Kabinet Prabowo Pakai Seragam Loreng Komcad saat Pembekalan di Akmil Magelang

5 jam lalu

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Wakil Menteri Lingungan Hidup Diaz Hendropriyono saat olahraga retreat Kabinet Merah Putih di Akademi Militer Magelang, Jumat, 25 Oktober 2024. Instagram/Diaz Hendropriyono
Gibran dan Anggota Kabinet Prabowo Pakai Seragam Loreng Komcad saat Pembekalan di Akmil Magelang

Kegiatan pertama pembekalan Kabinet Prabowo di Akmil Magelang, dimulai dengan olahraga dan baris berbaris.


Akhirnya Maruarar Sirait Menjadi Menteri Prabowo, dari Kader PDIP ke Kader Gerindra Lalu Jadi Menteri Perumahan

6 jam lalu

Maruarar Sirait memberikan hormat saat dipanggil Presiden Prabowo Subianto dalam pengumuman jajaran menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu, 20 Oktober 2024.  Maruarar Sirait terpilih sebagai Menteri Perumahan Rakyat dalam kabinet itu. ANTARA /Hafidz Mubarak A
Akhirnya Maruarar Sirait Menjadi Menteri Prabowo, dari Kader PDIP ke Kader Gerindra Lalu Jadi Menteri Perumahan

Sempat dikabarkan gagal menjadi menteri Jokowi, kini Maruarar Sirait berhasil menjadi menteri Prabowo. Segini harta kekayaan Menteri Perumahan ini.


Dua Srikandi Kementerian Pariwisata, Prabowo Duetkan Pengusaha Widiyanti Putri Wardhana dan Eks Jurnalis Ni Luh Puspa

7 jam lalu

Menteri Pariwisata periode 2024-2029 Widiyanti Putri Wardhana menghadiri acara serah terima jabatan di balairung Kemenparekraf, Jakarta Pusat, pada Senin, 21 Oktober 2024. TEMPO/Hanin Marwah.
Dua Srikandi Kementerian Pariwisata, Prabowo Duetkan Pengusaha Widiyanti Putri Wardhana dan Eks Jurnalis Ni Luh Puspa

Prabowo menunjuk Widiyanti Putri Wardhana sebagai Menteri Pariwisata dan Ni Luh Puspa sebagai Wakil Menteri Pariwisata dalam Kabinet Merah Putih.


Legislator PDIP Kritik Natalius Pigai yang Minta Tambah Anggaran Kementerian HAM jadi Rp 20 Triliun

15 jam lalu

Natalius Pigai. Dok. TEMPO
Legislator PDIP Kritik Natalius Pigai yang Minta Tambah Anggaran Kementerian HAM jadi Rp 20 Triliun

Legislator PDIP Andreas Hugo Pareira, mengkritisi permintaan tambah anggaran oleh Menteri HAM Natalius Pigai dari Rp 64 miliar menjadi Rp20 triliun.


PTUN Tolak Gugatan PDIP soal Pencalonan Gibran sebagai Cawapres

21 jam lalu

Suasana sidang gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP pelanggaraan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 terhadap KPU RI pada Kamis, 18 Juli 2024 di ruang sidang Kartika, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. TEMPO/Desty Luthfiani
PTUN Tolak Gugatan PDIP soal Pencalonan Gibran sebagai Cawapres

Berdasarkan hasil putusan ini, pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden dinyatakan sah oleh majelis hakim.