Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Selain Tolak Gugatan terkait Gibran, PTUN Juga Putuskan PDIP Bayar Biaya Perkara Segini

image-gnews
Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) memberikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) memberikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta menolak gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam proses penetapan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka pada pemilihan presiden atau Pilpres 2024.

Putusan terhadap gugatan PDIP dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT itu diketok Majelis Hakim pada Kamis, 24 Oktober 2024 secara elektronik melalui e-court.

"Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima," tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta melalui situsnya pada Kamis, 24 Oktober 2024.

Majelis hakim menyatakan bahwa putusan itu dibuat berdasarkan peraturan perundangan-undangan. Berdasarkan hasil putusan itu pula, pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden (cawapres) dinyatakan sah oleh majelis hakim.

Majelis hakim juga menyatakan bahwa PDIP yang diwakili oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri juga dikenai hukuman untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 342.000.

Sebelumnya, PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU RI melakukan perbuatan hukum dalam proses Pilpres 2024.

PDIP meminta PTUN Jakarta menyatakan tindakan KPU sebagai penyelenggara Pilpres 2024 sepanjang mengenai pemilihan presiden dan wakil presiden merupakan perbuatan melanggar hukum oleh pejabat pemerintah (onrechtmatige overheidsdaad).

Tindakan KPU yang dipersoalkan PDIP, pada intinya tidak menolak pendaftaran Gibran sebagai cawapres peserta Pilpres 2024.

KPU dinilai melanggar perundang-undangan ketika menjalankan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, perihal syarat usia calon presiden dan wakil presiden.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam petitumnya, PDIP juga meminta agar PTUN mewajibkan KPU untuk tidak melakukan tindakan administrasi pemerintahan sepanjang berkaitan dengan kepentingan pelantikan cawapres terpilih periode 2024-2029 atas nama Gibran Rakabuming Raka.

Sebelumnya, Ketua Tim Kuasa Hukum PDIP Gayus Lumbuun mengatakan, gugatan ini bukan merupakan bagian dari sengketa Pilpres 2024 yang sudah ditetapkan di Mahkamah Konstitusi. Menurut dia, PDIP menggugat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU.

Gayus menyebut esensi gugatan ini sebetulnya agar Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) bisa mempertimbangkan apakah bakal melantik Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden terpilih Gibran.

"PDIP ingin memberikan pertimbangan kepada publik bahwa ada pelanggaran hukum dalam penetapan Gibran Rakabuming Raka,” ucap Gayus di PTUN Jakarta Timur pada 2 Mei 2024.

Putusan Majelis Hakim pada Kamis kemarin setelah PTUN menggelar rangkaian sidang sejak gugatan diterima pada 2 April 2024.

Dalam laman tersebut, tercatat sidang pertama digelar pada Kamis, 30 Mei 2024, dengan agenda pembacaan gugatan oleh penggugat. Sidang berjalan selama 18 hari sejak hari pertama bergulir.

Adapun putra sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo itu telah dilantik oleh MPR sebagai Wakil Presiden bersama Presiden Prabowo Subianto pada Ahad, 20 Oktober 2024.

Pilihan Editor: PTUN Tolak Gugatan PDIP soal Pencalonan Gibran sebagai Cawapres

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kata Baleg DPR soal Nasib RUU Perampasan Aset

1 jam lalu

Anggota Komisi X DPR RI Andreas Hugo
Kata Baleg DPR soal Nasib RUU Perampasan Aset

Baleg DPR belum bisa memastikan apakah RUU Perampasan Aset masuk di dalam Prolegnas, karena harus dibahas dulu dalam rapat Prolegnas.


Apa Itu Komcad? Seragam Loreng yang Dipakai Anggota Kabinet di Akmil Magelang

1 jam lalu

Presiden Prabowo Subianto saat memimpin kegiatan latihan baris berbaris yang diikuti para anggota Kabinet Merah Putih di lapangan Sapta Marga, Akmil, Magelang, Provinsi Jawa Tengah, Jumat (25/10/2024). (ANTARA/HO-Kantor Staf Kepresidenan)
Apa Itu Komcad? Seragam Loreng yang Dipakai Anggota Kabinet di Akmil Magelang

Prabowo, Gibran, dan Angggota Kabinet Merah Putih memakai seragam loreng lengkap dengan topi Komponen Cadangan atau Komcad di Akmil Magelang.


Fraksi PDIP Sebut Revisi UU MD3 Belum Masuk Agenda Kerja Baleg DPR Tahun Ini

2 jam lalu

Wasekjen PDI Perjuangan Ahmad Basarah (kanan) dan Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira, memberikan keterangan kepada awak media terkait persiapan HUT ke-44 PDI Perjuangan, di Gedung DPP PDIP, Jakarta, 9 Januari 2017. Peringatan ulang tahun PDIP tersebut dilaksanakan pada Selasa (10/11) dengan mengangkat Gerakan Rehabilitasi Hutan dan Lahan serta mengajak seluruh elemen bangsa menjaga Pancasila UUD 1945, Kebhinekaan dan Keutuhan NKRI. TEMPO/Imam Sukamto
Fraksi PDIP Sebut Revisi UU MD3 Belum Masuk Agenda Kerja Baleg DPR Tahun Ini

Politikus PDIP itu menyatakan, revisi UU MD3 adalah isu sebelum pelantikan anggota DPR periode 2024-2029.


Andreas Pereira PDIP Sebut Revisi UU MD3 Belum Masuk Agenda Kerja Baleg Tahun Ini

2 jam lalu

Ketua Badan Pemenangan Pemilu Teras Narang (kanan) bersama ketua DPP PDIP Andreas Pereira, memberikan keterangan kepada awak media, di Gedung DPP PDI Perjuangan, Jakarta, 10 Desember 2015. TEMPO/Imam Sukamto
Andreas Pereira PDIP Sebut Revisi UU MD3 Belum Masuk Agenda Kerja Baleg Tahun Ini

Fraksi PDIP Andreas Hugo Pareira menyebut revisi UU MD3 belum masuk dalam agenda kerja Baleg DPR.


Gugatan PDIP Soal PKPU Gibran Ditolak Hakim PTUN, Begini Kronologinya

4 jam lalu

Suasana sidang gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP pelanggaraan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 terhadap KPU RI pada Kamis, 18 Juli 2024 di ruang sidang Kartika, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. TEMPO/Desty Luthfiani
Gugatan PDIP Soal PKPU Gibran Ditolak Hakim PTUN, Begini Kronologinya

Gugatan PDIP terkait syarat usia calon wakil presiden dalam PKPU Gibran ditolak hakim PTUN karena dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat.


Gibran dan Anggota Kabinet Prabowo Pakai Seragam Loreng Komcad saat Pembekalan di Akmil Magelang

5 jam lalu

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Wakil Menteri Lingungan Hidup Diaz Hendropriyono saat olahraga retreat Kabinet Merah Putih di Akademi Militer Magelang, Jumat, 25 Oktober 2024. Instagram/Diaz Hendropriyono
Gibran dan Anggota Kabinet Prabowo Pakai Seragam Loreng Komcad saat Pembekalan di Akmil Magelang

Kegiatan pertama pembekalan Kabinet Prabowo di Akmil Magelang, dimulai dengan olahraga dan baris berbaris.


Ratusan Orang Dilibatkan untuk Lipat Surat Suara Menjelang Pilkada Kota Sorong

5 jam lalu

ilustrasi pilkada
Ratusan Orang Dilibatkan untuk Lipat Surat Suara Menjelang Pilkada Kota Sorong

KPU Kota Sorong, Papua Barat Daya, mengikutsertakan 260 warga setempat dalam proses pelipatan surat suara untuk Pilkada Kota Sorong 2024.


Akhirnya Maruarar Sirait Menjadi Menteri Prabowo, dari Kader PDIP ke Kader Gerindra Lalu Jadi Menteri Perumahan

6 jam lalu

Maruarar Sirait memberikan hormat saat dipanggil Presiden Prabowo Subianto dalam pengumuman jajaran menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu, 20 Oktober 2024.  Maruarar Sirait terpilih sebagai Menteri Perumahan Rakyat dalam kabinet itu. ANTARA /Hafidz Mubarak A
Akhirnya Maruarar Sirait Menjadi Menteri Prabowo, dari Kader PDIP ke Kader Gerindra Lalu Jadi Menteri Perumahan

Sempat dikabarkan gagal menjadi menteri Jokowi, kini Maruarar Sirait berhasil menjadi menteri Prabowo. Segini harta kekayaan Menteri Perumahan ini.


Dua Srikandi Kementerian Pariwisata, Prabowo Duetkan Pengusaha Widiyanti Putri Wardhana dan Eks Jurnalis Ni Luh Puspa

7 jam lalu

Menteri Pariwisata periode 2024-2029 Widiyanti Putri Wardhana menghadiri acara serah terima jabatan di balairung Kemenparekraf, Jakarta Pusat, pada Senin, 21 Oktober 2024. TEMPO/Hanin Marwah.
Dua Srikandi Kementerian Pariwisata, Prabowo Duetkan Pengusaha Widiyanti Putri Wardhana dan Eks Jurnalis Ni Luh Puspa

Prabowo menunjuk Widiyanti Putri Wardhana sebagai Menteri Pariwisata dan Ni Luh Puspa sebagai Wakil Menteri Pariwisata dalam Kabinet Merah Putih.


Legislator PDIP Kritik Natalius Pigai yang Minta Tambah Anggaran Kementerian HAM jadi Rp 20 Triliun

15 jam lalu

Natalius Pigai. Dok. TEMPO
Legislator PDIP Kritik Natalius Pigai yang Minta Tambah Anggaran Kementerian HAM jadi Rp 20 Triliun

Legislator PDIP Andreas Hugo Pareira, mengkritisi permintaan tambah anggaran oleh Menteri HAM Natalius Pigai dari Rp 64 miliar menjadi Rp20 triliun.