Kronologi Pembredelan Majalah Tempo, Editor dan Detik 27 Tahun Silam

Reporter

Tempo.co

Senin, 21 Juni 2021 14:50 WIB

WS Rendra pada protes pembredelan TEMPO, EDITOR dan DETIK di depan Deppen, Jakarta, 1994. Majalah Tempo dibredel untuk pertama kalinya pada 12 April 1982. Tempo, yang saat itu berusia 12 tahun, dibredel oleh Departemen Penerangan melalui surat yang dikeluarkan oleh Menteri Penerangan Ali Moertopo. Dok.TEMPO/Robin Ong

TEMPO.CO, Jakarta - Terkait pemberitaan dugaan kasus korupsi impor 39 kapal perang bekas Jerman Timur yang diprakarsai Menteri Riset dan Teknologi saat itu, B.J. Habibie, membuat Majalah Tempo dibredel oleh Pemerintah Orde Baru 27 tahun silam. Hal ini dikarenakan Pemerintah Orde Baru beralasan pemberitaan Tempo mengenai indikasi korupsi dalam pembelian kapal perang eks Jerman Timur dapat membahayakan stabilitas nasional.

Tidak hanya Majalah Tempo, saat itu dua media lain yang dibredel Pemerintah Orba adalah Editor dan tabloid Detik. Namun, yang membedakan, Majalah Tempo melawan keputusan sepihak yang dilakukan oleh pemerintah dan menggugatnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Penetapan Pembredelan

Setelah memuat kabar tentang kasus korupsi pembelian kapal perang, Pembredelan ini diumumkan Direktur Jenderal Pembinaan Pers dan Grafika Kementerian Penerangan, Subrata, atas nama Menteri Penerangan Harmoko.

Menurut Goenawan Mohammad, salah satu pendiri Tempo, saat pembredelan tersebut terjadi, sudah tidak ada lagi harapan Tempo untuk dapat terbit kembali. Hal ini dikarenakan Rezim Soeharto meminta berbagai persyaratan. “Pembreidelan di awal 1990-an berlaku buat seterusnya; suratkabar atau majalah hanya diizinkan terbit kembali jika memenuhi sejumlah syarat kepatuhan — dan harus dengan nama baru,” kenang pria yang akrab disapa GM tersebut.

Advertising
Advertising

Perlawanan Terhadap Pemberangusan.

Alih-alih menjadi titik nadir sejarah pers Indonesia, momentum ini menjadi tonggak awal perlawanan memperjuangkan kebebasan pers. Pada 21 Juni 1994 menjadi momentum bagi kebebasan pers di Indonesia, untuk pertama kalinya dalam sejarah, wartawan melawan setelah sering terjadi pembredelan yang dilakukan pemerintah.

Mantan Pemimpin Redaksi Tempo kala itu, Bambang Harymurti atau yang akrab disapa BHM mengatakan, “Antara sedih dan marah.” Peristiwa yang seakan terekam tak pernah mati di dalam ingatannya, BHM menceritakan saat itu suasana kantor riuh, ramai. Goenawan Mohamad menyampaikan pidatonya pascapembredelan. Ia masih teringat dengan kata-kata Goenawan Mohamad. “Kita boleh kalah, tapi tidak boleh takluk.”

GM juga menuliskan ketika ia bertemu dengan Sarwono Kusumaatmadja, (Menteri Negara Lingkungan Hidup), salah satu menteri yang menunjukkan simpati kepada majalah Tempo sepekan setelah ultimatum yang dilayangkan oleh Hashim, Sarwono bertanya mengapa GM melawan keras tindakan pembredelan tersebut, “It is about self-respect,” kata GM dalam memoar yang pernah diupload di akun Facebooknya.

Perlawanan ini tidak hanya terjadi dalam ruang lingkup internal Tempo saja, sehari setelah pencabutan SIUPP atau Surat Izin Usaha Penerbitan Pers Tempo, percikan api mulai memantik amarah para wartawan muda hingga aktivis dan mahasiswa.

Bahkan, di Jakarta, ratusan aktivis dan wartawan melakukan long march ke kantor Kementerian Penerangan di Jalan Medan Merdeka Barat. Dalam aksinya mereka mendesak Harmoko untuk membatalkan pencabutan SIUPP Tempo, Detik, dan Editor. Aksi ini terus berjalan hingga beberapa hari setelahnya karena pemerintah enggan menuruti permintaan demonstran.

Sedangkan masa aksi di Yogyakarta melakukan aksi dengan membungkus kantor biro Tempo di sana dengan kertas putih. Kemudian pada 27 Juni 1994, saat polisi membubarkan paksa demonstran terjadi kerusuhan yang menyebabkan puluhan orang terluka dalam insiden tersebut.

Memenani Pengadilan

Tidak bisa dipungkiri lagi, era 1990-an banyak terjadi kemelut di dunia politik Indonesia. Beragam aksi massa yang protes terhadap kebijakan Soeharto sering membanjiri jalan-jalan ibu kota hingga gedung parlemen. Tak jarang, masa aksi yang terluka akibat bentrok dengan aparat. Bahkan, tidak sedikit pula masa aksi yang gugur ketika aksi berlangsung.

Pembredelan Majalah Tempo juga menjadi salah satu hal yang mencederai perpolitikan di Indonesia. Aksi-aksi yang sudah dijelaskan sebelumnya menjadi tanda pentingnya pers yang berfungsi sebagai watchdog demokrasi dan hak asasi manusia.

Tempo yang tidak berhenti melawan juga membawa kasus ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dalam perlawanan tersebut, tanpa diduga, hakim Benyamin Mangkoedilaga memenangkan Tempo. Setelah lengsernya Soeharto pada 1998, majalah Tempo kembali terbit hingga hari ini, bahkan, saat ini Tempo sudah menginjak usianya ke-50.

Aktivis Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia (KAMI) tahun 1966 dan juga salah satu evaluator sikap pemberitaan Tempo, (alm) Rahman Tolleng, menilai perlawanan dan penolakan pembredelan Majalah Tempo menunjukkan sikap kritisnya sebagai media. “Masih bisa dianggap bahwa dia bisa bertahan sebagai pers yang kritis,” kata Rahman Tolleng, 27 tahun lalu.

GERIN RIO PRANATA

Baca: 50 Tahun Tempo Satu Kisah di Belakang layar Pembredelan Majalah Tempo


Berita terkait

PTUN Padang Kabulkan Gugatan Wakil Rektor Unand Khairul Fahmi, Apa Kasusnya?

3 hari lalu

PTUN Padang Kabulkan Gugatan Wakil Rektor Unand Khairul Fahmi, Apa Kasusnya?

PTUN Padang memutuskan mengabulkan gugatan Wakil Rektor Universitas Andalas (Unand), Dr Khairul Fahmi. Apa kasusnya?

Baca Selengkapnya

PDIP soal PTUN Tak Terima Gugatannya: Kami Hormati Putusan Pengadilan, Bukan Hakim

11 hari lalu

PDIP soal PTUN Tak Terima Gugatannya: Kami Hormati Putusan Pengadilan, Bukan Hakim

PDIP menghormati putusan pengadilan, namun tidak dengan hakim, karena tak menerima gugatan pencalonan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Usai Gugatan soal Pencalonan Gibran Ditolak PTUN, PDIP Tunggu Arahan Megawati

11 hari lalu

Usai Gugatan soal Pencalonan Gibran Ditolak PTUN, PDIP Tunggu Arahan Megawati

PTUN Jakarta sebelumnya menyatakan tidak dapat menerima gugatan PDIP terhadap Komisi Pemilihan Umum ihwal pencalonan wakil presiden Gibran Rakabuming

Baca Selengkapnya

Selain Tolak Gugatan terkait Gibran, PTUN Juga Putuskan PDIP Bayar Biaya Perkara Segini

11 hari lalu

Selain Tolak Gugatan terkait Gibran, PTUN Juga Putuskan PDIP Bayar Biaya Perkara Segini

PTUN menolak gugatan PDIP terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU dalam proses penetapan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Gugatan PDIP Soal PKPU Gibran Ditolak Hakim PTUN, Begini Kronologinya

11 hari lalu

Gugatan PDIP Soal PKPU Gibran Ditolak Hakim PTUN, Begini Kronologinya

Gugatan PDIP terkait syarat usia calon wakil presiden dalam PKPU Gibran ditolak hakim PTUN karena dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Baca Selengkapnya

Goenawan Mohamad Terima Lifetime Achievement Award dari Ubud Writers and Readers Festival

11 hari lalu

Goenawan Mohamad Terima Lifetime Achievement Award dari Ubud Writers and Readers Festival

Lifetime Achievement Award diberikan kepada Goenawan Mohamad atas kontribusinya yang mendalam bagi sastra dan jurnalisme Indonesia.

Baca Selengkapnya

PTUN Tolak Gugatan PDIP soal Pencalonan Gibran sebagai Cawapres

12 hari lalu

PTUN Tolak Gugatan PDIP soal Pencalonan Gibran sebagai Cawapres

Berdasarkan hasil putusan ini, pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden dinyatakan sah oleh majelis hakim.

Baca Selengkapnya

Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Gibran Ke PTUN Ditunda hingga Kamis Depan

25 hari lalu

Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Gibran Ke PTUN Ditunda hingga Kamis Depan

PDIP menggugat KPU karena meloloskan Gibran menjadi calon wakil presiden pada pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Hakim Sakit, Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Gibran ke PTUN Ditunda

26 hari lalu

Hakim Sakit, Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Gibran ke PTUN Ditunda

Sidang gugatan PDIP terhadap KPU ihwal pencalonan Gibran Rakabuming Raka hari ini seharusnya memasuki pembacaan putusan. Namun sidang ditunda.

Baca Selengkapnya

Sidang Putusan Gugatan PDIP terhadap Penetapan Gibran sebagai Cawapres Digelar Secara Elektronik

26 hari lalu

Sidang Putusan Gugatan PDIP terhadap Penetapan Gibran sebagai Cawapres Digelar Secara Elektronik

Sidang pembacaan putusan terkait gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum akan dilakukan pada pukul 13.00 WIB Kamis, 10 Oktober 2024

Baca Selengkapnya