Belajar Memanusiakan PRT Dimulai dari Diri Sendiri

Reporter

Egi Adyatama

Editor

Amirullah

Kamis, 17 Juni 2021 06:12 WIB

Sejumlah PRT membawa spaduk berisi permohonan mereka. Dalam aksinya, mereka menuntut pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan UU PRT, serta memberikan jaminan perlindungan, upah layak, dan kesejahteraan. Bunderan HI, Jakarta, 8 Maret 2015. TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Arum Ratnawati masih ingat beratnya beban mengurus rumah dan anak pada 1993 lalu. Pekerjaan di kantornya membuat membuat ia akhirnya memutuskan pertama kali menggunakan jasa pekerja rumah tangga (PRT). Arum akhirnya menggunakan jasa PRT hingga 23 tahun setelahnya.

Sebagai pemberi kerja, Arum mengatakan awalnya ia pun tak banyak menyadari hak dan kewajiban para PRT. Apalagi, saat itu info PRT yang bekerja pada dia, didapatkan dari salah satu kerabatnya.

"Waktu itu saya hanya tahu memberikan libur di hari Minggu saja. Belum tahu soal kewajiban kita bayar THR atau kasih cuti," kata perempuan berusia 58 tahun itu, kepada Tempo, Senin, 14 Juni 2021.

Seiring berjalannya waktu, kesadaran Arum terhadap status PRT sebagai pekerja mulai tumbuh. Hal ini tak terlepas dari lingkungan kerjanya. Pada 2007, Arum menjadi manajer program pekerja anak di International Labour Organization (ILO). Di ILO, Arum banyak berdiskusi tentang isu gender hingga kesetaraan hak pekerja.

"Akhirnya pas 2010 saya mulai membuat kontrak tertulis dengan PRT saya. Untuk memastikan dia ada jaminan apa saja hak dan kewajibannya," kata Arum.

Advertising
Advertising

Dengan adanya kontrak tertulis, Arum mengatakan sistem pengupahannya menjadi lebih jelas dan baik. Setiap gajian, PRT yang bekerja bagi Arum diberi slip gaji. Di dalamnya, tertera gaji plus uang lembur yang mereka terima. Arum menyebut PRT di rumahnya bekerja selama 7 jam per hari. Jika waktu kerjanya melewati batas, maka akan dihitung lembur.

Kontrak tertulis ini juga mengatur soal cuti. Umumnya, aturan cuti bagi PRT ini tak pernah jelas dan hanya didasarkan pada kesepakatan PRT dengan majikannya. Arum mengatakan jika sudah komitmen memberi cuti, majikan seharusnya menghormati pilihan mereka ketika pada akhirnya mengambil cuti tersebut.

"Kita juga harus menghormati hak PRT kalau mau cuti. Mereka kan gak ada bedanya dengan kita yang bekerja kantoran. Mereka harus diperlakukan seperti pekerja," kata Arum.

Mengubah pola pikir di tataran pemberi kerja inilah yang menurut Arum jadi masalah utama. Kebanyakan majikan tidak sadar atau tak mau tahu tentang pentingnya memahami hak dan kewajiban PRT maupun mereka sendiri sebagai pemberi kerja.

"Mindset-nya ini yang memang harus diubah," kata Arum.

Arum mengakui kesadaran semacam ini harus muncul dari diri sendiri. Bahkan PRT di rumahnya pun sebenarnya tidak sadar bahwa haknya sebagai pekerja sangat rentan terdiskriminasi.

Kesadaran akan hak PRT sebagai pekerja ini tak banyak ditemui di pemberi kerja. Padahal PRT ia sebut memiliki peran signifikan dalam kehidupan berumah tangga. Arum pun berharap ke depan, payung hukum yang menaungi persoalan PRT ini bisa segera ada.

Koordinator Nasional Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), Lita Anggraini, mengatakan hal ini sebenarnya sudah masuk dalam lingkup Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PRT). RUU ini, kata dia, akan dapat memberi payung hukum dan perlindungan. Baik bagi PRT maupun bagi para pemberi kerja sendiri.

"RUU ini ditekankan untuk melindungi PRT dan juga melindungi pemberi kerja. RUU ini saling menghargai, saling menghormati, jangan merendahkan PRT, juga bagaimana RUU ini mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak," kata Lita.

Berita terkait

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

4 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

1 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

1 hari lalu

Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

SPAI kembali mendesak pemerintah untuk menghapus hubungan kemitraan antara pengemudi ojol dan kurir dengan aplikator.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

1 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

1 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

2 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

3 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

3 hari lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

6 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

6 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya