7 Alasan Kenapa RUU Perlindungan PRT Harus Disahkan

Rabu, 16 Juni 2021 06:17 WIB

Massa perempuan Pekerja rumah tangga (PRT) membawa poster saat aksi May Day di kawasan Thamrin, Jakarta, 1 Mei 2018. Mereka melakukan aksi long march dari jalan Thamrin menuju bunderan patung kuda Arjuna Wiwaha. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Nasib Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU Perlindungan PRT) masih juga digantungkan. Padahal, RUU ini dinilai memiliki urgensi yang besar sebagai payung hukum para PRT yang kerap mendapat diskriminasi hingga kekerasan.

Komisioner Komnas Perempuan, Theresia Iswarini mengatakan kebanyakan PRT ini adalah perempuan. Mereka juga sering menerima perlakuan tidak adil hingga marginalisasi. Hal ini tak terlepas dari peraturan perundangan-undangan tentang PRT belum komprehensif.

"Akibat itu semua, PRT tak dapat menikmati kondisi kerja yang layak, tereksklusi dari jaminan sosial, upah rendah, tidak ada batasan jam kerja, mekanisme pengupahan yang tak jelas, tidak ada perlindungan K3," kata Theresia, kepada Tempo pada Kamis, 10 Juni 2021.

Padahal, dari data International Labour Organization (ILO) pada 2015, jumlah PRT di Indonesia mencapai 2,4 juta orang dan diperkirakan terus tumbuh. Data Jala PRT pada 2010 memperkirakan bahwa ada lebih dari 10 juta PRT di Indonesia.

Theresia mengatakan apa yang dilakukan PRT tak hanya berdampak positif pada ekonomi mereka saja, namun juga para pemberi kerja. Ironisnya, hal ini diiringi dengan banyak kasus di antara para PRT dengan pemberi kerja.

Advertising
Advertising

Koordinator Nasional Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), Lita Anggraeni mengatakan RUU ini akan membuat PRT diakui sebagai pekerja. Hak-hak dasar dan kesejahteraan PRT akan ikut dipertimbangkan dalam RUU ini. "Untuk menjamin perlindungan dan meningkatkan kualitas hidup, Pekerja Rumah Tangga berhak atas pendidikan dan pelatihan," kata Lita.

Berikut tujuh alasan kenapa RUU ini harus segera disahkan

1. Kategori PRT

Menurut Lita, keuntungan pertama jika RUU ini disahkan adalah akan penggolongan PRT ke dalam dua kelompok. Yakni PRT paruh waktu dan penuh waktu. Karena lingkup kerja PRT yang luas, kategorisasi PRT juga bisa didasarkan pada waktu kerja dan beban kerja.

2. Syarat dan Kondisi Kerja

RUU PPRT ini nantinya juga akan mengatur perjanjian kerja yang lebih berkekuatan hukum, antara pemberi kerja dengan PRT. Mulai dari upah, tunjangan hari raya (THR), waktu kerja, istirahat mingguan, cuti, pelatihan, hingga usia kerja akan ikut diatur.

"Kebanyakan itu mereka kontrak kerja langsung dengan pemberi kerja. Jadi gak ada standarisasinya," kata Theresia Iswarini dari Komnas Perempuan.

3. Pendidikan dan Pelatihan bagi PRT

RUU ini nantinya juga akan mengatur agar PRT mendapat pendidikan dan pelatihan sebelum bekerja. Selain pendidikan tentang pekerjaannya, mereka juga akan dididik untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan yang berbasiskan perlindungan.

Pendidikan dan pelatihan ini akan dilakukan secara gratis melalui Balai Latihan Kerja yang difasilitasi oleh Pemerintah. Tiap calon PRT, bisa mengakses fasilitas ini di wilayah asal ataupun di wilayah kerja.

4. Penyelesaian Perselisihan

Nantinya, akan ada dua opsi dalam penyelesaian perselisihan PRT. Pertama lewat musyawarah, dan kedua lewat mediasi. PRT juga akan diperbolehkan untuk bergabung dengan serikat pekerja, baik sebagai anggota maupun pengurus.

5. Pengawasan

Untuk menjamin perlindungan PRT, nantinya RUU akan mengatur kewenangan dari Dinas atau Satuan Kerja Perangkat Daerah di bidang Ketenagakerjaan. Mereka juga akan dibantu oleh pihak RT/RW setempat.

6. Informasi Kerja dan Penyedia Jasa

Dengan adanya UU ini, sumber informasi kerja akan dipusatkan pada balai latihan. Informasi rencananya akan diatur agar dapat diberikan secara berkala.

Selain itu, penyedia jasa penyalur PRT juga akan dilarang. Mereka hanya dapat mengelola informasi mengenai permintaan PRT, namnun tak boleh merekrut, memberi pendidikan dan pelatihan, serta tak boleh menempatkan PRT.

7. Sanksi bagi Penyalur

Alasan terkahir kenapa RUU Perlindungan PRT harus segera disahkan adalah agen penyalur akan diberi sanksi jika terbukti melakukan tindak perdagangan manusia, mempekerjakan dan memalsukan identitas, merotasi, dan menyekap PRT.

Baca juga: 17 Tahun RUU Perlindungan PRT Digantung, Bagaimana Nasibnya Kini?

Berita terkait

IOM Dapat Penghargaan Hasan Wirajuda Pelindungan WNI

10 hari lalu

IOM Dapat Penghargaan Hasan Wirajuda Pelindungan WNI

IOM merupakan organisasi internasional pertama yang menerima Penghargaan Hasan Wirajuda Pelindungan WNI

Baca Selengkapnya

Polri Ajukan Red Notice ke Interpol Terhadap Dua Tersangka Kasus Ferienjob

11 hari lalu

Polri Ajukan Red Notice ke Interpol Terhadap Dua Tersangka Kasus Ferienjob

Polri mengajukan red notice kepada Interpol terhadap dua tersangka kasus dugaan perdagangan orang bermodus magang mahasiswa di Jerman atau ferienjob.

Baca Selengkapnya

Setelah Gaduh Ferienjob Jerman, Giliran Mahasiswa Magang Kerja ke Hungaria Mengadu ke Hotline Bareskrim Polri

12 hari lalu

Setelah Gaduh Ferienjob Jerman, Giliran Mahasiswa Magang Kerja ke Hungaria Mengadu ke Hotline Bareskrim Polri

MIrip dengan keluhan peserta Ferienjob di Jerman, sejumlah mahasiswa magang kerja di Hungaria menyebut proram ini bukan magang melainkan TKI.

Baca Selengkapnya

Politikus Senior PDIP Tumbu Saraswati Tutup Usia

12 hari lalu

Politikus Senior PDIP Tumbu Saraswati Tutup Usia

Politikus senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan aktivis pro demokrasi, Tumbu Saraswati, wafat di ICU RS Fatmawati Jakarta pada Kamis

Baca Selengkapnya

Perdagangan Orang Modus Kawin Kontrak di Cianjur, Korban Dijebak Layani Pria Timur Tengah

22 hari lalu

Perdagangan Orang Modus Kawin Kontrak di Cianjur, Korban Dijebak Layani Pria Timur Tengah

Polres Cianjur menangkap dua perempuan atas dugaan perdagangan orang modus kawin kontrak

Baca Selengkapnya

Khawatir Diintimidasi, Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob: Aku Butuh Perlindungan LPSK

28 hari lalu

Khawatir Diintimidasi, Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob: Aku Butuh Perlindungan LPSK

Mahasiswa itu khawatir terkena masalah hukum karena sudah beberapa kali menyampaikan kejadian yang dialami selama ferienjob di Jerman.

Baca Selengkapnya

Tangani 6 Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob, Ini Kata LPSK

28 hari lalu

Tangani 6 Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob, Ini Kata LPSK

Wakil Ketua LPSK Maneger berjanji penanganan kasus perlindungan korban ferienjob akan dilakukan dengan cepat.

Baca Selengkapnya

Reaksi Artis Saat Ditinggal Mudik Asisten Rumah Tangga yang Sudah Seperti Keluarga

29 hari lalu

Reaksi Artis Saat Ditinggal Mudik Asisten Rumah Tangga yang Sudah Seperti Keluarga

Ditinggal mudik asisten rumah tangga tentu menjadi momen paling berat bagi artis yang memiliki hubungan amat dekat seperti keluarga.

Baca Selengkapnya

LPSK Terima Permohonan Perlindungan 6 Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob Universitas Jambi

29 hari lalu

LPSK Terima Permohonan Perlindungan 6 Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob Universitas Jambi

Polda Jambi meminta LPSK agar memberikan perlindungan terhadap enam mahasiswa Universitas Jambi peserta program ferienjob di Jerman.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Buka Kemungkinan Tersangka Baru dalam Kasus TPPO Ferienjob di 33 Universitas

30 hari lalu

Bareskrim Buka Kemungkinan Tersangka Baru dalam Kasus TPPO Ferienjob di 33 Universitas

Bareskrim menyatakan ada kemungkinan tersangka baru pada kasus TPPO ferienjob Jerman 2023 yang melibatkan 33 Universitas di Indonesia.

Baca Selengkapnya