Polri Pastikan Tak Proses Laporan ICW Soal Dugaan Gratifikasi Firli Bahuri

Senin, 7 Juni 2021 17:01 WIB

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah menunjukkan barang bukti saat melaporkan Ketua KPK Filri Bahuri atas dugaan penerimaan gratifikasi di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 3 Juni 2021. ICW melaporkan Firli Bahuri ke Badan Reserse Kriminal Polri atas dugaan penerimaan gratifikasi terkait penggunaan helikopter untuk kunjungan pribadi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Polri memastikan tidak akan memproses laporan ICW soal dugaan penerimaan gratifikasi penggunaan helikopter oleh Firli Bahuri untuk perjalanan pribadi.

"Yang dilaporkan itu sudah pernah diusut internal (KPK). Kami rasa Bareskrim Polri memiliki penilaian sendiri terhadap laporan tersebut sehingga diambil langkah-langkah demikian itu," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono di kantornya, Jakarta Selatan pada Senin, 7 Juni 2021.

Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto menyatakan bakal mengembalikan aduan ICW terhadap Firli kepada Dewas KPK.

Agus menegaskan, Polri saat ini sedang fokus membantu pemerintah dalam penanganan pemulihan ekonomi nasional. Ia pun meminta agar masalah dugaan penerimaan gratifikasi oleh Firli Bahuri tak dilibatkan ke institusinya.

"Mohon jangan tarik-tarik Polri. Energi kami fokus kepada membantu percepatan penanganan pandemi Covid-19 berikut dampak penyertanya," kata Agus.

Advertising
Advertising

ICW sebelumnya menemukan ada perbedaan harga sewa helikopter antara apa yang dilaporkan Firli kepada Dewan Pengawas KPK dengan yang sebenarnya.

Peneliti ICW Wana Alamsyah mengatakan, Firli menyebut harga sewa helikopter adalah sekitar Rp 7 juta jam per-jam belum termasuk pajak.

"Tapi kami mendapat informasi lain bahwa harga sewa per-jam sekitar US$ 2.750 atau setara Rp 39 juta. Jika ditotal Rp 172 juta yang harus dibayar. Ketika kami selisihkan harga, ada Rp 141 juta yang diduga merupakan penerimaan gratifikasi atau diskon," ucap dia di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis, 3 Juni 2021.

Lebih lanjut, Wana menyebut, perusahaan penyedia sewa helikopter adalah PT Air Pasific Utama, di mana salah satu komisarisnya pernah menjadi saksi di kasus dugaan suap pengurusan izin proyek Meikarta. Menurut Wana, apa yang telah dilakukan Firli Bahuri memenuhi unsur Pasal 12 huruf B Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001.

Baca juga: Dugaan Akal-akalan Firli Bahuri Paksakan TWK untuk Incar Pegawai KPK

Berita terkait

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK Miliki Aset Hingga Rp60 Miliar, Segini Harta Kekayaannya di LHKPN

3 menit lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK Miliki Aset Hingga Rp60 Miliar, Segini Harta Kekayaannya di LHKPN

Dilansir dari laman e-LHKPN milik KPK, Kepala Bea Cukai Puwakarta itu terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2022.

Baca Selengkapnya

Pro-Kontra Soal Penambahan Nomenklatur Kementerian di Pemerintahan Prabowo

4 jam lalu

Pro-Kontra Soal Penambahan Nomenklatur Kementerian di Pemerintahan Prabowo

ICW khawatir wacana penambahan nomenklatur kementerian membuat kabinet Prabowo menjadi sangat gemuk.

Baca Selengkapnya

Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Setelah 2 Kali Mangkir, Penyidik KPK Sempat Cek ke Rumah Sakit

9 jam lalu

Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Setelah 2 Kali Mangkir, Penyidik KPK Sempat Cek ke Rumah Sakit

KPK akhirnya menahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor setelah dua kali mangkir dari pemeriksaan. Tidak dilakukan jemput paksa.

Baca Selengkapnya

61 Kepala Daerah Jadi Tersangka Korupsi pada 2021-2023, ICW: Lingkaran Setan Sejak Awal

10 jam lalu

61 Kepala Daerah Jadi Tersangka Korupsi pada 2021-2023, ICW: Lingkaran Setan Sejak Awal

Peneliti ICW mengatakan mayoritas modus korupsi itu berkaitan dengan suap-menyuap dan penyalahgunaan anggaran belanja daerah.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Bansos hingga Ketidaknetralan ASN Bakal Marak di Pilkada 2024

10 jam lalu

ICW Sebut Bansos hingga Ketidaknetralan ASN Bakal Marak di Pilkada 2024

ICW mengungkap beberapa kerentanan yang mungkin terjadi di Pilkada 2024. Berkaca dari pengalaman Pilpres.

Baca Selengkapnya

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

11 jam lalu

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

KPK mengakui OTT kasus pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, awalnya tak sempurna.

Baca Selengkapnya

Peneliti ICW Bilang Rencana Tambah Kementerian Kabinet Prabowo Demi Bagi-bagi Jabatan

13 jam lalu

Peneliti ICW Bilang Rencana Tambah Kementerian Kabinet Prabowo Demi Bagi-bagi Jabatan

Majalah Tempo melaporkan bahwa Prabowo berupaya membangun koalisi besar di pemerintahannya.

Baca Selengkapnya

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

14 jam lalu

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

KPK buka suara soal kabar ayah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, Kiai Agoes Ali Masyhuri, sebagai makelar kasus Hakim Agung Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

14 jam lalu

KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

Motif korupsi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor bermula dari adanya aturan yang dibuat sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai BPPD.

Baca Selengkapnya

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

16 jam lalu

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

KPK resmi menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus pemotongan insentif ASN BPPD

Baca Selengkapnya