Reformasi Militer Diusulkan Selesai dalam Tiga Tahun

Reporter

Editor

Senin, 17 November 2008 13:51 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Pacivis Universitas Indonesia mendesak pemerintah segera menentukan tenggat waktu penuntasan agenda reformasi militer. Pernyataan lembaga kajian ini disampaikan dalam seminar dan peluncuran buku "Satu Dekade Reformasi Militer di Indonesia", Senin (17/11).

Idil Syawfi, Program Officer Security Sector Reform Division, Pacivis UI mengatakan, tenggat waktu yang sebaiknya ditetapkan pemerintah adalah tiga tahun masa pemerintahan 2009-2014. Yaitu 5 Oktober 2012.

Tenggat waktu ini harus ditetapkan agar militer dapat fokus pada proses transformasi pertahanan dan tidak lagi terbebani karakter tentara politik dan tentara niaga.

Pasivis UI menilai reformasi militer telah berhasil memunculkan beberapa perubahan signifikan dalam bidang doktrin dan strategi militer, organisasi dan rencana pengembangan militer. "Namun tantangan utamanya pada keberhasilan melenyapkan karakter tentara politik dan tentara niaga," katanya.

Menurutnya lambannya pengambilalihan bisnis militer sebagai bentuk keengganan pemerintah untuk menghilangkan karakter tentara niaga. Ia mengatakan keinginan berbagai pihak memunculkan kelompok purnawirawan militer sebagai tokoh politik pada pemilu 2009 juga perlu diwaspadai. "Kemungkinan akan memunculkan kembali karakter tentara politik," katanya.

Ninin Damayanti

Berita terkait

Peradilan Militer Dinilai Lindungi Anggota TNI dari Hukuman, Kapuspen: Sudah Sesuai Aturan

11 Maret 2024

Peradilan Militer Dinilai Lindungi Anggota TNI dari Hukuman, Kapuspen: Sudah Sesuai Aturan

Kapuspen TNI membantah pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil yang menilai peradilan militer justru melindungi anggota militer yang terlibat kejahatan.

Baca Selengkapnya

Oditur Militer Tuntut 3 Anggota TNI Pembunuh Imam Masykur Hukuman Mati, Apa Saja Wewenang Otmil?

29 November 2023

Oditur Militer Tuntut 3 Anggota TNI Pembunuh Imam Masykur Hukuman Mati, Apa Saja Wewenang Otmil?

Oditur militer menuntut 3 anggota TNI pembunuh Imam masykur dengan hukuman mati. Ini tugas dan wewenang Otmil.

Baca Selengkapnya

Kontras Sebut 3 Warisan Masalah yang Bakal Dihadapi Agus Subiyanto Jika Jadi Panglima TNI

13 November 2023

Kontras Sebut 3 Warisan Masalah yang Bakal Dihadapi Agus Subiyanto Jika Jadi Panglima TNI

Jenderal Agus Subiyanto akan mendapat warisan sejumlah masalah institusional jika kelak menjabat Panglima TNI.

Baca Selengkapnya

Begini Bunyi Pasal dalam UU ASN Soal Polri dan TNI Boleh Mengisi Jabatan Aparatur Sipil Negara

8 Oktober 2023

Begini Bunyi Pasal dalam UU ASN Soal Polri dan TNI Boleh Mengisi Jabatan Aparatur Sipil Negara

Anggota TNI dan Polri dapat mengisi jabatan non manajerial sesuai dalam UU ASN yang baru diketok 3 Oktober lalu. Berikut Instansi yang bisa dimasuki

Baca Selengkapnya

78 Tahun TNI, PBHI: Ada Ratusan Kasus Penganiayaan Melibatkan Tentara

7 Oktober 2023

78 Tahun TNI, PBHI: Ada Ratusan Kasus Penganiayaan Melibatkan Tentara

PBHI memberikan catatan penting di 78 tahun TNI. Terdapat 338 kasus kekerasan melibatkan TNI.

Baca Selengkapnya

Pengadilan Militer untuk Paspampres - Prajurit TNI Pembunuh Imam Masykur, Ini Syarat Peradilan Militer

1 September 2023

Pengadilan Militer untuk Paspampres - Prajurit TNI Pembunuh Imam Masykur, Ini Syarat Peradilan Militer

Pembunuh Imam Masykur, anggota Paspampres dan prajurit TNI akan diadili di pengadilan militer. Ini seluk beluk pengadilan khusus untuk tentara.

Baca Selengkapnya

Koalisi Masyarakat Sipil Serahkan Surat ke Kantor Mahfud MD, Mendesak Pemerintah Segera Revisi UU Militer

16 Agustus 2023

Koalisi Masyarakat Sipil Serahkan Surat ke Kantor Mahfud MD, Mendesak Pemerintah Segera Revisi UU Militer

Koalisi Masyarakat Sipil menilai pelaksanaan sistem peradilan militer sangat bermasalah sehingga pemerintah perlu segera merevisi UU Militer.

Baca Selengkapnya

Mengenal Pangkat Lokal yang akan Diberikan kepada Hakim Militer untuk Mengadili Kabasarnas Henri Alfiandi

12 Agustus 2023

Mengenal Pangkat Lokal yang akan Diberikan kepada Hakim Militer untuk Mengadili Kabasarnas Henri Alfiandi

Pangkat lokal diberikan untuk sementara kepada prajurit yang menjalankan tugas dan jabatan khusus yang sifatnya sementara.

Baca Selengkapnya

Hakim Militer Akan Diberikan Pangkat Lokal untuk Adili Kepala Basarnas Henri Alfiandi

10 Agustus 2023

Hakim Militer Akan Diberikan Pangkat Lokal untuk Adili Kepala Basarnas Henri Alfiandi

Hakim yang akan mengadili Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa akan diberi pangkat lokal.

Baca Selengkapnya

Mundur Lagi Uji Coba Kereta Cepat

8 Agustus 2023

Mundur Lagi Uji Coba Kereta Cepat

Uji coba pra-operasi kereta cepat Jakarta-Bandung kembali ditunda setelah beberapa kali jadwal operasional mundur.

Baca Selengkapnya