Modus Pembuat Surat Tes Swab Antigen Palsu di Jatim Catut Nama Rumah Sakit

Reporter

Antara

Rabu, 12 Mei 2021 07:06 WIB

Polisi menunjukkan surat 'swab' palsu yang dibuat oleh para tersangka saat merilis kasus tersebut di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Selasa 11 Mei 2021. ANTARA Jatim/HO-Polda Jatim/WI

TEMPO.CO, Jakarta - Subdit III Jatanras Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap lima orang yang merupakan komplotan pembuat surat tes swab antigen dan PCR palsu.

Kabid Humas Polda Jatim Komisaris Besar Gatot Repli Handoko mengatakan modus yang dipakai memalsukan surat keterangan hasil swab antigen dan PCR milik Rumah Sakit Sheila Medika kepada para pemesan tanpa dilakukan pemeriksaan. Polisi kemudian menjebak pelaku dengan memesan surat tersebut. "Setelah surat keterangan hasil tes diterima anggota polisi, pelaku langsung ditangkap beserta barang bukti," ujarnya, Selasa 12 Mei 2021.

Mereka yang ditangkap yaitu NH (33) warga Jalan KH Hasbullah, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, dan SG (36), warga Pabean, Kecamatan Sedati, Sidoarjo. Kemudian, MZA (22) warga Desa Pagerwojo RT 17/04 Buduran, Sidoarjo, IB (51) warga Jalan Malik Ibrahim, Sedati, Sidoarjo, dan AF (27) warga Petukangan Ampel, Surabaya.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku memesan surat tersebut dari tersangka NH yang kemudian ditangkap saat mengantarkan pesanan lainnya dari tersangka SG. Setelah dilakukan interogasi, NH mengaku membuat sendiri dokumen palsu tersebut memakai laptop atau komputer jinjing dan printer dengan mengatasnamakan RS Sheila Medika Sidoarjo.

"Dari keterangan kedua tersangka, kami kemudian mengamankan tiga orang pelaku lainnya," tutur dia.

Advertising
Advertising

Dari keterangan para pelaku di hadapan penyidik, setiap hari mereka dapat mencetak rata-rata tiga surat keterangan hasil swab PCR palsu dan lima surat keterangan hasil tes swab antigen palsu. Waktu pembuatan surat selama 10 menit, surat langsung jadi dan tanpa dilakukan pemeriksaan laboratorium.

"Para pelaku sudah melakukan tindak pidana pemalsuan ini kurang lebih empat bulan dan telah mencetak kurang lebih 600 lembar surat keterangan hasil tes cepat swab antigen palsu," ungkap Gatot.

Barang bukti yang disita polisi dari komplotan pembuat surat swab palsu, di antaranya uang tunai Rp600 ribu dari tersangka NH, dan Rp600 ribu dari tersangka SG, lalu empat lembar surat hasil tes swab antigen yang sudah jadi beserta amplop.

Selanjutnya bendel blangko kosong tes swab antigen kop surat RS Sheila Medika beserta amplopnya, dua unit printer, empat unit ponsel, dua stempel RS Sheila Medika, tas warna hitam, staples dan isinya. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 263 ayat (1) KUHP Subsider Pasal 268 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara.

Baca: Begini Pengawasan Kemenkes Cegah Terulangnya Kasus Alat Rapid Test Bekas

Berita terkait

Antisipasi Arus Mudik Lebaran, Polri Bentuk Tim Urai Kemacetan di Polda Banten hingga Polda Jatim

51 hari lalu

Antisipasi Arus Mudik Lebaran, Polri Bentuk Tim Urai Kemacetan di Polda Banten hingga Polda Jatim

Kakorlantas Polri memberikan 500 unit sepeda motor untuk mendukung sub satgas urai kemacetan pada saat arus mudik Lebaran 2024.

Baca Selengkapnya

Polda Jawa Timur Kirim 50.789 Paket untuk Korban Banjir Demak dan Kudus

53 hari lalu

Polda Jawa Timur Kirim 50.789 Paket untuk Korban Banjir Demak dan Kudus

Polda Jawa Timur mengirim 50.789 paket bantuan peduli bencana banjir Demak dan Kudus Jawa Tengah. Paket itu berisi sejumlah kebutuhan bahan pokok.

Baca Selengkapnya

Ledakan Markas Brimob, Kapolda Jawa Timur Klaim Penyimpanan Bahan Peledak Sesuai SOP

5 Maret 2024

Ledakan Markas Brimob, Kapolda Jawa Timur Klaim Penyimpanan Bahan Peledak Sesuai SOP

Polda Jawa Timur memastikan mengevaluasi soal kelayakan gudang penyimpanan bahan peledak untuk mencegah terulangnya kejadian ledakan di markas Brimob.

Baca Selengkapnya

Samsudin Tersangka, Ingat Lagi Riwayat Perseteruan Dia dengan Pesulap Merah

5 Maret 2024

Samsudin Tersangka, Ingat Lagi Riwayat Perseteruan Dia dengan Pesulap Merah

Soal penangkapan Samsudin, Pesulap Merah ikut berkomentar di akun Instagram dia

Baca Selengkapnya

Ledakan di Kantor Brimob Polda Jatim, 10 Polisi Terluka

4 Maret 2024

Ledakan di Kantor Brimob Polda Jatim, 10 Polisi Terluka

Kapolda Jawa Timur Irjen Imam Sugianto menyebut ledakan di Kantor Detasemen Gegana Brimob di Surabaya menyebabkan 10 polisi terluka

Baca Selengkapnya

Ledakan di Markas Brimob Jawa Timur, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

4 Maret 2024

Ledakan di Markas Brimob Jawa Timur, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Ledakan diduga berasal dari sisa-sisa temuan bahan peledak yang akan dimusnahkan atau didisposal.

Baca Selengkapnya

Sederet Fakta Gus Samsudin: Diduga Bikin Konten Suami Istri Boleh Tukar Pasangan, Kini Jadi Tersangka

2 Maret 2024

Sederet Fakta Gus Samsudin: Diduga Bikin Konten Suami Istri Boleh Tukar Pasangan, Kini Jadi Tersangka

Viral video yang menarasikan pasangan suami istri boleh tukar pasangan. Samsudin, si pembuat video, kini telah dijadikan tersangka.

Baca Selengkapnya

Gus Samsudin Tersangka, Polisi: Ia Bikin Konten Tukar Pasangan untuk Jaring Banyak Subscribe

1 Maret 2024

Gus Samsudin Tersangka, Polisi: Ia Bikin Konten Tukar Pasangan untuk Jaring Banyak Subscribe

Polisi menilai ulah Samsudin meresahkan masyarakat walaupun yang bersangkutan telah membuat disclaimer bahwa konten itu hanya fiksi.

Baca Selengkapnya

Ancaman Pembunuhan Anies Baswedan, Tersangka Bisa Kena UU ITE

18 Januari 2024

Ancaman Pembunuhan Anies Baswedan, Tersangka Bisa Kena UU ITE

Kabid Humas Polda Jawa Timur Komisaris Besar Dirmanto mengungkap motif AWK melontarkan kalimat ancaman kepada Anies Baswedan karena spontanitas

Baca Selengkapnya

Humas Polda Jatim Bantah Kapolda Tekan Kepala Daerah PDIP untuk Tidak Fokus Dukung Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024

11 Januari 2024

Humas Polda Jatim Bantah Kapolda Tekan Kepala Daerah PDIP untuk Tidak Fokus Dukung Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Dirmanto membantah tudingan soal institusinya menekan salah satu kepala daerah dari PDIP.

Baca Selengkapnya