KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

Reporter

Andita Rahma

Minggu, 9 Mei 2021 11:54 WIB

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Antara/Benardy Ferdiansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan meminta salinan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh terpidana kasus korupsi atau mantan Kakorlantas Djoko Susilo.

Dalam putusan tersebut, MA menyatakan hukuman pidana terhadap Djoko Susilo tetap 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan memerintahkan pembayaran uang pengganti Rp 32 miliar. Namun, Mahkamah Agung memerintahkan kelebihan hasil lelang dan barang bukti yang belum dilelang dikembalikan kepada terpidana.

"KPK akan menindaklanjuti dengan meminta salinan putusan dimaksud untuk memastikan harta apa saja yang dianggap ada kelebihan. Selanjutnya, baru kami akan mengecek keberadaannya apakah sudah di lelang, di PSP ke kementerian atau lembaga ataukah masih dalam wewenang KPK karena belum proses lelang," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dihubungi pada Ahad, 9 Mei 2021.

Nantinya, setelah proses identifikasi, kata Ghufron, KPK baru akan membahas dan menindaklanjuti. "Namun, dapat kami pastikan KPK sebagai penegak hukum akan melaksanakan putusan," ucap dia.

Sebelumnya, KPK telah melelang beberapa aset milik terpidana korupsi simulator SIM ini. Pada 2016, misalnya, Kantor Perbendaharaan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta telah melelang tiga bidang tanah dan bangunan yang disita dari Djoko Susilo. Salah satunya adalah tanah seluas 3.077 meter persegi di Laweyan yang dilelang dengan harga Rp 49,1 miliar.

Advertising
Advertising

"Karena barang bukti yang sudah disita oleh penyidik setelah putusan berkekuatan hukum tetap berubah menjadi sita eksekutorial yang hasil lelangnya semata-mata untuk membayar uang pengganti sesuai ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Tipikor," ujar Juru Bicara Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro pada 8 Mei 202.

Dalam peninjauan kembali (PK) itu MA juga merevisi pencabutan hak politik Djoko Susilo menjadi lima tahun sejak Djoko keluar dari penjara. Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 10 tahun kepada Djoko pada 2013. Kemudian, Pengadilan Tinggi memperberat hukuman mantan jenderal bintang dua ini menjadi 18 tahun penjara.

Baca juga: Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

ANDITA RAHMA | DEWI NURITA

Berita terkait

KPK Buka Peluang Hadirkan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang di Sidang Syahrul Yasin Limpo, Bahas Kebocoran BAP

11 menit lalu

KPK Buka Peluang Hadirkan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang di Sidang Syahrul Yasin Limpo, Bahas Kebocoran BAP

Eks Sespri Kasdi Subagyono minta perlindungan LPSK karena BAP miliknya di KPK bocor ke tangan Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan

44 menit lalu

Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan

Jaksa KPK menghadirkan empat saksi dalam sidang bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 8 Mei 2024

Baca Selengkapnya

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Bermula dari Bisnis Ekspor Impor

50 menit lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Bermula dari Bisnis Ekspor Impor

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean dilaporkan ke KPK oleh pengacara bernama Andreas atas tuduhan tak lapor LHKPN secara benar.

Baca Selengkapnya

KPK Masih Kumpulkan Alat Bukti Baru untuk Kembali Tetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka

1 jam lalu

KPK Masih Kumpulkan Alat Bukti Baru untuk Kembali Tetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka

Johanis Tanak mengatakan dalam penyidikan baru tersebut KPK akan mencari bukti untuk penetapan tersangka.

Baca Selengkapnya

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK Miliki Aset Hingga Rp60 Miliar, Segini Harta Kekayaannya di LHKPN

2 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK Miliki Aset Hingga Rp60 Miliar, Segini Harta Kekayaannya di LHKPN

Dilansir dari laman e-LHKPN milik KPK, Kepala Bea Cukai Puwakarta itu terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2022.

Baca Selengkapnya

Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Setelah 2 Kali Mangkir, Penyidik KPK Sempat Cek ke Rumah Sakit

12 jam lalu

Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Setelah 2 Kali Mangkir, Penyidik KPK Sempat Cek ke Rumah Sakit

KPK akhirnya menahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor setelah dua kali mangkir dari pemeriksaan. Tidak dilakukan jemput paksa.

Baca Selengkapnya

61 Kepala Daerah Jadi Tersangka Korupsi pada 2021-2023, ICW: Lingkaran Setan Sejak Awal

12 jam lalu

61 Kepala Daerah Jadi Tersangka Korupsi pada 2021-2023, ICW: Lingkaran Setan Sejak Awal

Peneliti ICW mengatakan mayoritas modus korupsi itu berkaitan dengan suap-menyuap dan penyalahgunaan anggaran belanja daerah.

Baca Selengkapnya

Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

13 jam lalu

Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

Juru bicara Mahkamah Agung Suharto mengatakan sejak putusan cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan dimuat di direktori, sudah diunduh sebanyak 623.766 kali.

Baca Selengkapnya

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

13 jam lalu

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

KPK mengakui OTT kasus pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, awalnya tak sempurna.

Baca Selengkapnya

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

16 jam lalu

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

KPK buka suara soal kabar ayah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, Kiai Agoes Ali Masyhuri, sebagai makelar kasus Hakim Agung Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya