Perhimpunan Guru Usul Jokowi Buat Inpres Seragam Sekolah

Reporter

Friski Riana

Minggu, 9 Mei 2021 10:10 WIB

Seorang anak mencoba seragam sekolah di Pasar Pocis, Serang, Banten, Rabu, 8 Juli 2020. Sejumlah penjual menyatakan meski tahun ajaran baru 2020/2021 segera dimulai tapi omzet penjualan baju seragam tahun ini turun drastis hingga 75 persen dibanding tahun lalu karena belum ada kepastian kapan kegiatan di sekolah mulai dibuka kembali. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim menyarankan Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan instruksi presiden (Inpres) tentang seragam sekolah sehubungan dibatalkannya SKB 3 Menteri.

"Pemerintah dapat saja mengeluarkan Inpres terkait Pengaturan Seragam Sekolah dengan dasar penghargaan terhadap nilai-nilai toleransi, kebhinekaan, berkeadilan, inklusif, dan transparansi agar kedudukannya secara hukum lebih kuat," kata Satriwan dalam keterangannya, Ahad, 9 Mei 2021.

Satriwan mengaku sempat khawatir dibatalkannya SKB 3 Menteri tentang seragam sekolah oleh Mahkamah Agung akan memunculkan potensi sikap intoleransi, melalui aturan sekolah maupun peraturan daerah.

Namun, Satriwan tak menampik bahwa masih ada sejumlah catatan terkait SKB 3 Menteri. Misalnya, secara yuridis formal, SKB tidak dapat membatalkan sebuah Perda. "Rasanya demikian logika MA. Kemudian pengaturan seragam sekolah pun sudah ada mengingat sudah adanya Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014," katanya.

Selain itu, Satriwan juga menemukan adanya poin-poin SKB yang multitafsir. Ia menyebutkan pada poin 3 berbunyi: dalam rangka melindungi hak peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua, pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan, memerintahkan, mensyaratkan, mengimbau, atau melarang penggunaan pakaian seragam dan atribut dengan kekhasan agama tertentu.

Advertising
Advertising

Menurut guru di sekolah swasta Jakarta ini, bunyi poin 3 membingungkan dan membatasi kewenangan, khususnya bagi guru pendidikan agama. Sebab, dalam proses pembelajaran di kelas, guru pendidikan agama akan mengimbau siswa seagama untuk mengenakan atribut keagamaan karena masuk dalam struktur dan materi kurikulum pelajaran agama tersebut.

"Jadi membingungkan guru agama, di satu sisi ada dalam kurikulum di sisi lain SKB melarangnya, jadi saling bertolak-belakang aturannya," ujar Satriwan.

Poin 5 Huruf d pada SKB, kata Satriwan, juga kontradiktif dengan kewajiban negara membiayai proses pendidikan di sekolah melalui skema Dana BOS. Tapi dalam aturan ini, Kemendikbud mengancam akan memberi sanksi melalui Dana BOS bagi sekolah jika melanggar SKB ini.

Satriwan menilai poin tersebut merugikan siswa karena mendapatkan perlakuan intoleran terkait seragam. Juga dana BOS adalah hak siswa dalam belajar yang sesuai undang-undang. Sehingga, ancaman sanksi pelanggaran SKB mestinya bukan lewat pemotongan dana BOS.

Dengan dibatalkannya SKB 3 Menteri, Satriwan menyarankan Kemendagri, Kemendikbudristek, dan Kemenag untuk duduk bersama kembali membahas tindak lanjut keputusan MA. "P2G sepakat jika fenomena intoleransi di dunia pendidikan (sekolah) harus segera diakhiri melalui mekanisme hukum," ujarnya. Salah satu mekanisme hukum yang dimaksud Satriwan adalah melalui Inpres yang bisa dikeluarkan oleh Presiden Jokowi.

Baca juga: Kemenag Hormati Putusan MA Soal Pembatalan SKB 3 Menteri Seragam Sekolah

FRISKI RIANA

Berita terkait

IM57+ Institute Berharap Pansel Perhatikan Rekam Jejak Calon Pimpinan dan Dewas KPK

1 jam lalu

IM57+ Institute Berharap Pansel Perhatikan Rekam Jejak Calon Pimpinan dan Dewas KPK

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha mengatakan sikap Presiden Jokowi terhadap KPK akan ditentukan dalam proses penunjukan panitia seleksi.

Baca Selengkapnya

TPNPB-OPM Sebut Warga Intan Jaya Mengungsi Akibat Serangan Udara Militer Indonesia

6 jam lalu

TPNPB-OPM Sebut Warga Intan Jaya Mengungsi Akibat Serangan Udara Militer Indonesia

TNI-Polri disebut telah mengerahkan helikopter militer sejak 4-5 Mei 2024 dalam misi pengejaran pasukan TPNPB-OPM Kodap VIII Intan Jaya.

Baca Selengkapnya

TPNPB OPM Minta Presiden Jokowi Bertanggung Jawab atas Serangan Militer di Pogapa

14 jam lalu

TPNPB OPM Minta Presiden Jokowi Bertanggung Jawab atas Serangan Militer di Pogapa

Operasi penyerangan TPNPB kepada militer di Intan Jaya berlangsung sejak 30 Maret-5 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Diumumkan Bulan Ini, Akademisi Bilang Harus Diisi Orang-orang Kredibel

17 jam lalu

Pansel KPK Diumumkan Bulan Ini, Akademisi Bilang Harus Diisi Orang-orang Kredibel

Akademisi menyarankan proses seleksi calon pimpinan KPK diperketat menyusul kasus yang menjerat mantan Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Jokowi Bisa Cawe-cawe di Pilkada jika Berkongsi dengan Prabowo

20 jam lalu

Pakar Sebut Jokowi Bisa Cawe-cawe di Pilkada jika Berkongsi dengan Prabowo

Analisis pengamat apakah Jokowi masih akan cawe-cawe di pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Pembubaran Ibadah Rosario Mahasiswa di Tangsel, Wali Kota: Komunikasi yang Tersumbat

23 jam lalu

Pembubaran Ibadah Rosario Mahasiswa di Tangsel, Wali Kota: Komunikasi yang Tersumbat

Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie meminta seluruh ketua RT dan RW menjalin komunikasi yang lebih baik dengan warganya

Baca Selengkapnya

Kisah Sendi Fardiansyah Sespri Iriana Galang Dukungan untuk Maju Pilwalkot Bogor

1 hari lalu

Kisah Sendi Fardiansyah Sespri Iriana Galang Dukungan untuk Maju Pilwalkot Bogor

Sespri Iriana Sendi Fardiansyah melakukan sejumlah upaya dalam mempersiapkan diri maju dalam pemilihan wali kota Bogor. Begini kisahnya

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

1 hari lalu

Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

Mantan Komisioner KPK Busyro Muqoddas mendesak Pansel KPK tahun ini tidak sepenuhnya ditunjuk Jokowi

Baca Selengkapnya

31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

1 hari lalu

31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

Marsinah, buruh perempuan yang ditemukan meninggal karena siksaan. Siapa pelaku yang membunuhnya dengan luka tembak?

Baca Selengkapnya

Guru Besar Hukum UI: Presiden Indonesia Paling Besar Kekuasaannya di Bidang Legislatif

1 hari lalu

Guru Besar Hukum UI: Presiden Indonesia Paling Besar Kekuasaannya di Bidang Legislatif

Presiden Indonesia ikut dalam semua aktivitas legislasi mulai dari perencanaan, pengusulan, pembahasan, persetujuan hingga pengundangan.

Baca Selengkapnya