Penyekatan Mudik Lebaran di Pantura, Petugas Putar Balik Kendaraan Luar Kota

Kamis, 6 Mei 2021 15:23 WIB

Personel Polresta Cirebon menghentikan kendaraan yang keluar dari gerbang Tol Cipali saat simulasi penyekatan larangan mudik di Palimanan, Cirebon, Jawa Barat, Kamis 29 April 2021. Polda Jawa Barat menyiapkan 158 titik penyekatan selama penetapan larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara

TEMPO.CO, Cirebon - Penyekatan jalan dilakukan di sejumlah perbatasan di kota maupun Kabupaten Cirebon memasuki kebijakan larangan mudik Lebaran. Di Kabupaten Cirebon, penyekatan jalan diantaranya dilakukan di pos Weru.

Di titik itu, kendaraan dibagi dua lajur, yaitu kendaraan dengan nomor polisi (nopol) E, yaitu nopol untuk wilayah Cirebon dan nopol non E. Untuk kendaraan bernopol E bisa langsung melanjutkan perjalanan melewati jalur pantai utara (Pantura) dan masuk ke Kota Cirebon.

Sedangkan untuk kendaraan dengan nopol non E langsung diminta untuk memperlihat dokumen kepada petugas. Dokumen itu seperti KTP hingga surat tugas yang diberikan dari instansi dimana mereka bertugas. Sejumlah kendaraan, baik mobil maupun motor yang tidak dilengkapi dengan surat pengantar diminta untuk langsung putar balik.

Kasatlantas Polresta Cirebon, Kompol Ahmat Troy Aprio, menjelaskan ada 9 titik penyekatan di wilayah hukum Polresta Cirebon. “Satu di tol,” ungkap Troy. Tol tersebut ialah GT Palimanan, perbatasan Jawa Barat-Jawa Tengah.

Selanjutnya di Pos Rawagatel (pantura yang berbatasan dengan Indramayu), Pos Dukuhpuntang (jalur arteri yang berbatasan dengan Majalengka), Pos Ramayana Weru (jalur pantura yang berbatasan dengan Kota Cirebon). Lalu Pos Ciperna (jalur arteri perbatasan dengan Kabupaten Kuningan), Pos Losari (berbatasan dengan Brebes), Pos Ciledug (jalur arteri berbatasan dengan Brebes), Pos Ciwaringin (jalur arteri berbatasan dengan Majalengka) serta Pos Kanci (jalur pantura berbatasan dengan Cirebon Kota dan Brebes).

Advertising
Advertising

Sementara di Kota Cirebon penyekatan jalan untuk pemudik diantaranya dilakukan di Penggung. Penyekatan dilakukan oleh jajaran Polres Cirebon Kota (Ciko).

Berbeda dengan penyekatan mudik Lebaran di Pos Weru, petugas gabungan terlihat menghentikan kendaraan dengan nopol luar kota Cirebon. Sekalipun kendaraan bernopol E, namun jika tidak berasal dari Kota Cirebon tetap dihentikan.

Upaya itu diambil sebab wilayah Cirebon yang terdiri dari kota dan Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Kuningan dan Kabupaten Majalengka memiliki nomor kendaraan yang sama, yaitu E. Namun huruf di belakangnya yang membedakan. Karena tidak termasuk daerah aglomerasi, kendaraan dengan nopol luar Kota Cirebon tetap dihentikan dan diminta menunjukkan surat tugasnya. Terlihat sejumlah kendaraan ekspedisi yang membawa paket juga harus putar balik.

Kapolres Ciko, AKBP Imron Ermawan, menjelaskan masyarakat diperbolehkan melintas dengan membawa surat keterangan dari dinas atau untuk keperluan pengobatan. “Penyekatan beroperasi selama 24 jam hingga 17 Mei 2021,” ungkap Imron.

Di wilayah Polres Cirebon Kota ada 14 pos penyekatan mudik Lebaran yang disiapkan. Namun untuk wilayah perbatasan disiapkan 4 pos.

Baca juga: Survei RRC: 27,1 Persen Warga Akan Tetap Mudik Lebaran 2021

IVANSYAH

Berita terkait

Pilkada 2024: Daftar 41 Daerah yang Disebut KPU Calon Tunggal Lawan Kotak Kosong

2 jam lalu

Pilkada 2024: Daftar 41 Daerah yang Disebut KPU Calon Tunggal Lawan Kotak Kosong

KPU mengumumkan 41 daerah yang memiliki calon tunggal sehingga akan melawan kotak kosong. Di mana saja daerah dengan kotak kosong dalam Pilkada 2024?

Baca Selengkapnya

Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina dan Eky, Hakim PN Cirebon Akhirnya Setujui Sidang Terbuka

3 hari lalu

Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina dan Eky, Hakim PN Cirebon Akhirnya Setujui Sidang Terbuka

Sidang PK 6 terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon yang awalnya direncanakan tertutup akhirnya digelar terbuka.

Baca Selengkapnya

6 Terpidana Kasus Kematian Vina dan Eky Ajukan PK, Peradi Siapkan 50 Saksi

3 hari lalu

6 Terpidana Kasus Kematian Vina dan Eky Ajukan PK, Peradi Siapkan 50 Saksi

Menyusul Saka Tatal, enam terpidana kasus kematian Vina dan Eky mengajukan PK ke PN Cirebon. Peradi siapkan 50 saksi.

Baca Selengkapnya

PN Cirebon Rampungkan Pengiriman Berkas PK Saka Tatal ke MA

3 hari lalu

PN Cirebon Rampungkan Pengiriman Berkas PK Saka Tatal ke MA

Proses persidangan PK Saka Tatal atas kasus kematian Vina dan Eky telah tuntas di PN Cirebon. Selanjutnya, keputusan akan jadi kewenangan MA.

Baca Selengkapnya

LPSK Lindungi 7 Terpidana Kasus Kematian Vina dan Eky di Cirebon

4 hari lalu

LPSK Lindungi 7 Terpidana Kasus Kematian Vina dan Eky di Cirebon

LPSK memutuskan untuk memberikan perlindungan kepada tujuh orang terpidana terkait kasus kematian Vina dan Eki.

Baca Selengkapnya

Hiking di Gunung Ciremai Bisa Ajak Keluarga, Jalur Landai di Tengah Hutan Tropis

10 hari lalu

Hiking di Gunung Ciremai Bisa Ajak Keluarga, Jalur Landai di Tengah Hutan Tropis

Pengunjung bisa pengalaman bertualang menyusuri jalan setapak di tengah hutan tropis Gunung Ciremai sepanjang kurang lebih 3 kilometer.

Baca Selengkapnya

Sebulan Tak BAB Sembarangan Lagi, Warga Kampung Pantura Tangerang: Agak Aneh Awalnya ...

10 hari lalu

Sebulan Tak BAB Sembarangan Lagi, Warga Kampung Pantura Tangerang: Agak Aneh Awalnya ...

Sebanyak 70 rumah di kampung warga BAB sembarangan di Tangerang dibuatkan 70 jamban gratis dari program CSR PIK 2.

Baca Selengkapnya

Setelah Pegi Setiawan Bebas, Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Masih Jadi Teka Teki

10 hari lalu

Setelah Pegi Setiawan Bebas, Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Masih Jadi Teka Teki

Sudah 8 tahun, pembunuhan Vina dan Eky masih menjadi misteri. Bahkan setelah pegi Setiawan dinyatakan bebas, belum ada perkembangan kasus ini.

Baca Selengkapnya

8 Tahun Lalu Kejadian Pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Berikut 3 Lokasi TKP Kematiannya

10 hari lalu

8 Tahun Lalu Kejadian Pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Berikut 3 Lokasi TKP Kematiannya

Kasus pembunuhan Vina dan Eky masih jadi misteri. Berikut 3 lokasi TKP pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi 8 tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Tim Audit Kasus Vina dan Eky, Mabes Polri Disebut Telah Jatuhkan Sanksi ke Polisi yang Melanggar SOP

11 hari lalu

Tim Audit Kasus Vina dan Eky, Mabes Polri Disebut Telah Jatuhkan Sanksi ke Polisi yang Melanggar SOP

Mabes Polri membentuk tim audit yang memeriksa semua polisi yang menangani kasus Vina dan Eky. Sejumlah polisi telah dijatuhi sanksi.

Baca Selengkapnya