Sidang Praperadilan RJ Lino Ditunda karena KPK Tak Hadir

Reporter

Antara

Selasa, 4 Mei 2021 14:22 WIB

Tersangka mantan Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino (kiri) bersiap untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 26 April 2021. ANTARA/Rivan Awal Lingga

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang dengan agenda pembacaan gugatan praperadilan oleh mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino ditunda hingga dua pekan karena KPK tidak menghadiri persidangan. "Saya kasih (penundaan) dua minggu, ditunda dua minggu ya," kata hakim tunggal Morgan Simanjuntak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 4 Mei 2021.

RJ Lino mengajukan gugatan praperadilan karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan 3 unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II (Persero) tahun 2010. Gugatan itu didaftarkan pada 16 April 2021 dengan nomor perkara 43/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL dengan agenda sidang perdana pada 4 Mei 2021.

"Kami sudah resmi memanggil tapi sampai hari ini tidak hadir, ini ada suratnya dan ada permohonan penundaan sidang selama 4 minggu," ungkap Hakim Morgan.

Namun pihak penasihat hukum RJ Lino keberatan bila penundaan dilakukan hingga 4 minggu. "Masa tahanan RJ Lino akan berakhir pada 24 Mei, jadi kalau yang mulia berkenan kami mohon penundaan paling lama 1 minggu," kata pengacara RJ Lino.

RJ Lino sudah ditahan sejak Jumat, 26 Maret 2021 atau berselang lebih dari 5 tahun setelah mengumumkan penetapan tersangka RJ Lino pada 15 Desember 2015.

Advertising
Advertising

"Betul tapi kan suasana lebaran, apa artinya saya tunda 1 minggu tapi hasilnya sama," ungkap hakim.

"Kami mohon dengan sangat ini berkaitan dengan batas waktu penahanan juga, kami mohon dengan sangat kalau bisa paling lama 1 minggu. Seharusnya lembaga KPK menghargai panggilan ini, apa maksud KPK itu ingin menggugurkan perkara praperadilan makanya dia minta 4 minggu," tambah pengacara.

Akhirnya hakim pun memutuskan sidang ditunda selama 2 minggu sehingga akan dilanjutkan pada 18 Mei 2021.

Dalam perkara ini, RJ Lino diduga menyebabkan kerugian negara karena menunjuk HuaDong Heavy Machinery Co. Ltd. (HDHM) dalam pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II. RJ Lino diduga menandatangani dokumen pembayaran uang muka kepada PT HDMI tanpa persetujuan dari Direktur Keuangan dengan jumlah uang muka yang dibayarkan mencapai 24 juta dolar AS yang dicairkan secara bertahap.

Harga kontrak seluruhnya 15.554.000 dolar AS terdiri atas 5.344.000 dolar AS untuk pesawat angkut berlokasi di Pelabuhan Panjang, 4.920.000 dolar AS untuk pesawat angkut berlokasi di Pelabuhan Palembang dan 5.290.000 dolar AS untuk pesawat angkut berlokasi di Pelabuhan Pontianak.

KPK telah memperoleh data dari ahli ITB bahwa harga pokok produksi (HPP) tersebut sebesar 2.996.123 dolar AS untuk QCC Palembang, 3.356.742 dolar AS untuk QCC Panjang, dan 3.314.520 dolar AS untuk QCC Pontianak.

Baca: KPK Percaya Diri Hadapi Gugatan Praperadilan RJ Lino

Berita terkait

KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

9 menit lalu

KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya

Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

4 jam lalu

Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

Busyro Muqoddas tak ingin KPK kian terpuruk setelah pimpinan yang dipilih lewat pansel hasil penunjukkan Jokowi bermasalah

Baca Selengkapnya

Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

6 jam lalu

Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

Gus Muhdlor dilarang menjalankan tugas sebagai bupati jika sedang menjalani masa tahanan.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

6 jam lalu

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

Pengacara eks Kepala Rutan KPK menghormati putusan praperadilan meski tidak sependapat dengan hakim.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

7 jam lalu

Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan eks Kepala Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Achmad Fauzi

Baca Selengkapnya

Sidang Praperadilan Anandira Puspita Ditunda hingga 16 Mei 2024, Polda Bali Tidak Hadir

9 jam lalu

Sidang Praperadilan Anandira Puspita Ditunda hingga 16 Mei 2024, Polda Bali Tidak Hadir

Kuasa hukum mengajukan praperadilan karena menganggap penangkapan Anandira Puspita tidak prosedural dan dipaksakan.

Baca Selengkapnya

KPK Buka Peluang Hadirkan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang di Sidang Syahrul Yasin Limpo, Bahas Kebocoran BAP

10 jam lalu

KPK Buka Peluang Hadirkan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang di Sidang Syahrul Yasin Limpo, Bahas Kebocoran BAP

Eks Sespri Kasdi Subagyono minta perlindungan LPSK karena BAP miliknya di KPK bocor ke tangan Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan

10 jam lalu

Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan

Jaksa KPK menghadirkan empat saksi dalam sidang bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 8 Mei 2024

Baca Selengkapnya

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Bermula dari Bisnis Ekspor Impor

10 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Bermula dari Bisnis Ekspor Impor

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean dilaporkan ke KPK oleh pengacara bernama Andreas atas tuduhan tak lapor LHKPN secara benar.

Baca Selengkapnya

KPK Masih Kumpulkan Alat Bukti Baru untuk Kembali Tetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka

11 jam lalu

KPK Masih Kumpulkan Alat Bukti Baru untuk Kembali Tetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka

Johanis Tanak mengatakan dalam penyidikan baru tersebut KPK akan mencari bukti untuk penetapan tersangka.

Baca Selengkapnya