MK Kabulkan Sebagian Uji Materi Partai Garuda soal Verifikasi Parpol

Selasa, 4 Mei 2021 12:50 WIB

Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha melakukan konpers setelah melakukan pendaftaran partai peserta Pemilu 2019, di Gedung KPU, Jakarta, 15 Oktober 2017. Tempo/Ilham Fikri

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Partai Gerakan Perubahan Indonesia atau Partai Garuda menyangkut verifikasi partai politik calon peserta pemilu. Garuda sebelumnya meminta MK memaknai ulang ketentuan Pasal 173 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Partai yang diketuai Ahmad Ridha Sabana, adik dari Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, itu meminta Mahkamah memutuskan agar partai yang telah lolos verifikasi menjadi peserta pemilu tidak perlu mengikuti verifikasi lagi di pemilu berikutnya. "Mengadili permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan, Selasa, 4 Mei 2021.

MK memutuskan partai politik yang telah lulus verifikasi Pemilu 2019 dan lolos memenuhi ketentuan ambang batas parlemen pada Pemilu 2019 tetap diverifikasi secara administrasi namun tidak diverifikasi secara faktual.

Adapun partai politik yang tidak lolos atau tidak memenuhi ketentuan ambang batas parlemen, partai politik yang hanya memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi/kabupaten/kota diharuskan dilakukan verifikasi kembali secara administrasi dan secara faktual.

"Hal tersebut sama dengan ketentuan yang berlaku terhadap partai politik baru," kata Anwar.

Advertising
Advertising

Ada tiga hakim yang menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan ini, yakni hakim MK Saldi Isra, Suhartoyo, dan Enny Nurbaningsih. Saldi lantas membacakan dissenting opinion tersebut.

Ia menyatakan permohonan pemohon hendak mendeligitimasi putusan MK Nomor 53 Tahun 2017 tentang Pengujian Undang-undang Pemilu sebelumnya. Dalam putusan itu MK menyatakan partai politik calon peserta pemilu harus mengikuti verifikasi dalam rangka untuk menyederhanakan jumlah partai politik peserta pemilu sesuai dengan desain konstitusional dalam UUD 1945.

Pemohon sebelumnya mendalilkan, verifikasi partai politik calon peserta pemilu dengan tujuan penyederhanaan partai politik telah kehilangan relevansinya. Alasannya, jumlah parpol peserta pemilu 2019 bertambah ketimbang jumlah peserta pemilu 2014.

Menurut MK, kondisi ini justru memperkuat pendapat hukum Mahkamah. Jika verifikasi ditiadakan bagi partai politik yang telah lulus verifikasi sebelumnya, justru akan terjadi penambahan partai politik dari pemilu ke pemilu.

"Verifikasi dapat memperkuat persiapan partai partai politik untuk menjadi peserta pemilu," kata Saldi.

MK juga menilai penghapusan ketentuan verifikasi bagi parpol yang telah lolos sebelumnya justru akan mengakibatkan adanya perlakuan berbeda. Saldi Isra mengatakan ini bertentangan dengan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945. Ia mengatakan, semua partai politik calon peserta pemilu mestinya diperlakukan secara setara.

"Segala bentuk pembedaan yang menyebabkan unfairness mesti dieliminasi," ujar Saldi.

Berikutnya, MK menilai dalil pemohon tak sejalan dengan realitas parpol sebagai badan hukum yang bersifat dinamis. Lantaran dinamis ini, keterpenuhan syarat sebagai peserta pemilu pada periode pemilu tertentu menuntut adanya pemeriksaan kembali atau verifikasi ulang sebagai syarat pemilu periode berikutnya.

Tanpa adanya verifikasi ulang, MK berpendapat hal tersebut justru menjadi penyebab hilangnya mekanisme kontrol terhadap partai politik sebagai infrastruktur politik penting dalam penyelenggaraan negara yang demokratis. Di sisi lain hal ini dinilai membuat mekanisme kepesertaan pemilu tak berkontribusi mendorong parpol menjadi sehat dalam menopang jalannya demokrasi.

Saldi mengatakan, putusan MK Nomor 53 Tahun 2017 merupakan bagian dari desain memperkuat sistem pemerintahan presidensial. Ia menyebut, mengubah keharusan verifikasi, baik administratif maupun faktual, bagi semua parpol yang hendak menjadi peserta pemilu jelas mengubah makna hakiki penyederhanaan parpol dalam sistem pemerintahan presidensial.

"Seharusnya Mahkamah tidak menghapus keharusan verifikasi partai politik yang hendak menjadi peserta pemilu," kata Saldi membacakan putusan partai Garuda.

Baca juga: Kementerian Dalam Negeri Usulkan Kenaikan Dana Bantuan Partai Politik

Catatan redaksi: Judul dan isi berita ini telah diubah pada Selasa, 4 Mei 2021 pukul 13.08 WIB

Berita terkait

Ketua MKMK Heran Revisi UU MK Selalu Utak-atik Syarat Umur hingga Jabatan Hakim

20 jam lalu

Ketua MKMK Heran Revisi UU MK Selalu Utak-atik Syarat Umur hingga Jabatan Hakim

Palguna heran mengapa setiap revisi UU MK yang dipermasalahkan adalah persoalan yang tak ada relevansinya dengan penguatan MK sebagai peradilan yang berwibawa dan merdeka.

Baca Selengkapnya

Gerindra Jaring Tiga Tokoh Perempuan untuk Pilkada Semarang 2024, Begini Mekanismenya

21 jam lalu

Gerindra Jaring Tiga Tokoh Perempuan untuk Pilkada Semarang 2024, Begini Mekanismenya

Partai Gerindra akan berkomunikasi dengan semua parpol untuk Pilkada Semarang 2024.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

1 hari lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

Suap demi Predikat WTP dari BPK

1 hari lalu

Suap demi Predikat WTP dari BPK

Suap demi mendapatkan predikat WTP dari BPK masih terus terjadi. Praktik lancung itu dinilai terjadi karena kewenangan besar milik BPK.

Baca Selengkapnya

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

1 hari lalu

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.

Baca Selengkapnya

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

1 hari lalu

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.

Baca Selengkapnya

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

1 hari lalu

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Syarat Calon Independen Baik untuk Gubernur, Wali Kota atau Bupati

1 hari lalu

Pilkada 2024: Syarat Calon Independen Baik untuk Gubernur, Wali Kota atau Bupati

Pilkada 2024, terdapat sejumlah perbedaan persyaratan pendaftaran bagi calon gubernur independen dengan calon wali kota atau bupati independen.

Baca Selengkapnya

Manuver Menggembosi Mahkamah Konstitusi

2 hari lalu

Manuver Menggembosi Mahkamah Konstitusi

Aturan baru dalam hasil revisi tersebut bakal mengancam independensi Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

2 hari lalu

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

Mantan Menko Polhukam, Mahfud Md, mengungkapkan bahwa revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi mengganggu independensi hakim.

Baca Selengkapnya