Demokrat AHY Sebut Kubu KLB Deli Serdang Palsukan Tanda Tangan Penggugat
Reporter
Budiarti Utami Putri
Editor
Aditya Budiman
Selasa, 20 April 2021 12:44 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat menyebut kuasa hukum Kongres Luar Biasa atau KLB Demokrat Deli Serdang memalsukan tanda tangan tiga Ketua DPC Partai Demokrat yang menjadi penggugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menurut Koordinator tim hukum DPP Demokrat, Mehbob, tiga mantan ketua DPC itu mengadu bahwa mereka tak pernah memberikan kuasa kepada kuasa hukum KLB Deli Serdang.
"Penggugat Jefri Prananda, Laode Abdul Gamal, dan Muliadin Salemba tidak pernah memberikan kuasa kepada lawyer penggugat," kata Mehbob kepada majelis hakim dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 20 April 2021.
Dalam perkara ini, DPP Partai Demokrat periode 2015-2020 (era Susilo Bambang Yudhoyono) dan DPP Partai Demokrat periode 2020-2025 (kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY) menjadi tergugat. Adapun penggugat adalah kubu KLB Demokrat Deli Serdang.
Mehbob mengatakan Jefri, Laode Abdul Gamal, dan Muliadin juga telah memberikan surat pernyataan kepada tim hukum DPP Demokrat mengenai pencabutan gugatan. Selain itu, mereka melaporkan sembilan kuasa hukum KLB Demokrat Deli Serdang ke Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya pada Ahad lalu, 18 April 2021.
"Karena tanda tangan mereka diduga dipalsukan, kami laporkan dengan Pasal 263 (KUHP)," ujarnya.
Dalam salinan surat tanda bukti lapor, Jefri Prananda melaporkan Makarius Nggiris, Antonius E. Rasi Wangge dkk dengan dugaan pemalsuan surat. Adapun Laode Abdul Gamal dan Muliadin Salemba menjadi saksi korban.
Majelis hakim yang dipimpin Safiudin Zuhri menerima laporan dan surat yang disampaikan Mehbob dkk. Hakim juga menunda persidangan perdana hari ini lantaran penggugat tidak hadir. "Kami mengambil kebijakan untuk kita panggil sekali lagi pihak penggugat supaya hadir dalam persidangan ini," ujar Saifudin.
Menanggapi pernyataan hakim, Mehbob meminta hakim bersikap tegas jika penggugat sudah dipanggil sekali lagi tetapi tetap tidak hadir. Ia beralasan perkara ini adalah gugatan perdata khusus partai politik yang dibatasi penyelesaiannya dalam 60 hari.
"Baik, ya, nanti kami akan musyawarah dan ambil keputusannya setelah kami panggil sekali lagi," kata hakim Saifudin menanggapi permintaan kuasa hukum Partai Demokrat kubu AHY, Mehbob. Sidang pun ditunda hingga Selasa pekan depan, 27 April 2021.
Baca juga: AHY Tak Menyesal Keluar dari TNI dan Mengaku Beruntung Ditempa di Politik
BUDIARTI UTAMI PUTRI