Kilas Nasional: MK Diskualifikasi Orient Riwu Kore dan Sidang Edhy Prabowo

Reporter

Tempo.co

Kamis, 15 April 2021 22:34 WIB

Bupati terpilih Sabu Raijua, NTT, Orient P Riwu Kore menjadi perbincangan setelah disebut-sebut sebagai warga negara Amerika Serikat. Orient mengakui sempat memiliki paspor AS, namun tidak lantas mengubah status kewarganegaraannya. Facebook.com

TEMPO.CO, Jakarta - Dua berita Nasional layak menjadi perhatian sepanjang Kamis, 15 April 2021. Pertama tentang Mahkamah Konstitusi yang mendiskualifikasi pasangan Orient Riwu Kore dan Thobias Uly dari kepesertaan Pilkada 2020 Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kedua tentang sidang perdana kasus ekspor benih lobster yang menjerat Edhy Prabowo.

Pilkada 2020 Sabu Raijua

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2, yakni Orient Riwu Kore dan Thobias Uly dari kepesertaan Pilkada 2020 Kabupaten Sabu Raijua, NTT.

"Menyatakan batal keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati tertanggal 16 Desember," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan sidang sengketa Pilkada Kabupaten Sabu Raijua yang disiarkan MK secara daring, di Jakarta, Kamis 15 April 2021.

Selain itu, dalam amar putusan yang dibacakan oleh Anwar Usman, juga mengabulkan sebagian permohonan pemohon, menyatakan batal keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan bupati dan wakil bupati tertanggal 23 September 2020.

Advertising
Advertising

Kemudian termasuk pula keputusan KPU setempat tentang penetapan nomor urut dan daftar pasangan calon peserta Pilkada Sabu Raijua sepanjang mengenai pasangan calon nomor urut dua, yakni Orient Riwu Kore dan Thobias Uly.

Selanjutnya majelis hakim juga menyatakan batal keputusan KPU tentang penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua. MK memerintahkan pihak termohon dalam hal ini KPU Sabu Raijua melaksanakan pemungutan suara ulang yang hanya diikuti oleh pasangan calon nomor urut 1 dan pasangan nomor urut 3.

Pemungutan suara ulang tersebut harus dilakukan dalam tenggang waktu 60 hari kerja sejak putusan diucapkan oleh Majelis Hakim MK, dan menetapkan serta mengumumkan hasil pemungutan suara ulang (PSU) tanpa harus melaporkanya ke MK. KPU dan Bawaslu pun diminta melakukan supervisi PSU.

Sementara calon Wakil Bupati Sabu Raijua, Thobias Uly yang berpasangan dengan Orient Riwu Kore menerima putusan Mahkamah Konstitusi yang mendiskualifikasi mereka sebagai peserta Pilkada 2020.

"Sudah ada putusan MK. Jadi kami terima saja putusan itu, karena tidak ada langkah lain. Apalagi sudah final," kata Thobi kepada Tempo, Kamis, 15 April 2021.

<!--more-->

Dia mengaku cukup kecewa dengan putusan MK ini, karena telah berjuang dan mengeluarkan biaya, waktu dan tenaga hingga akhirnya menang, namun dibatalkan. "Sebagai manusia tentu kecewa, karena kami telah berjuang dan menang, lalu dibatalkan," ujarnya.

Baginya keputusan ini sudah final, sehingga dia berharap pendukung Orient Riwu Kore- Thobias Uly di pilkada Sabu Raijua sebanyak 21 ribu atau 28 persen tetap tenang dan menerima putusan MK ini. "Saya hanya kasian pendukung kami, tapi kami harapkan mereka tetap tenang," pintanya.

Dia juga berharap masyarakat Sabu Raijua bisa mengikuti Pemilihan Suara Ulang (PSU) atas perintah MK paling lambat 60 hari dengan aman. "Jangan ada gejolak, dan tetap menciptakan keamanan di lapangan," tegasnya.

Sidang Edhy Prabowo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menerima duit Rp 24,6 miliar dan US$ 77 ribu. Suap diberikan agar Edhy dan bawahannya mempercepat proses pemberian izin ekspor benih lobster.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan,” kata jaksa KPK Ronald Worotikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 15 April 2021.

Jaksa mengatakan uang US$ 77 ribu berasal dari Direktur PT Dua Putera Perkasa, Suharjito. Edhy menerima uang tersebut melalui Staf Khusus Menteri, Safri dan Sekretaris Pribadi Edhy, Amiril Mukminin.

Sementara uang Rp 24,6 miliar diterima dari para perusahaan ekspor benih lobster lainnya. Duit diterima melalui Staf Khusus Menteri, Andreau Misanta Pribadi; Amiril Mukminin, Staf Pribadi istri Edhy, Ainul Faqih dan Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia, Siswadhi Pranoto.

Atas perbuatannya, KPK mendakwa Edhy Prabowo melanggar Pasal 12 atau pasal 11huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Dakwaan Edhy Prabowo Ungkap Pemberian Duit ke Penyanyi Betty Elista

ANTARA | YOHANES SEO | ROSSENO AJI

Berita terkait

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

15 jam lalu

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

Dalam waktu berdekatan tiga RUU DPR mendapat sorotan publik yaitu RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Imigrasi Surabaya Tangkap Warga Negara Bangladesh yang Diduga Terlibat Penyelundupan Manusia

1 hari lalu

Imigrasi Surabaya Tangkap Warga Negara Bangladesh yang Diduga Terlibat Penyelundupan Manusia

Seorang Warga Negara Bangladesh berinisial HR yang jadi DPO kasus penyelundupan manusia ditangkap Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya.

Baca Selengkapnya

Ketua MKMK Heran Revisi UU MK Selalu Utak-atik Syarat Umur hingga Jabatan Hakim

2 hari lalu

Ketua MKMK Heran Revisi UU MK Selalu Utak-atik Syarat Umur hingga Jabatan Hakim

Palguna heran mengapa setiap revisi UU MK yang dipermasalahkan adalah persoalan yang tak ada relevansinya dengan penguatan MK sebagai peradilan yang berwibawa dan merdeka.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

2 hari lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

Suap demi Predikat WTP dari BPK

2 hari lalu

Suap demi Predikat WTP dari BPK

Suap demi mendapatkan predikat WTP dari BPK masih terus terjadi. Praktik lancung itu dinilai terjadi karena kewenangan besar milik BPK.

Baca Selengkapnya

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

2 hari lalu

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.

Baca Selengkapnya

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

3 hari lalu

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.

Baca Selengkapnya

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

3 hari lalu

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Manuver Menggembosi Mahkamah Konstitusi

3 hari lalu

Manuver Menggembosi Mahkamah Konstitusi

Aturan baru dalam hasil revisi tersebut bakal mengancam independensi Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

3 hari lalu

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

Mantan Menko Polhukam, Mahfud Md, mengungkapkan bahwa revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi mengganggu independensi hakim.

Baca Selengkapnya