TEMPO.CO, Jakarta - Nama penyanyi Betty Elista muncul dalam dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 15 April 2021, Betty disebut menerima duit dari Edhy.
Jaksa KPK Ronald Worotikan mengatakan Edhy memberikan uang pada sekitar September hingga Oktober 2020. Jumlah duit yang diberikan adalah Rp 15 juta. Jaksa tak menjelaskan alasan pemberian duit itu.
“Pada sekitar bulan September sampai dengan bulan Oktober 2020 terdakwa memberikan uang kepada Betty Elista dengan total Rp 15.000.000,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 15 April 2021.
KPK sudah memeriksa Betty dan menyita rekening koran miliknya. Penyitaan dilakukan karena KPK menduga ada aliran uang dari mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Duit itu diduga berasal dari korupsi ekspor benih lobster.
"Dilakukan penyitaan rekening koran bank yang diduga ada aliran sejumlah uang dari tersangka EP melalui tersangka AM (Amiril Mukminin, eks Sekretaris Pribadi Edhy)," kata Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, lewat keterangannya Kamis, 18 Maret 2021. Edhy menampik mengenal Betty. "Siapa? Enggak kenal," ujar dia di depan Gedung KPK, Jakarta, 18 Maret 2021.
Dugaan aliran duit kepada Betty diduga hanya sebagian kecil duit yang diterima Edhy dari suap benih lobster. KPK mendakwa Edhy menerima duit sebanyak Rp 24,6 miliar dari ekspor benih lobster. Selain itu, KPK juga mendakwa Edhy menerima suap untuk memuluskan penerbitan izin ekspor dari para pengusaha. Salah satu pengusaha yang didakwa memberikan duit itu adalah Direktur PT Dua Putera Perkasa, Suharjito. KPK mendakwa Suharjito memberikan duit US$ 77 ribu kepada Edhy melalui bawahannya untuk mendapatkan izin tersebut.
Baca: Edhy Prabowo dan Istri Disebut Belanja Barang Mewah di AS Habiskan Rp 833 Juta