Keluarga Korban Tragedi Semanggi Ajukan Kasasi Atas Pernyataan Jaksa Agung

Rabu, 7 April 2021 08:47 WIB

Mahasiswa Universitas Atma Jaya bersepeda saat menggelar aksi unjuk rasa memperingati 20 tahun Tragedi Semanggi I di depan Istana Negara, Jakarta, 13 November 2018. Dalam aksinya mereka meminta pemerintah segera menyelesaikan kasus tragedi Semanggi serta kasus pelanggaran HAM berat yang pernah terjadi di masa lalu. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi untuk Keadilan Semanggi I dan II menyerahkan berkas memori kasari atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang telah mengabulkan memori banding Kejaksaan Agung. Memori kasasi ini merupakan respon pernyataan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang mengatakan tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat.

Salah satu perwakilan dari keluarga korban, Sumarsih, mengatakan ada dua alasan mereka mengajukan kasasi. "Yakni PTUN telah salah menerapkan hukum karena menyebut penggugat tidak mengajukan banding administratif, serta PTUN dinilai terlalu fokus pada syarat-syarat formil," katanya melalui keterangan tertulis pada Rabu, 7 April 2021.

Sumarsih mengatakan, kasasi diajukan dengan permohonan agar Mahkamah Agung membatalkan putusan PTTUN. Selain itu, penggugat juga meminta MA mengabulkan gugatan korban agar perbuatan Jaksa Agung dinyatakan melawan hukum.

Selain itu, agar dalam rapat kerja berikutnya Jaksa Agung harus menyatakan di depan DPR bahwa Tragedi Semanggi I dan II merupakan pelanggaran HAM berat sebagaimana hasil penyelidikan Komnas HAM.

"Keluarga korban berharap agar Majelis Hakim di Mahkamah Agung mengabulkan gugatan korban sebagaimana komitmen Presiden Joko Widodo yang mau menyelesaikan kasus pelanggaran berat HAM masa lalu, serta menghapus praktek impunitas melalui program Nawacita," ujar Sumarsih.

Advertising
Advertising

Sumarsih bersama keluarga korban lainnya juga berharap, Jaksa agung dapat menjalankan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia untuk membentuk tim penyidik ad hoc untuk menindaklanjuti berkas penyelidikan Komnas HAM dengan penyidikan.

"Jaksa Agung untuk mengaktifkan Satgas Penuntasan Pelanggaran HAM berat dan meneruskan berkas Tragedi Semanggi I dan II ke tahap penyidikan," kata Sumarsih.

Baca juga: Ini Pernyataan Jaksa Agung Soal Tragedi Semanggi yang Divonis PTUN Melawan Hukum

Berita terkait

Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, dari Rolls Royce sampai Ferrari

15 jam lalu

Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, dari Rolls Royce sampai Ferrari

Berikut sederet mobil Harvey Moeis yang telah disita Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

22 jam lalu

Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

Usai Harvey Moeis, Kejagung kembali menetapkan lima tersangka kasus tindak pidana korupsi PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.

Baca Selengkapnya

Deretan Harta Harvey Moeis yang Disita Kejaksaan Agung, Terbaru Mobil Ferrari

1 hari lalu

Deretan Harta Harvey Moeis yang Disita Kejaksaan Agung, Terbaru Mobil Ferrari

Kejaksaan Agung menyita mobil mewah milik tersangka dugaan korupsi PT Timah, Harvey Moeis, Kamis, 25 April 2024.

Baca Selengkapnya

Kejagung Kembali Sita Mobil Mewah Harvey Moeis, Kali Ini Ferrari

2 hari lalu

Kejagung Kembali Sita Mobil Mewah Harvey Moeis, Kali Ini Ferrari

Kejaksaan Agung kembali menyita mobil mewah milik tersangka dugaan korupsi PT Timah, Harvey Moeis.

Baca Selengkapnya

PDIP Gugat KPU di PTUN, Kasus Apa Saja yang Bisa Dilayangkan ke Peradilan Tata Usaha Negara?

2 hari lalu

PDIP Gugat KPU di PTUN, Kasus Apa Saja yang Bisa Dilayangkan ke Peradilan Tata Usaha Negara?

PDIP layangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU mengenai pencalonan Gibran.

Baca Selengkapnya

Profil Jalan Tol MBZ dan Sengkarut dalam Pembangunannya Ada Dugaan Korupsi

2 hari lalu

Profil Jalan Tol MBZ dan Sengkarut dalam Pembangunannya Ada Dugaan Korupsi

Pembangunan tol MBZ (Mohamed Bin Zayed) diusut Kejaksaan Agung. Berikut profil Jalan Tol MBZ yang sebelumnya bernama Jalan Layang Japek II.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Dirut PT RBT Anggap Pengoperasian Kembali Smelter yang Disita Kejagung dalam Kasus Korupsi Timah Sudah Tepat

3 hari lalu

Kuasa Hukum Dirut PT RBT Anggap Pengoperasian Kembali Smelter yang Disita Kejagung dalam Kasus Korupsi Timah Sudah Tepat

Kuasa hukum Direktur PT Refined Bangka Tin memberi penjelasan soal smelter timah PT RBT yang disita oleh Kejagung.

Baca Selengkapnya

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

3 hari lalu

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya

Baca Selengkapnya

KPU Tetap Lanjutkan Proses Penetapan Prabowo-Gibran Meski Gugatan PDIP di PTUN Layak Disidangkan

3 hari lalu

KPU Tetap Lanjutkan Proses Penetapan Prabowo-Gibran Meski Gugatan PDIP di PTUN Layak Disidangkan

KPU tolak permohonan PDIP untuk tunda kegiatan penetapan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih hari ini. Putusan MK jadi rujukan.

Baca Selengkapnya

Respons KPU dan Ketum PAN soal Gugatan PDIP di PTUN

3 hari lalu

Respons KPU dan Ketum PAN soal Gugatan PDIP di PTUN

KPU dan Ketum PAN Zulkifli Hasan menanggapi gugatan PDIP di PTUN terkait pencalonan Gibran di Pilpres 2024. Begini kata mereka.

Baca Selengkapnya