TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menyatakan belum bisa mengategorikan status kasus Tragedi Semanggi I dan II apakah masuk pelanggaran HAM berat atau tidak.
Menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Ali Mukartono, sampai saat ini dua perkara tersebut masih dalam penyelidikan. Sebab berkas yang diserahkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dinilai tak kunjung komplit.
"Kan belum mempunyai syarat formil dan materiil. Jadi kalau belum dipenuhi ya belum bisa," ujar Ali di kantornya, Jakarta Selatan, pada Kamis, 5 November 2020.
Ali mengatakan berkas perkara tersebut sudah berulang kali diberi petunjuk perbaikan oleh Kejaksaan Agung. Namun, Komnas HAM diklaim tak mau melengkapi kekurangan. Masalah kelengkapan ini berkali-kali menjadi alasan Kejaksaan Agung mengembalikan berkas penyelidikan Komnas HAM.
"Dalam rangka memenuhi unsur itu diberi petunjuk supaya ini, ini, ini dilakukan. Tapi selama ini kan Komnas HAM merasa sudah cukup, jadi bolak balik," kata Ali.
Kasus Tragedi Semanggi I dan Semanggi II kembali menarik perhatian publik ketika Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan pernyataan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin soal dua kasus itu melawan hukum. Vonis ini berangkat dari gugatan keluarga korban Tragedi Semanggi yang kecewa dengan pernyataan Sanitiar Burhanuddin.
Pernyataan yang dipersoalkan adalah "... Peristiwa Semanggi I dan Semanggi II yang sudah ada hasil rapat paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat. Seharusnya Komnas HAM tidak menindaklanjuti karena tidak ada alasan untuk dibentuknya Pengadilan ad hoc berdasarkan hasil rekomendasi DPR RI kepada Presiden untuk menerbitkan Keppres pembentukan Pengadilan HAM ad hoc sesuai Pasal 43 ayat (2) UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM."
ANDITA RAHMA