TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menyatakan pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin soal tragedi Semanggi melawan hukum. Vonis ini berangkat dari gugatan keluarga korban tragedi tersebut yang kecewa dengan pernyataan Burhanuddin.
"Kami berharap jaksa agung tak banding dan menerima putusan serta melaksanakan perintah hakim sebagaimana tercantum dalam putusan," ujar anggota Koalisi Masyarakat Sipil dari YLBHI, M. Isnur dalam konferensi pers virtual, Rabu, 4 Oktober 2020.
Dalam putusannya, PTUN menganggap pernyataan Jaksa Agung dalam rapat kerja dengan Komisi III pada 16 Januari 2020 adalah perbuatan melawan hukum oleh Badan dan atau pejabat pemerintah.
Pernyataan yang dipersoalkan adalah "... Peristiwa Semanggi I dan Semanggi II yang sudah ada hasil rapat paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat, seharusnya Komnas HAM tidak menindaklanjuti karena tidak ada alasan untuk dibentuknya Pengadilan ad hoc berdasarkan hasil rekomendasi DPR RI kepada Presiden untuk menerbitkan Keppres pembentukan Pengadilan HAM ad hoc sesuai Pasal 43 ayat (2) UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM."
Atas putusan tersebut, hakim mewajibkan tergugat untuk membuat pernyataan terkait penanganan dugaan Pelanggaran HAM berat tragedi Semanggi I dan Semanggi II sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI berikutnya, sepanjang belum ada putusan/keputusan yang menyatakan sebaliknya.
"Kami berharap dengan putusan ini, Jaksa Agung menunjukkan politic will untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu," ujar Isnur.
Sumarsih, ibu dari salah satu korban penembakan pada 1998 bernama Wawan, yang juga merupakan salah satu penggugat mengapresiasi putusan hakim PTUN yang memenangkan pihaknya.
"Semoga kemenangan di PTUN ini menjadi pelajaran bagi Kejaksaan Agung sebagai lembaga penegak hukum yang paham terhadap tugas dan kewajibannya, untuk benar-benar menegakkan hukum. Jangan sampai negara hukum ini melanggengkan impunitas," ujar Sumarsih.