Selain Larangan Liputan Media, 2 Surat Telegram Polri Ini Juga Menuai Kritik

Rabu, 7 April 2021 07:17 WIB

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan pernyataan saat meninjau pelaksanaan penyelenggaraan Piala Menpora 2021 di Stadion Manahan, Solo, Kamis, 25 Maret 2021. | Tim Media Kemenpora

TEMPO.CO, Jakarta - Surat telegram Kapolri yang mengatur tayangan peliputan media internal Polri menuai kontroversi. Surat bernomor ST/750/IV/HUM/3.4.5/2021 tertanggal 5 April 2021 itu berisi, di antaranya, perintah agar media tak menyiarkan upaya atau tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan.

Poin ini pun menuai kritik publik lantaran dianggap hendak membatasi media massa. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya mencabut surat telegram tersebut.

"Disampaikan bahwa ST Kapolri sebagaimana Ref Nomor 4 yakni tentang Pelaksanaan Peliputan yang Bermuatan Kekerasan dan atau Kejahatan dalam Program Siaran Jurnalistik, dinyatakan dicabut atau dibatalkan," demikian pernyataan dalam TR yang diterima Tempo pada Selasa, 6 April 2021.

Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan niat awal menerbitkan surat telegram tersebut agar seluruh anak buahnya tidak arogan ketika menjalankan tugas.

"Arahan saya ingin Polri bisa tampil tegas namun humanis, tapi kami lihat ditayangan media masih banyak terlihat tampilan anggota yang arogan, oleh karena tolong anggota untuk lebih berhati-hati dalam bersikap dilapangan," ujar Kapolri Sigit dalam keterangan tertulis pada Selasa, 6 April 2021.

Advertising
Advertising

Baca juga: Komisi III DPR Sebut Pencabutan Telegram Bukti Kapolri Responsif

Sebelumnya, beberapa telegram yang dikeluarkan Kapolri juga menuai kritik publik. Berikut beberapa di antaranya.

1. Telegram tentang Penghinaan terhadap Presiden dan Pejabat Negara

Surat telegram yang diterbitkan pada 4 April 2020 ini berisi tentang penanganan penyebar hoaks dan penghina presiden saat pandemi virus Corona atau Covid-19.

Surat Telegram itu ditandatangani Listyo Sigit saat menjabat Kepala Badan Reserse Kriminal Polri. Dalam suratnya, Listyo memerintahkan jajarannya melaksanakan patroli siber memantau hoaks tentang Covid-19, hoaks tentang kebijakan pemerintah, serta penghinaan kepada penguasa atau presiden dan pejabat pemerintah. Polisi mengancam akan menjerat penghina presiden dengan Pasal 207 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Telegram tersebut dikritik kalangan masyarakat sipil karena dianggap akan mengancam kebebasan berekspresi dan beraspirasi masyarakat. “Telegram itu membuat demokrasi Indonesia semakin cacat,” kata cendekiawan muslim Azyumardi Azra.

2. Telegram tentang Larangan Aksi Tolak RUU Cipta Kerja

Dalam telegram bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 tertanggal 2 Oktober 2020, Kapolri menginstruksikan beberapa hal untuk jajarannya soal rencana aksi unjuk rasa dan mogok nasional kelompok buruh dan masyarakat sipil lainnya menolak RUU Cipta Kerja.

Beberapa instruksi di antaranya melaksanakan giat fungsi intelijen dan deteksi dini; mencegah, meredam, dan mengalihkan aksi unjuk rasa dengan dalih mencegah penyebaran Covid-19; patroli siber pada media sosial dan manajemen media untuk membangun opini publik yang tak setuju dengan aksi unjuk rasa di tengah pandemi.

Kemudian kontra narasi isu-isu yang mendiskreditkan pemerintah; secara tegas tak memberikan izin kegiatan baik unjuk rasa maupun izin keramaian lainnya; melakukan upaya di hulu atau titik awal sebelum berkumpulnya massa; dan penegakan hukum menggunakan UU Kekarantinaan Kesehatan.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia mengkritik perintah Kapolri untuk meredam dan melarang aksi unjuk rasa dan mogok nasional menolak RUU Cipta Kerja.

"Kami mengingatkan Kapolri bahwa dalam UUD 1945 dan amandemennya Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah “alat negara” dan bukan alat pemerintah," kata Ketua YLBHI Asfinawati, Senin, 5 Oktober 2020.

Ketua Bidang Advokasi YLBHI M. Isnur mengatakan Polri tak memiliki hak mencegah aksi unjuk rasa lewat surat telegram atau kebijakan lainnya. Sebaliknya kata dia, Polri bertanggung jawab memberikan perlindungan keamanan terhadap pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum.

Berita terkait

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

3 jam lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

1 hari lalu

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

Tingginya angka kepemilikan senjata api di AS sudah sampai di level yang mengkhawatirkan. Bagaimana kondisi di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Waka BIN Apresiasi Generasi Muda Hindu dalam Acara Dharma Santi Nasional

5 hari lalu

Waka BIN Apresiasi Generasi Muda Hindu dalam Acara Dharma Santi Nasional

Wakil Ketua Badan Itelijen Negara (BIN) I Nyoman Cantiasa mengapresiasi acara puncak Dharma Santi Nasional Hari Suci Nyepi Saka 1946.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

6 hari lalu

Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

Novel Baswedan menjelaskan, jika Firli Bahuri ditahan, ini akan menjadi pintu masuk bagi siapa pun yang mengetahui kasus pemerasan lainnya.

Baca Selengkapnya

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

8 hari lalu

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

Puslabfor Polri melakukan investigasi kebakaran di Mampang, Jakarta yang mengakibatkan 7 lorban meninggal. Apa saja tugas Puslabfor?

Baca Selengkapnya

Menko Polhukam Rapat Koordinasi dengan Panglima TNI hingga Kapolri soal Situasi Papua, Ini yang Dibahas

10 hari lalu

Menko Polhukam Rapat Koordinasi dengan Panglima TNI hingga Kapolri soal Situasi Papua, Ini yang Dibahas

Pertemuan itu dilakukan untuk membahas berbagai situasi terakhir di Papua.

Baca Selengkapnya

Demokrat Minta Kapolri dan Jaksa Agung Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang Kadernya

11 hari lalu

Demokrat Minta Kapolri dan Jaksa Agung Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang Kadernya

Salah satu caleg Demokrat dilaporkan atas dugaan politik uang.

Baca Selengkapnya

Bentrok TNI AL dan Brimob di Sorong, Mabes Polri: Penyelesaian Berjalan Baik

12 hari lalu

Bentrok TNI AL dan Brimob di Sorong, Mabes Polri: Penyelesaian Berjalan Baik

Mabes Polri bungkam untuk penjelasan berikutnya perihal proses hukum terhadap anggota Brimob yang terlibat bentrok.

Baca Selengkapnya

Aiptu Supriyanto Dapat Hadiah Sekolah Perwira Setelah Temukan dan Kembalikan Uang Pemudik Rp 100 Juta

13 hari lalu

Aiptu Supriyanto Dapat Hadiah Sekolah Perwira Setelah Temukan dan Kembalikan Uang Pemudik Rp 100 Juta

Kapolda Lampung beri penghargaan kepada Aiptu Supriyanto karena kejujurannya kembalikan tas berisi uang Rp 100 juta di rest area Tol Trans Sumatera.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Bentrok TNI vs Polri di Sorong Tak Boleh Dianggap Hanya karena Salah Paham, Ini Alasannya

15 hari lalu

Pengamat Sebut Bentrok TNI vs Polri di Sorong Tak Boleh Dianggap Hanya karena Salah Paham, Ini Alasannya

Polda Papua Barat akan menyelidiki penyebab terjadinya bentrok TNI vs Polri di Sorong.

Baca Selengkapnya