TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Hukum atau Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Arsul Sani mengapresiasi pencabutan telegram Kapolri yang mengatur tentang tayangan media institusinya. Arsul menilai keputusan tersebut menunjukkan bahwa Kapolri responsif dan terbuka terhadap kritik publik.
"Saya ingin mengambil sisi positifnya, yakni Kapolri adalah orang yang responsif dan terbuka terhadap masukan," kata anggota DPR Arsul kepada Tempo, Selasa, 6 April 2021.
Arsul mengatakan telegram itu dibuat atas nama Kapolri, bukan oleh Listyo langsung. Ia meyakini Listyo pun tak menghendaki telegram yang isinya kemudian memicu reaksi negatif publik dan kalangan media, sehingga akhirnya memerintahkan pencabutan telegram tersebut.
Namun menurut Arsul, sikap Listyo yang responsif dan terbuka terhadap masukan itu perlu ditiru oleh jajaran Kepolisian. Ia mengatakan, sikap semacam itu akan mendorong terlaksananya konsep Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan atau Presisi yang digagas Listyo.
Baca: TR Larangan Tayangkan Kekerasan Polisi Dicabut, Polri: Ada Salah Paham di Publik
"Kalau sikap responsif dan terbuka terhadap masukan itu diikuti jajaran di bawahnya maka ini akan menjadikan konsep Presisi yang diprogramkan Kapolri saat ini akan lebih mudah diimplementasikan," kata politikus Partai Persatuan Pembangunan ini.
Kapolri sebelumnya mengeluarkan telegram bernomor ST/750/IV/HUM/3.4.5/2021 tertanggal 5 April 2021 yang berisi di antaranya perintah agar media internal institusinya tak menyiarkan upaya atau tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Namun bunyi poin pertama itu tak menyebutkan ihwal media internal Kepolisian.
Poin ini pun menuai kritik publik lantaran dianggap hendak membatasi media massa. Kapolri akhirnya mencabut surat telegram tersebut dengan TR bernomor ST/759/IV/HUM/3.4.5/2021 tertanggal 6 April 2021.
BUDIARTI UTAMI PUTRI | ANDITA RAHMA