DPR Minta Komnas HAM Cari Alternatif Penuntasan Kasus HAM Berat Nonyudisial

Selasa, 6 April 2021 17:30 WIB

Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani saat menerima kunjungan audiensi delegasi Persatuan Mahasiswa Bahasa Arab Se-Indonesia di ruang kerja Wakil Ketua MPR RI, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta pada Selasa, 19 November 2019.

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Hukum atau Komisi III DPR Arsul Sani menyarankan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencari alternatif penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat lewat mekanisme nonyudisial. Arsul menilai perlu ada terobosan agar kasus pelanggaran HAM berat dapat diselesaikan meskipun tanpa melalui peradilan.

"Pertanyaan saya kenapa Komnas HAM tidak menyampaikan usulan alternatif penyelesaian yang lain, yang nonyudisial, yang penting ada penyelesaian," kata Arsul dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR dan Komnas HAM, Selasa, 6 April 2021.

Arsul mengaku tak dapat membayangkan penyelesaian secara yudisial kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum tahun 1990-an, misalnya kasus 1965 dan 1966. Mempertanyakan siapa yang akan diadili, Arsul mengaku ragu apakah pelaku masih hidup dan layak menghadapi sebuah proses hukum.

Baca: Komnas HAM Dorong Pengesahan RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi

"Kalau pun teridentifikasi jangan-jangan orangnya sudah jadi nama jalan semua di kampungnya masing-masing," ujar politikus Partai Persatuan Pembangunan ini.

Arsul juga menyinggung perdebatan antara Komnas HAM dan Kejaksaan Agung selama ini menyangkut hasil penyelidikan kasus pelanggaran HAM berat. Selama ini, Kejaksaan Agung kerap mengembalikan berkas penyelidikan Komnas lantaran dinilai belum lengkap.

Advertising
Advertising

"Kenapa tidak ada terobosan lain tanpa melalui proses yudisial, belum lagi tektok antara Komnas HAM dan Kejaksaan Agung. Ini kan harus ada terobosannya, ini yang saya pikir harus menjadi concern kita," kata Arsul.

Komnas HAM sebelumnya telah menyerahkan berkas penyelidikan sembilan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu kepada Kejaksaan Agung. Sembilan kasus itu yakni Peristiwa 1965-1966, Penembakan Misterius 1982-1985, Peristiwa Talangsari 1989, Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998. Kemudian Peristiwa Kerusuhan Mei 1998, Peristiwa Trisakti-Semanggi I dan II, Peristiwa Wasior dan Wamena 2003, Peristiwa Jambu Keupok di Aceh 2003, dan Peristiwa Simpang KKA di Aceh 1999.


BUDIARTI UTAMI PUTRI

Berita terkait

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

15 jam lalu

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024. Berikut tahapan dan jadwal lengkap Pilkada serentak 2024

Baca Selengkapnya

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Tetap Berlangsung pada November

17 jam lalu

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Tetap Berlangsung pada November

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Minta Pemerintah Benahi Pengawasan dan Sistem Distribusi KIP Kuliah

18 jam lalu

Anggota DPR Minta Pemerintah Benahi Pengawasan dan Sistem Distribusi KIP Kuliah

Sejumlah penerima KIP Kuliah sebelumnya ramai dibicarakan karena sudah dinilai tak layak menerima.

Baca Selengkapnya

RUU Penyadapan Masih Mandek di Tahap Perumusan oleh DPR

20 jam lalu

RUU Penyadapan Masih Mandek di Tahap Perumusan oleh DPR

Pengesahan RUU Penyadapan mandek meskipun sudah masuk dalam Prolegnas 2015-2019.

Baca Selengkapnya

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

1 hari lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas

Baca Selengkapnya

Bertemu Pemerintah Belanda, JATAM Kaltim Beberkan Dugaan Pelanggaran HAM di IKN

1 hari lalu

Bertemu Pemerintah Belanda, JATAM Kaltim Beberkan Dugaan Pelanggaran HAM di IKN

JATAM Kaltim berharap negara lain tak menanam modal di IKN lantaran menilai pembangunan IKN telah banyak melanggar HAM.

Baca Selengkapnya

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

2 hari lalu

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Anggota DPR Saleh Partaonan Daulay menilai perlu usaha dan kesungguhan dari Prabowo untuk menciptakan presidential club.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

2 hari lalu

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengatakan kenaikan tarif tidak boleh membebani mayoritas penumpang KRL

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

4 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

4 hari lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya