Komnas HAM Dorong Pengesahan RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi

Selasa, 6 April 2021 12:57 WIB

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (kiri) bersama Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam (kanan) menyampaikan paparan tim penyelidikan atas tewasnya enam anggota Laskar FPI di Jakarta, Jumat, 8 Januari 2021. Komnas HAM menyebut dua orang Laskar FPI tewas dalam insiden saling serang, sementara empat lainnya tewas saat berada dalam penguasaan petugas. ANTARA/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong adanya Undang-undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan pihaknya telah beberapa kali berdiskusi dengan Presiden Joko Widodo dan sejumlah kementerian terkait hal ini.

Diskusi itu difasilitasi oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md. Meski bukan pembentuk undang-undang, Komnas mendorong pemerintah segera membahas RUU KKR.

"Komnas tentu saja, meskipun bukan bagian dari lawmaker, kami memberikan masukan kepada pemerintah untuk menyegerakan UU KKR," kata Taufan dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa, 6 April 2021.

Menurut Taufan, UU KKR diperlukan bukan saja karena sejumlah kasus pelanggaran HAM berat yang sampai sekarang belum selesai. Dia mengatakan UU KKR pun berkaitan dengan Undang-undang Otonomi Khusus Papua yang memuat pasal tentang rekonsiliasi.

"Bahkan di Aceh, berdasarkan qanun telah dibentuk KKR tapi UU-nya kita tidak punya," ujar Taufan.

Advertising
Advertising

Pemerintah membahas draf RUU KKR sejak tahun lalu. RUU KKR tersebut merupakan salah satu RUU Kumulatif Terbuka. Pada Maret 2020, Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM Mualimin Abdi mengatakan, draf RUU KKR masih terus diperbaiki sekaligus mendalami informasi yang berkembang dari sejumlah tokoh dan organisasi masyarakat sipil.

Menurut Mualimin, pemerintah merancang RUU KKR untuk mengedepankan masalah pemulihan korban pelanggaran HAM yang sudah ditangani Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Draf dibahas di rapat pimpinan tingkat menteri. Setelah rampung, Kemenkopolhukam akan menyampaikan permohonan izin prakarsa dan kumulatif terbuka kepada presiden. Presiden akan mengeluarkan Surpres atau surat presiden RUU KKR ke Dewan Perwakilan Rakyat.

Keberadaan KKR sebelumnya diatur dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 2004. Namun UU itu dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada 2006 karena dinilai tidak memberikan kepastian hukum.

BUDIARTI UTAMI PUTRI | FRISKI RIANA

Berita terkait

Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

1 jam lalu

Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

Komnas HAM mengingatkan agar pasukan tambahan yang dikirimkan ke Intan Jaya sudah berpengalaman bertugas di Papua.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

17 jam lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

19 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

21 jam lalu

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

Bahlil menyebut calon presiden yang menolak IKN sama dengan tidak setuju upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia timur. Sindir Anies Baswedan?

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

23 jam lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

1 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Tegaskan Indonesia Bukan Negara Agama, tapi Negara Beragama

1 hari lalu

Mahfud Md Tegaskan Indonesia Bukan Negara Agama, tapi Negara Beragama

Mahfud Md, mengatakan relasi agama dan negara bagi Indonesia sebenarnya sudah selesai secara tuntas. Dia menegaskan bahwa Indonesia bukan negara agama, tapi negara beragama.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

1 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

2 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Kegiatan Setelah Kalah Pilpres: Anies Jeda Politik, Mahfud Md Kembali ke Kampus, Ganjar Aktif Lagi di Kagama

2 hari lalu

Kegiatan Setelah Kalah Pilpres: Anies Jeda Politik, Mahfud Md Kembali ke Kampus, Ganjar Aktif Lagi di Kagama

Anies Baswedan mengatakan bakal jeda sebentar dari urusan politik setelah Tim Pemenangan Nasional Anies-Muhaimin (Timnas AMIN) dibubarkan.

Baca Selengkapnya