KLB Demokrat Ditolak, Kubu Moeldoko Buka Opsi Gugat ke PTUN
Reporter
Budiarti Utami Putri
Editor
Aditya Budiman
Rabu, 31 Maret 2021 16:51 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara yang juga pendukung Demokrat kubu Moeldoko, Saiful Huda, mengatakan ada kemungkinan pihaknya menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) setelah pemerintah menolak hasil KLB Demokrat versi Deli Serdang. Saiful mengatakan keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menolak hasil KLB Deli Serdang hanyalah babak awal dari perjuangan mereka di bawah pimpinan Moeldoko.
"Pintu PTUN masih terbuka lebar bagi kami untuk memasukinya dan melayangkan gugatan demi memperoleh keadilan dan kepastian hukum," kata Saiful dalam keterangannya, Rabu, 31 Maret 2021.
Ketua Departemen Komunikasi dan Informasi Demokrat kepemimpinan Moeldoko ini mengatakan sejak awal tak terlalu akan mempersoalkan keputusan Menkumham menolak mengesahkan hasil KLB Demokrat. Menurut dia, diterima atau ditolak tak akan terlalu berpengaruh bagi kedua kubu yang bertikai.
Saiful mengaku memahami bahwa Menkumham bukan lembaga pengadilan yang dapat memutuskan menang atau kalah di antara kubu Moeldoko dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Ia menyebut kubu Moeldoko memahami perkara ini riskan bagi Kemenkumham.
"Jika Kementerian Hukum dan HAM memenangkan kepengurusan Partai Demokrat kubu Pak Moeldoko ia akan dicurigai sebagai intervensi pemerintah atas terjungkalnya AHY dari Ketua Umum Partai Demokrat," ujar Saiful.
Jika menggugat ke PTUN, lanjut Saiful, yang dapat menjadi obyek perkara ialah Surat Keputusan Menkumham mengesahkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Demokrat tahun 2020. AD/ART tahun 2020 itulah yang menjadi pijakan Kemenkumham dalam memeriksa keabsahan KLB Demokrat di Deli Serdang.
Namun, menurut kubu Moeldoko, AD/ART tersebut bertentangan dengan Undang-undang Partai Politik. "Ini sudah jelas ada pelanggaran AD/ART 2020 tapi kok masih bisa disahkan," kata Saiful, yang mengaku pernah menjadi kuasa hukum pemerintah dalam perkara gugatan Hizbut Tahrir Indonesia di PTUN pada 2017.
Meski begitu, Saiful belum dapat memastikan apakah kubu KLB Deli Serdang bakal mengajukan gugatan ke PTUN. Dia mengatakan belum ada rapat di internal kubu KLB Deli Serdang untuk membahas langkah lebih lanjut.
"Saya harus mendengar dulu pembicaraan rapat nanti seperti apa, itu baru opini saya pribadi dan hasil saya menyerap aspirasi dari teman-teman pengurus (kubu Moeldoko) yang ada seperti itu," kata Saiful.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan pemerintah menolak pendaftaran hasil KLB Demokrat Deli Serdang. Yasonna mengatakan hasil verifikasi menemukan masih adanya dokumen yang tak dilengkapi oleh kubu KLB, di antaranya surat mandat ketua DPD dan DPC untuk peserta yang hadir di KLB.
Yasonna mengatakan pemeriksaan hasil KLB Deli Serdang itu merujuk pada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Demokrat tahun 2020. Ia mengakui adanya perdebatan ihwal AD/ART tersebut, tetapi menyatakan bahwa pemerintah tak berwenang untuk menilai.
"Jika pihak KLB Deli Serdang merasa bahwa AD/ART tersebut tidak sesuai dengan UU Parpol silakanlah digugat di pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Yasonna Laoly ihwal polemik KLB Demokrat.
Baca juga: Tolak Sahkan KLB Demokrat Kubu Moeldoko, Yasonna Laoly: Pemerintah Objektif
BUDIARTI UTAMI PUTRI