Terdakwa Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya, di Jakarta, Selasa, 9 Juni 2020. Pelaku korupsi Asabri diduga orang yang sama dengan pembobol PT Asuransi Jiwasraya, yakni Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menggandeng Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam untuk menghitung tambang milik Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat. Ada empat tambang yang telah disita lantaran diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi PT Asabri.
"Tambang yang disita akan dihitung dengan tim ESDM nilai kandungannya berapa," ucap Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah di kantornya, Jakarta Selatan kepada Tempo pada Kamis, 4 Maret 2021.
Empat titik tambang tersebut tersebar di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur. Bentuknya eksplorasi batubara di Sendawar, dan Puruk Cahu. Tambang lainnya, berupa eksplorasi nikel di Maili, Sulawesi Selatan, serta pertambangan pasir besi di Sukabumi.
Febrie menaksir, aset berupa tambang milik Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro akan menyumbang nominal paling besar dalam mengembalikan kerugian negara. "Penyidik melihat yang paling besar ada di empat perusahaan tambang itu. Mudah-mudahan itu kalau kandungannya cukup besar bisa menambah nilai Asabri," kata Febrie.
Menteri ESDM: Revisi PP Minerba Sudah Siap, Tinggal dari Istana
2 hari lalu
Menteri ESDM: Revisi PP Minerba Sudah Siap, Tinggal dari Istana
Revisi PP Minerba No. 96 Tahun 2021 ini memungkinkan Pemerintah Indonesia bisa menjadi pemilik saham terbesar perusahaan tambang PT Freeport Indonesia yakni sebesar 61 persen. Pemerintah juga merancang pembagian izin usaha pertambangan (IUP) bagi ormas keagamaan melalui ini.