Jakarta - Kejaksaan Agung memeriksa tujuh orang sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri pada hari ini, 2 Maret 2021.
Dua di antaranya adalah orang dekat tersangka mantan Direktur Utama PT Asabri Letnan Jenderal (Purnawirawan) Sonny Widjaja.
"Yakni SJS dan RB selaku pihak swasta berhubungan dengan tersangka SW (Sonny Widjaja)," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan tertulis pada Selasa, 2 Maret 2021.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan, pemeriksaan terhadap SJS dan RB dilakukan untuk mengusut adanya dugaan aliran uang yang mengalir dari Sonny Widjaja.
"Itu kaitannya ada uang yang mengalir dari Sonny melalui dia makanya dikonfirmasi," ucap Febrie di kantornya, Jakarta Selatan, kepada Tempo pada Selasa, 2 Maret 2021.
Adapun lima orang lainnya yang diperiksa adalah pihak swasta berhubungan dengan tersangka HS (Hari Setiono), SP; Equity Sales PT Indopremier Sekuritas, DH; Direktur Utama PT Eureka Prima Jakarta, DB; Direktur PT Jelajah Bahari Utama, I; dan Direktur PT Cipta Anugerah Sejati, WS.
Baca juga : Korupsi di Asabri, Kejagung Buka Peluang Adanya Tersangka Baru
Dalam perkara korupsi Asabri ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan orang tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purnawirawan) Adam Damiri, Letnan Jenderal (Purnawirawan) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro.
Selain itu juga Kepala Divisi Investasi Asabri periode Juli 2012 hingga Januari 2017 Ilham W. Siregar, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Kepala Divisi Keuangan dan Investasi periode 2012 hingga Mei 2015 Bachtiar Effendi; Direktur Investasi dan Keuangan periode 2013-2019, Hari Setiono; dan dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo.
Penyidik Kejaksaan Agung menaksir nilai kerugian negara akibat perbuatan delapan tersangka dalam kasus korupsi Asabri mencapai lebih dari Rp 23 triliun.
ANDITA RAHMA